Peran Kelompok Konstituen Dipertegas di Aikmel Barat

ARTIKEL

Peran Kelompok Konstituen Dipertegas di Aikmel Barat

Diskusi kampung di Lombok Timur menegaskan empat fungsi utama Kelompok Konstituen sebagai mitra kritis pemerintah desa berbasis data.

Foto: Lalu Farouq Wardana (pegang mic) selaku Program Officer (PO) INKLUSI BaKTI-LRC memfasilitasi penguatan Kelompok Konstituen (KK) Desa Aikmel Barat dalam kegiatan Diskusi Kampung pada, Jumat (10/04/2026)

Lombok Research Center (LRC) bersama Program INKLUSI–Yayasan BakTI menggelar diskusi kampung di Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Jumat, 10 April 2026. Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk memperjelas tugas pokok dan fungsi Kelompok Konstituen (KK) yang selama ini telah berjalan, namun belum memiliki panduan kerja yang tegas.

Kegiatan yang berlangsung di A.H Cafe, Aikmel, itu diikuti 16 peserta dari unsur pemerintah desa, kepala dusun, kader posyandu, tokoh perempuan, dan perwakilan pemuda. Diskusi difasilitasi oleh Asisten Program INKLUSI-LRC, Lalu Farouq Wardana.

Menegaskan Posisi dan Fungsi

Dalam pembukaan diskusi, Farouq menekankan bahwa Kelompok Konstituen merupakan mitra strategis pemerintah desa, bukan pihak yang berseberangan. Ia menyebut, KK memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola desa berbasis partisipasi warga.

“Kelompok Konstituen adalah mitra pemerintah desa, bukan oposisi. Ia menjadi mitra kritis yang bekerja dengan data,” ujarnya.

Ia merinci empat fungsi utama KK, yakni sebagai ruang pendidikan warga, sumber informasi yang dapat dipercaya, simpul kolaborasi lintas pihak, serta saluran pengaduan yang aman bagi masyarakat.

Ketua KK Aikmel Barat, Iliyin, mengatakan diskusi ini menjawab kegelisahan anggota yang selama ini bekerja tanpa panduan tertulis.

“Kami sudah mendampingi kasus dan terlibat dalam Musyawarah Desa, tetapi sering kali masih bingung batas peran. Sekarang dipertegas bahwa kerja KK harus berbasis data dan aturan,” kata dia.

Empat Peran Harus Berjalan Bersama

Asisten Program INKLUSI-LRC, Triati, menegaskan bahwa keempat fungsi tersebut tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Menurut dia, KK perlu secara rutin menggelar kegiatan edukasi, seperti pembelajaran mengenai APBDes dan hak layanan dasar.

Selain itu, KK juga dituntut aktif menyebarkan informasi program desa sekaligus menyalurkan aspirasi warga. Dalam fungsi kolaborasi, kelompok ini berperan mempertemukan warga dengan pemerintah desa, puskesmas, dan sekolah.

“KK juga harus menjadi saluran pengaduan yang tertib, dengan pencatatan kasus yang rapi dan sistematis,” ujar Triati.

Dukungan Pemerintah Desa

Foto: Suasana Diskusi Kampung dalam rangka penguatan Kelompok Konstituen (KK) di Desa Aikmel Barat

Kepala Desa Aikmel Barat, Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran Kelompok Konstituen. Ia menegaskan bahwa keberadaan KK telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“SK Kelompok Konstituen sudah diterbitkan oleh pemerintah desa. Legalitasnya tidak perlu diragukan lagi,” kata Mulyadi.

Ia berharap KK dapat menjadi ujung tombak edukasi masyarakat desa serta berkembang menjadi model bagi desa lain dalam memperkuat partisipasi warga.

Data Jadi Fondasi Kerja

Diskusi kemudian mengerucut pada pentingnya data sebagai fondasi kerja Kelompok Konstituen. Para peserta sepakat untuk menyusun data dan melakukan asesmen awal terkait kondisi perempuan, anak, dan kelompok rentan di setiap dusun.

Asesmen tersebut akan menjadi rujukan bersama dalam menjalankan peran KK, sekaligus sebagai dasar advokasi kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Lombok Research Center (LRC) adalah lembaga independen yang berfokus pada riset dan pengembangan kebijakan berbasis bukti.