Oleh : Maharani*
Di awal musim penghujan di tahun 2021 ini, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami bencana alam banjir yang bisa dikatakan merata di seluruh kabupaten Kota. Mulai dari ujung timur NTB yaitu Kota Bima, Dompu, Lombok Timur, Lombok Tengah dan yang paling parah yaitu Banir di Kota Mataramd an Lombok Barat.
Banjir ini tidak hanya meninggalkan kerugian materi, namun sampai membuat beberapa orang meninggal dunia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 404 KK terdampak banjir di wilayah kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan di kecamatan Sekotong Lobar, banjir telah menyebabkan 1.222 KK atau 3.985 jiwa terdampak. Selain itu banjir juga menerjang tiga Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur dan tercatat 94 KK terdampak. Sejumlah desa yang tersebar di tiga daerah tersebut antara lain Kecamatan Keruak (Desa Ketapang Raya), Kecamatan Jerowaru (Desa Batu Nampar Selatan) dan Kecamatan Pringgabaya (Desa Gunung Malang dan Kerumut). Sedangkan di Pulau Sumbawa, banjir juga melanda 4 kecamatan di Kabupaten Sumbawa yang menyebabkan 294 KK terdampak.
Bencana lingkungan banjir kali ini merupakan bencana lingkungan akibat laju ambisi pembangunan dan tata kelola lingkungan yang kurang efesien. Environmental Social Governance (ESG) atau tata kelola lingkungan, sosial, dalam pembangunan menjadi isu global yang harus dikedepankan dikarenakan kerusakan lingkungan di bumi sudah stadium empatEnvironmental Governance merupakan suatu interaksi multi-level antara lokal, nasional, bahkan global yang dilakukan dalam ranah kebijakan terkait lingkungan yang bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. semakin meningkatnya frekuensi kasus, termasuk pembalakan liar, polusi kabut asap, dan masalah lingkungan lainnya, telah memberikan kontribusi bagi munculnya ide-konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan. Eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali bukan hanya akan mengakibatkan kelangkaan sumber daya, namun juga dapat mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan.
Tentu saja degradasi lingkungan yang terjadi sungguh berbahaya bagi keberlangsungan hidup dan kehidupan ekosistem. Untuk itu, diperlukan kebijakan-regulasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk mengeliminasi (dampak) degradasi hingga desktruksi lingkungan.
Sebenarnya, hukum, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang telah dibuat pemerintah pusat maupun daerah, sudah banyak yang bisa menjadi instrumen pencegah pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan, instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas sejumlah elemen. Di antaranya, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Baku Mutu Lingkungan (BML), AMDAL, UKL-UPL, perizinan, retribusi/pajak, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, analisa resiko lingkungan hidup dan instrument lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Bagaimana Konteks NTB
Mengutip dari www.infoanggaran.com, kawasan hutan di NTB yang berfungsi untuk menahan air hujan, kondisinya sekarang sedang “sakit”. Dimana, diperkirakan 80 persen dari total kawasan hutan seluas 1,07 juta hektare saat ini dalam kondisi kritis, bahkan sebagian besarnya terjadi di kawasan hutan alami. Selain kemudahan perizinan penguasaan hutan, kerusakan kawasan hutan di NTB juga disebabkan oleh masih maraknya perambahan hutan secara ilegal. Hutan di kawasan Pulau Sumbawa, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Lombok Barat acap kali menjadi sasaran empuk para pembalak liar gegara lemahnya pengawasan peredaran kayu.
Pengelolaan pembangunan yang kurang ramah lingkungan juga menjadi beberapa penyebab kerusakan lingkungan dan berkurangnya tutupan hutan. Program yang tidak terintegrasi dan adanya ego sektoral beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu pemicu.
Sebagai contoh keberhasilan program yang diklaim oleh dinas pertanian dalam bentuk peningkatan produksi beberapa komoditi akan mengakibatkan kegagalan program pada dinas kehutanan dan lingkungan. Program peningkatan produksi komoditi unggulan daerah jagung akan mengakibatkan kerusakan yang sangat massif pada kawasan hutan kita.
Melihat hal ini, diperlukan sebuah konsep pembangunan yang saling terintegrasi dan harus bisa duduk bersama. Agar program di beberapa dinas saling mendukung. Bukan malah saling bertolak belakang. Disini dibutuhkan kecerdikan seorang pemimpin sebagai perekat OPD dan juru kunci semua program dari OPD.
Di satu sisi ada kerusakan di bagian hulu, kejadian banjir di Lobar harus juga dilihat dari sisi lainnya yaitu adanya adanya kegiatan ekstraksi berlebihan terhadap air tanah dan pembangunan yang masif. Tanah yang turun membuat kawasan menjadi cekungan saat air hujan dari hulu tak terbendung. Pembangunan yang dilakukan juga secara tidak langsung telah mempengaruhi luas daerah resapan air.
Banjir dapat terjadi karena adanya problematika tata ruang dimana, ada “penggerogotan sumber daya alam, pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dan ujung dari semua ini adalah mengenai tata kebijakan pemerintahan.
Adapun kebijakan tersebut dapat berupa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada pada perencanaan tata ruang kabupaten/kota. Kebijakan ini disusun tentunya harus berdasarkan pada Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang merupakan perencanaan tertulis dan memuat mengenai potensi, permasalahan lingkunagn hidup, serta upaya-upaya perlindungan dan pengelolaan dalam jangka waktu tertentu. Penjabaran RTRW ditetapkan dalam perda yang mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan peraturan zoning yang digunakan sebagai pedoman dalam mengatur pemanfaatan kawasan di suatu wilayah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dicantumkan bahwa Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan urusan wajib di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Wewenang merupakan salah satu unsur keabsahan bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana ruang lingkup wewenang meliputi pengaturan, perizinan dan penegakan hukum.
Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undang-undang yang telah dikeluarkan belumlah berarti tanpa didukung adanya kesadaran manusianya. Manusia harus memandang lingkungan sebagai wadah yang saling terintegrasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang.
Pengelolaan terbagi dua yaitu mengelola administrasi lingkungan dan management lingkungan. Administrasi lingkungan yang diatur manusianya baik itu berkaitan dengan sosial, jangka panjang, kebijakan, keserasian, dan sebagainya. Management lingkungan yaitu pengelolaan lingkungan melalui rekayasa lingkungan atau rehabilitasi.
Pengelolaan lingkungan berkaitan dengan 3 jalur pengelolaan yaitu:
1. Yang termasuk pengelolaan input ialah mengelola produksi, mengurangi pertumbuhan, diversifikasi
2. Yang termasuk pengelolaan proses ialah mengelola sistem maupun orang yang melakukannya melalui pendekatan moral
·3. Yang termasuk pengelolaan output ialah mengelola hasil buangan dengan cara recycle
Pengelolaan lingkungan hidup harus diselesaikan dengan pendekatan holistic. Pendekatan yang melihat unsur-unsur sebagai satu kesatuan yang saling terkait, bergantung, beranekaragam, harmonis dan suistanability.
Oleh karena itu penyelesaiannya harus komperensif tidak dapat dilakukan setengah-setengah. Misalnya masalah banjir yang terjadi di Lombok Barat diawal musim penghujan tahun ini, tidak hanya dikatakan karena curah hujan yang tinggi, berbagai factor penyebab banjir harus dianalisis kemudian ditemukan keterkaitan antar berbagai faktor.
Setelah itu baru dibuat skala prioritas mana factor yang paling penting untuk didahulukan. Factor prioritas didapatkan dengan melihat factor mana yang paling berpengaruh dengan kepentingan banyak orang. Setelah itu stakeholder duduk bersama untuk menyelesaikan masalah bersama.
Jangan sampai kita hanya larut dan terjebak dalam evoria memberikan bantuan bagi korban. Namun, lupa akan penyebab utamanya. Pemerintah daerah sebagai penanggungjawab utama harus berani didepan. Untuk segera melakukan tidnakan konkrit dalam pencegahan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek. Bencana ini harus kita jadikan pelajaran penting. Dan kalaupun kita mau jujur, kita tidak pernah mau belajar atas kejadian bencana yang ada. Setiap tahun kita alami banjir ini, sehingga dibutuhkan keseriusan bersama dengan tetap bahwa pemerintah daerah harus berani didepan, dalam segala hal. Ini untuk daerah kita tercinta.
*Penulis merupakan Peneliti Utama Lombok Research Center