Desa Paok Motong Siapkan Peraturan Kepala Desa untuk Perkuat Perlindungan Sosial

Pada tahun 2023 ini, Lombok Research Center telah melakukan kerjasama dengan beberapa desa dampingan dalami Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Timur untuk menyusun dan membahas suatu regulasi di tingkat lokal dalam bentuk Peraturan Desa (PERDES). Dimana, peraturan desa tersebut fokus kepada upaya-upaya pemerintah desa dalam memberikan jaminan terkait dengan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan. Salah satu desa yang didampingi oleh Lombok Research Center (LRC) dalam penyusunan perdes tersebut adalah Desa Paokmotong.
 
Setelah disahkan menjadi Peraturan Desa Paokmotong pada pertengahan tahun 2023, tentu harus diperkuat dengan regulasi turunannya, yaitu berupa Peraturan Kepala Desa (Perkades). Untuk itu, Lombok Research Center (LRC) kembali melakukan pendampingan penyusunan rancangan Perkades Desa Paokmotong sebagai tindaklanjut dari perdes yang telah dibuat.
 
Pemerintah Desa Paokmotong sangat antusias dengan komitmen Lombok Research Center (LRC) tersebut. Sehingga, pada Jumat (27/10/23) telah dilaksanakan diskusi yang dimaksudkan untuk membahas rancangan perkades yang telah disusun oleh Lombok Research Center (LRC) bersama dengan pemdes Desa Paokmotong. Kegiatan hari itu dihadiri oleh Kepala Desa Paokmotong, staff desa, dan Kepala wilayah (Kawil)[1] setempat.
 
Kegiatan diskusi yang membahas materi perkades tersebut dimaksudkan untuk menampung usulan-usulan dari Pemdes Desa Paokmotong, sehingga isu-isu mengenai masyarakat rentan yang ada di Desa Paokmotong dapat masuk dalam rancangan peraturan kepala desa yang sedang dihajatkan. Berbagai macam usulan dan permasalahan yang muncul dan disampiakan oleh Kepala Wilayah (Kawil) dalam diskusi pada hari itu, antara lain permasalahan terkait dengan layanan kesehatan.
 
Permasalahan tersebut antara lain, yaitu masih banyak masyarakat Desa Paokmotong yang tidak memiliki, kalaupun memiliki BPJS namun ternyata ditolak oleh pihak Rumah Sakit. Begitu pun ada masyarakat yang telah terdaftar namun, ternyata BPJS tidak lagi mengeluarkan kartu secara fisik. Hal ini yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Paokmotong.
 
Selain itu, belum jelasnya kriteria masyarakat yang berhak sebagai penerima manfaat menjadi materi yang berkembang dalam diskusi Ranperkades Desa Paokmotong pada hari itu. Hal tersebut menjadi permasalahan karena terkait dengan proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa, karena pada dasarnya Pemdes Desa Paokmotong menginginkan program bantuan sosial dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
 
Pendataan sangat penting dalam penyaluran bantuan sosial karena dapat memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya. Pendataan yang akurat akan membantu pemerintah untuk mengidentifikasi siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial, serta berapa banyak bantuan yang dibutuhkan. Dengan demikian, bantuan sosial dapat didistribusikan secara merata dan tepat waktu, sehingga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
 
Kepala Desa Paokmotong, Suherman, SP memberikan tanggapannya bahwa kendala yang dialami Pemerintah Desa yang selama ini memang diberikan kewenangan oleh pusat namun tetap saja keputusannya ditentukan oleh pusat. Misalnya saat musyawarah desa sudah diajukan usulan mengenai jumlah masyarakat rentan untuk penerima bantuan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tetap saja ditolak, sehingga memunculkan rasa kecewa dalam masyarakat.
 
“Jadi, kalau masih ada masyarakat yang kondisinya sangat rentan tetapi belum tercover oleh bantuan pemerintah, ini akan kami bantu dari anggaran desa secukupnya dan diskusi dengan dinas terkait, misalnya untuk pengadaan korsi roda, tongkat dan alat penunjang aktivitas lainnya”, kata Suherman.
 
Dalam diskusi ada sekitar delapan isu yang dicatat terkait ranperkades Desa Paokmotong, mulai dari kriteria penerima bantuan sosial, masalah kesehatan, perkawinan anak, kualitas SDM, rumah tidak layak huni, pengembangan ekonomi, pendidikan, dan masyarakat rentan khususnya ODGJ dan disabilitas. Harapanya di dalam Perkades ini selain ada pendetailan tentang isu yang akan diangkat juga dicantumkan data masyarakat rentan yang akan menjadi prioritas penerima manfaat.
 
“Walaupun memang keputusannya dari pusat tetapi setidaknya data tersebut bisa menjadi referensi atau pertimbangan bagi dinas dalam mengambil keputusan”, kata Dr. Maharani yang merupakan tim dalam penyusun Perkades Desa Paokmotong sebelum berakhirnya diskusi. Perkades yang akan disusun diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala tersebut sehingga perlindungan sosial di Desa Paok Motong dapat lebih efektif dan tepat sasaran, sambung Maharani.

[1] Setingkat dengan Kepala Dusun

*Bq. Diat