Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Belum hilang dari ingatan publik Lombok Timur terhadap kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Terara, baru-baru ini kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kecamatan Labuhan Haji yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap muridnya[1]. Berbagai peristiwa kekerasan terhadap anak ini tentunya menjadi ironi tatkala Kabupaten Lombok Timur mendapat pengharagaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022 pada (23/7/2022) yang lalu.
Data Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Lombok Timur, Tahun 2019-2021
Tahun | Laki-Laki | Perempuan | Jumlah | Total NTB |
2019 | 6 | 27 | 33 | 526 |
2020 | 21 | 97 | 118 | 482 |
2021 | 34 | 175 | 209 | 598 |
Sumber : Data Simfoni PPPA 2019-2021 – DP3AP2KB Provinsi NTB
Apabila melihat data di atas, terasa ironi ketika Kabupaten Lombok Timur meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tetapi kekerasan kepada anak masih terjadi dan cenderung meningkat. Ketika pemerintah daerah terus berupaya untuk memenuhi hak-hak anak dengan menciptakan lingkungan yang layak terus dilakukan, kekerasan kian meningkat.
Data Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lombok Timur (2022) menyebutkan terdapat 477,736 jiwa penduduk Kabupaten Lombok Timur yang berusia 0-19 tahun pada tahun 2021. Apabila berdasarkan hasil catatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyebutkan bahwa anak yang berusia 9 – 14 tahun sering dan rentan mengalami kejahatan kekerasan seksual. Apabila berdasarkan catatan pihak kepolisian tersebut maka, terdapat 265.507 anak di Lombok Timur yang memiliki kerentanan mengalami atau menjadi korban kekerasan seksual.
Seperti kita ketahui bersama bahwa upaya meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA), pemerintah daerah telah memiliki regulasi yaitu, adanya Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Sebelumnya telah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Timur Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang Dan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak. regulasi selanjutnya adalah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Timur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Dimana, turunan dari regulasi ini telah ada Peraturan Desa (Perdes) dengan topik yang sama di 239 desa di seluruh wilayah Lombok Timur.
Semua bentuk regulasi tersebut tidak lain sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang layak anak. Muncul pertanyaan, apa yang salah? Apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam melindungi anak? Namun, dengan adanya peristiwa kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi menunjukkan komitmen untuk melindungi anak baru di atas kertas saja dan belum menjadi kenyataan.
Bagi penulis, pengharagaan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diterima oleh Kabupaten Lombok Timur baru hanya sebatas administrasi saja yang belum terasa implementasinya. Ada pendapat menyatakan bahwa dengan menjadi kabupaten layak anak, kesadaran melindungi anak cenderung meningkat. Maka wajar kesadaran melaporkan kasus kekerasan kepada anak. Wajar kalau kemudian angka kekerasan kian meningkat. Dahulu kekerasan tidak dianggap sebagai pelanggaran, namun seiring kesadaran masyarakat, pelaporan kasus-kasus semacam itu bermunculan.
Untuk itu juga penulis berpendapat bahwa data yang menunjukkan kekerasan terhadap anak meningkat di Kabupaten Lombok Timur menunjukkan lemahnya upaya pemenuhan hak anak dan masih kurang fokus terhadap prioritas pembangunan anak. Apabila melihat perkembangan kasus kekerasan terhadap anak, sudah saatnya pembangunan anak menjadi fokus pembangunan dan menjadi subjek kebijakan.
Selain itu penulis juga berpendapat agar pemerintah daerah terus meningkatkan program parenting keluarga yang telah dilakukan dan dilakukan secara konsisten, karena hal tersebut akan berdampak pada upaya peningkatan kualitas keluarga. Saat ini masih terdapat 190.840 ribu jiwa masyarakat Lombok Timur dengan kategori miskin dari 1.3 juta lebih penduduk Lombok Timur (BPS, 2022). Tambah ironis memang kabupaten/kota layak anak tetapi banyak anak tinggal di tengah keluarga dan masyarakat yang tidak layak anak.
Memenuhi hak anak merupakan upaya kompleks yang melibatkan banyak sektor secara terkoordinasi. Kabupaten/kota layak anak adalah upaya para pihak secara terintegrasi untuk mendukung dan memenuhi hak anak.
Herman Rakha (Peneliti Pada Lombok Research Center)
[1] https://www.swarakonsumenindonesia.com/dikbud-lotim-ambil-tindakan-tegas-terhadap-guru-cabul/