Lombok Timur Menuju Kabupaten Inklusif

Perempuan, anak, dan disabilitas merupakan kelompok masyarakat rentan yang kerap terdiskriminasi dalam pembangunan. Mereka sering mengalami hambatan dalam mengakses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan layanan publik lainnya. Bahkan, mereka juga rentan mengalami kekerasan dalam bentuk fisik dan mental.

Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang bisa menjamin perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan, anak, dan disabilitas. Regulasi tersebut harus bersifat inklusif dan adil, serta berpihak pada kelompok rentan. Regulasi ini juga harus didukung oleh komitmen dan upaya nyata dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

Untuk itu, di penghujung tahun 2023 menjadi momen yang bersejarah dalam perjalanan Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu daerah kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menerapkan prinsip-prinsip pembangunan inklusif. Hal ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Perempuan, dan Anak di Kabupaten Lombok Timur melalui Rapat Paripurna VIII Masa Sidang I pada, Selasa (12/12/2023).
Perda inisiatif DPRD Lombok Timur ini merupakan inisiasi yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC) yang menjadi mitra Yayasan BaKTI. Dimana, inisiasi tersebut juga merupakan dukungan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui Program INKLUSI.

“Keberadaan Perda ini sangat diharapkan sebagai komitmen Pemerintah terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap disabilitas, perempuan, dan anak. Karena komponen masyarakat ini memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan kekerasan dan diskriminasi serta hak kelangsungan hidup yang lebih baik,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli yang mewakili Penjabat Bupati Kabupaten Lombok Timur.

Hj. Baiq Miftahul Wasli juga menambahkan, dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi perda, merupakan salah bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan yang inklusif di Kabupaten Lombok Timur. Sebab salah satu indikator kabupaten inklusif adalah nol kasus kekerasan dan adanya pemberdayaan disabilitas. Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, tercatat jumlah penyandang disabilitas di Lombok Timur mencapai 1.800 orang hingga akhir 2022 dan tidak menutup kemungkinan jumlahnya saat ini sudah bertambah. Dengan jumlah tersebut, banyak ditemukan disabilitas yang belum terpenuhi hak-haknya dalam mengakses pendidikan, adminduk maupun pekerjaan. Oleh karena itu, lahirnya perda inklusif ini diharapkan mampu mendorong pemberdayaan disabilitas untuk mendapatkan kesamaan hak.

Selain itu, lahirnya perda ini juga sebagai upaya pemerintah daerah melakukan penanganan dan pencegahan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih banyak terjadi di Lombok Timur, khususnya terhadap kasus kekerasan seksual. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Lombok Timur, Yuliani menjelaskan jumlah kasus pernikahan anak yang dilaporkan ke DP3AKB di tahun 2023 sebanyak 57 kasus. Namun di Dinas Kesehatan mencatat jumlah ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun ada 800 lebih. Artinya, banyak sekali kasus perkawinan anak yang tidak terlaporkan. Hal ini disampaikan Yuliani dalam acara Aksi Kolektif Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Pemberdayaan Disabilitas pada 2 Desember 2023 yang lalu.

Sebelumnya M. Juaini Taofik selaku Pj. Bupati Lombok Timur pada kesempatan yang sama juga menyampaikan lahirnya Perda Pengormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Perempuan dan Anak di Lombok Timur akan mampu menjawab permasalahan kelompok masyarakat rentan. Ditetapkannya perda ini juga untuk mendorong kolaborasi erat antara pemerintah daerah dengan organisasi non-pemerintah untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dalam perda ini terdapat aspek pencegahan kekerasan dan pemberdayaan. Makanya ini juga mendorong sinergi banyak pihak. Selain kolaborasi pemerintah (OPD), kita juga undang civil society yang bergerak pada perlindungan Perempuan dan Anak,” ungkap Pj. Bupati Lombok Timur, M. Juaini Taofik dalam Rapat Paripurna, Jumat (24/11/2023).