Mendorong Upaya Pencegahan KekerasanTerhadap Perempuan Dan Anak Melalui Peningkatan Anggaran

Tingginya kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan Kekerasan terhadap Anak (KtA) yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur menjadi perhatian Lombok Research Center (LRC). Berbagai kasus KtP dan KtA seringkali dilakukan oleh pelaku yang merupakan orang terdekat dari korban. Dari 1.172 kasus yang terjadi di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), daerah ini menyumbang 37 persen atau 432 kasus pada tahun 2021. Sehingga Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di seluruh wilayah Provinsi NTB. Bahkan, hingga September 2022 telah tercatat 170 kasus KtP dan KtA yang terjadi di Lombok Timur atau mencapai 25,3 persen dari 672 total kasus di seluruh wilayah NTB.

Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Lombok Timur semakin memprihatinkan apabila dilihat dari komitmen pemerintah daerah dalam bentuk porsi alokasi anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2021, pemerintah daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebesar Rp9,063 Miliar. Anggaran ini tidak sebanding dengan total anggaran APBD Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2021 yang mencapai Rp3 Triliun lebih atau tidak mencapai 1 persen (0,30%) dari total anggaran APBD. Bahkan anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) yang merupakan leading sector terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kabupaten Lombok Timur hanya dialokasikan sebesar Rp17,965 Miliar atau hanya sebesar 1 persen saja.

Atas dasar permasalahan di atas maka, Lombok Research Center (LRC) melakukan Public Hearing dengan dengan DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama dengan beberapa OPD terkait seperti, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), DP3AKB, Dinas Kesehatan dan, Asisten II Setda Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan pada 03 Oktober 2022 bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Dalam public hearing tersebut, beberapa OPD terkait seperti DP3AKB dan UPTD PPA mengakui bahwa kurang maksimalnya kinerja dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur disebabkan oleh minimnya anggaran yang tersedia. Salah satu contohnya adalah terkait dengan keberadaan Rumah Aman dimana, saat ini Kabupaten Lombok Timur belum tersedia sehingga, untuk menampung para korban lebih banyak diarahkan ke unit yang dimiliki oleh pihak Provinsi NTB yang ada di Kota Mataram. Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, M. Waes Al-Qarni menyampaikan keprihatinannya terhadap permasalahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi di Kabupaten Lombok Timur. Untuk itu, Komisi II DPRD akan berupaya memberikan atensi terhadap upaya-upaya pencegahan yang perlu dilakukan. Tingginya kasus KtP dan KtA ini tentunya bertolak belakang dengan predikat Lombok Timur sebagai kabupaten layak anak serta keberadaan 13 desa rintisan ramah perempuan dan peduli anak.

Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam public hearing pada hari itu juga menyatakan bahwa sudah saatnya kebijakan pembangunan di Lombok Timur harus bersifat inklusif. Untuk mewujudkan pembangunan inklusif tersebut, tentunya Kabupaten Lombok Timur terlebih dahulu harus memiliki regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan pembangunan inklusif. Hal ini sangat penting, karena persoalan KtP dan KtA merupakan persoalan dengan dimensi yang kompleks. Untuk itu diperlukan kolaborasi multi pihak didalam mengatasi persoalan KtP dan KtA di daerah ini.

Diakhir kegiatan public hearing itu, M. Waes Al-Qarni menyampaikan kesimpulan bahwa pihak DPRD akan mendorong adanya peraturan daerah tentang pembangunan yang inklusif sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lombok Timur. Selanjutnya adalah DPRD Kabupaten Lombok Timur akan mendorong adanya peningkatan anggaran pada beberapa OPD yang menjadi leading sector terkait upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun, sebelum hal itu pemerintah daerah terlebih dahulu merumuskan program-program yang terkait dengan upaya pencegahan, karena selama ini program-program yang telah dilakukan lebih ke arah penanganan kasus saja. Terakhir, pihak DPRD juga meminta agar pemerintah daerah untuk terus meningkatkan sinergitas diantara OPD terkait, sehingga kebijakan yang dilakukan terkait dengan upaya pencegahan KtP dan KtA tidak terkesan overlaping antara OPD satu dengan OPD lainnya.