Peran Kelompok Konstituen Dipertegas di Peneda Gandor

ARTIKEL

Peran Kelompok Konstituen Dipertegas
di Peneda Gandor

Sebanyak 16 anggota Kelompok Konstituen (KK) Desa Peneda Gandor, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, mengikuti Diskusi Kampung yang digelar Lombok Research Center (LRC) dalam implementasi Program INKLUSI–Yayasan BaKTI, Kamis, 9 April 2026.

Foto: Penguatan Kelompok Konstituen (KK) Desa Peneda Gandor dalam tajuk Diskusi Kampung yang dilaksanakan di salah satu anggota KK pada Kamis (9/4/2026)

Diskusi yang berlangsung di rumah salah satu warga itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, kader, perempuan kepala keluarga, hingga pemuda.

Asisten Program INKLUSI-LRC, Triati, mengatakan kegiatan ini penting untuk menyamakan pemahaman anggota, terutama yang baru bergabung. Selama ini, kata dia, masih banyak anggota yang belum memahami peran strategis kelompok konstituen sebagai mitra pemerintah desa.

“Selama ini kita aktif advokasi kasus, tapi anggota masih bingung harus mulai dari mana. Tupoksi harus jelas agar gerakan terarah dan tidak tumpang tindih,” ujar Triati.

Program Officer INKLUSI-LRC, Lalu Farouq Wardana, menjelaskan bahwa kelompok konstituen memiliki empat fungsi utama. Pertama, sebagai sumber informasi terkait pelayanan publik desa, khususnya hak perempuan dan anak. Kedua, fungsi edukasi kepada warga mengenai anggaran desa, kesehatan, dan pendidikan. Ketiga, fungsi pengaduan atau advokasi kasus. Keempat, membangun kolaborasi dengan berbagai pihak.

“KK bukan saingan pemerintah desa, melainkan mitra kritis. Kalau ada kasus kekerasan atau bantuan tidak tepat sasaran, KK yang mengumpulkan data dan melapor,” kata Farouq.


Foto: Suasana santai tapi serius dalam kegiatan Diskusi Kampung di Desa Peneda Gandor

Kendala Lapangan dan Solusi

Dalam diskusi, peserta juga mengungkap sejumlah kendala di lapangan. Anggota KK, Laila Muliana Farida, mengaku masih kurang percaya diri menyampaikan pendapat dalam forum desa.

“Keterlibatan perempuan masih rendah. Bahkan saat diundang, mereka jarang berbicara,” ujarnya.

Ketua KK, Anwar Muhlisin, menyoroti lemahnya dokumentasi kasus yang selama ini didampingi kelompok.

“Kami sering mendampingi warga, tapi tidak dicatat. Saat diminta data, kami kesulitan,” katanya.

Menanggapi hal itu, narasumber mendorong anggota KK untuk memperkuat pencatatan kasus. Setiap kelompok akan dibekali buku kasus, sementara anggota dianjurkan memiliki buku saku untuk mencatat keluhan warga, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, anak putus sekolah, hingga infrastruktur rusak.

Selain itu, anggota juga diharapkan berperan sebagai penghubung informasi antara warga dan pemerintah desa serta mendampingi proses pengaduan tanpa mengambil alih peran lembaga terkait.

Pembentukan Tim dan Dukungan Desa

Sebagai tindak lanjut, Kelompok Konstituen Pade Angen membentuk tiga tim, yakni Tim Data untuk merapikan catatan kasus 2025–2026, Tim Advokasi untuk pendampingan kasus, dan Tim Media untuk menyebarkan edukasi melalui WhatsApp dan media sosial.

Sekretaris Desa Peneda Gandor, Ahmadi, mengapresiasi peran kelompok konstituen sebagai mitra diskusi pemerintah desa.

“Kami butuh data yang rapi dari KK agar lebih mudah ditindaklanjuti dalam kebijakan desa,” ujarnya.

Diskusi ditutup dengan penyusunan jadwal koordinasi rutin dan pembentukan grup WhatsApp untuk memperlancar komunikasi. Sebagai desa binaan baru dalam Program INKLUSI, pemerintah desa dan Kelompok Konstituen Pade Angen optimistis dapat menjalankan program ini secara optimal dan menjadi percontohan di Lombok Timur.

Lombok Research Center (LRC) adalah lembaga independen yang berfokus pada riset dan pengembangan kebijakan berbasis bukti.