OPINI
Aksesibilitas Digital, Ujian Pembangunan Inklusif
Pemerintah daerah tidak cukup membangun ruang digital yang aman. Ruang itu juga harus dapat diakses oleh semua warga, termasuk penyandang disabilitas. Sebab, keamanan tanpa aksesibilitas hanya akan melahirkan ruang digital yang aman bagi sebagian orang, tetapi tetap tertutup bagi sebagian lainnya.
Pesan ini sejalan dengan pernyataan Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam Lombok Timur Cyber Security Seminar 2026 di Selong, 7 Oktober 2026. Sebagaimana diberitakan www.suarantb.com pada 8 Oktober 2026, Bupati menegaskan bahwa keamanan ruang digital merupakan tanggung jawab bersama dan setiap warga harus memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses serta memanfaatkannya.
Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Namun, ada satu pertanyaan yang perlu diajukan, sudahkah ruang digital yang dibangun pemerintah Kabupaten Lombok Timur benar-benar dapat digunakan oleh semua warga?
Bagi kami di Lombok Research Center (LRC), yang selama ini mendorong pembangunan inklusif di Lombok Timur, pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknologi informasi. Ini menyangkut pemenuhan hak masyarakat Lombok Timur. Ruang digital yang aman belum sepenuhnya inklusif apabila penyandang disabilitas masih kesulitan membaca informasi, mengakses dokumen, atau menggunakan layanan publik yang disediakan pemerintah.
Hak digital bukan sekadar koneksi
Hak digital setidaknya mencakup empat dimensi yang saling berkaitan, yaitu hak atas akses internet, kebebasan berekspresi, hak atas rasa aman, dan hak untuk berpartisipasi dalam tata kelola internet. Keempatnya tidak akan terpenuhi secara utuh apabila warga hanya diberi akses secara formal, tetapi tidak dapat memanfaatkan ruang digital secara nyata.
Bayangkan seorang warga penyandang disabilitas yang hendak mencari informasi bantuan sosial melalui website pemerintah. Informasi itu tersedia, tetapi teks tidak terbaca dengan baik oleh pembaca layar. Atau seorang warga dengan hambatan penglihatan yang tidak dapat membedakan teks dan latar belakang karena kontras warna yang buruk. Bagi pengelola website, persoalan tersebut mungkin tampak kecil. Bagi warga yang mengalaminya, hambatan itu dapat berarti hilangnya akses terhadap informasi dan layanan yang menjadi haknya.
Di sinilah aksesibilitas digital menjadi bagian penting dari pembangunan inklusif. Penyandang disabilitas bukan sekadar kelompok penerima layanan, melainkan warga yang berhak memahami kebijakan, menyampaikan aspirasi, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, dan ikut menentukan arah pembangunan.
Persoalannya juga tidak berhenti pada website pemerintah desa. Website Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan bagian dari ekosistem pelayanan publik digital yang sama pentingnya. Jika pemerintah mendorong desa menyediakan informasi yang mudah diakses, standar serupa semestinya terlebih dahulu menjadi komitmen bersama di tingkat kabupaten. Tanpa konsistensi tersebut, transformasi digital berisiko berjalan lebih cepat daripada upaya memastikan tidak ada warga yang tertinggal.
Membaca persoalan dari data
Untuk memperoleh gambaran awal mengenai persoalan tersebut, pengujian aksesibilitas dilakukan terhadap 14 website milik pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur dengan menggunakan Web Accessibility Evaluation Tool (WAVE).
Alat ini membantu mengidentifikasi potensi hambatan aksesibilitas berdasarkan prinsip yang berkaitan dengan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG). Salah satu indikator yang digunakan ialah Accessibility Impact Metric (AIM), dengan skor 1–10 untuk menggambarkan potensi dampak persoalan aksesibilitas. Meski berguna sebagai alat evaluasi awal, hasilnya bukan sertifikasi kepatuhan terhadap WCAG. Pengujian manual dan penggunaan teknologi bantu tetap diperlukan untuk menilai pengalaman pengguna secara lebih menyeluruh.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh 14 website yang diuji masih memiliki potensi hambatan aksesibilitas, dengan skor AIM berkisar antara 2,4 hingga 5,0. Website Desa Paokmotong mencatat skor tertinggi, yakni 5,0. Sementara itu, website Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian masing-masing memperoleh skor 2,4.
Masalah kontras warna ditemukan pada seluruh website yang diuji. Jumlah kesalahan kontras tertinggi tercatat pada website Dinas Sosial dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, masing-masing sebanyak 44. Website Desa Paokmotong juga mencatat 103 peringatan (alerts) yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Angka-angka ini tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu website gagal memenuhi seluruh standar aksesibilitas. Namun, temuan tersebut memberikan sinyal yang tidak boleh diabaikan, masih ada pekerjaan yang harus dilakukan agar pelayanan publik digital di Lombok Timur dapat digunakan secara lebih setara.
Data yang dihasilkan dari simulasi pengujian yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC) diharapkan dapat dibaca sebagai bahan perbaikan, disampaikan sebagai bahan evaluasi bersama, tanpa bermaksud menyudutkan pihak terkait. Tujuan evaluasi bukan mencari siapa yang paling buruk, melainkan mengenali hambatan yang dapat diatasi dan memastikan bahwa perbaikan dilakukan secara berkelanjutan.
Dari komitmen menuju pembenahan
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur perlu menerjemahkan komitmen terhadap ruang digital yang aman dan setara ke dalam langkah yang terukur.
Pertama, melakukan audit aksesibilitas terhadap website kabupaten dan seluruh OPD. Audit perlu mencakup keterbacaan teks, kontras warna, struktur halaman, deskripsi gambar, navigasi menggunakan papan ketik, serta kompatibilitas dengan pembaca layar. Hasilnya perlu menjadi dasar penyusunan prioritas dan target perbaikan yang jelas.
Kedua, memperluas standar aksesibilitas hingga ke tingkat desa. Pemerintah daerah dapat menyediakan pedoman teknis, pelatihan bagi pengelola website, dan dukungan pendampingan agar aksesibilitas tidak bergantung semata-mata pada kemampuan masing-masing desa. Pembenahan juga perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan dan pengadaan sistem digital, bukan baru dilakukan setelah keluhan muncul.
Ketiga, melibatkan penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka dalam pengujian maupun evaluasi. Website yang tampak baik bagi pengembang belum tentu mudah digunakan oleh warga yang mengandalkan pembaca layar atau memiliki kebutuhan akses lainnya. Karena itu, pengalaman pengguna harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Keempat, membangun mekanisme pemantauan berkala. Perbaikan aksesibilitas bukan pekerjaan sekali selesai. Pembaruan konten, perubahan desain, dan penambahan fitur dapat kembali menimbulkan hambatan. Pemerintah perlu memastikan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses, penanggung jawab yang jelas, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Bagi kami di LRC, pembangunan inklusif menuntut konsistensi antara komitmen dan praktik pelayanan publik. Pemerintah tidak cukup mendorong desa membangun layanan digital yang aksesibel apabila website yang dikelolanya sendiri belum memenuhi kebutuhan seluruh warga. Kepemimpinan justru terlihat ketika pemerintah bersedia mengevaluasi dirinya, memperbaiki kekurangan, dan membuka ruang partisipasi bagi kelompok yang selama ini menghadapi hambatan.
Transformasi digital Lombok Timur semestinya tidak hanya diukur dari jumlah website, kecepatan layanan, atau banyaknya informasi yang dipublikasikan. Ukuran yang lebih mendasar ialah apakah setiap warga dapat mengakses, memahami, dan memanfaatkan layanan tersebut secara mandiri dan bermartabat.
Pada akhirnya, teknologi seharusnya memperluas kesempatan, bukan menciptakan sekat baru. Sebab, keberhasilan pemerintah membangun ruang digital bukan terletak pada seberapa banyak informasi yang tersedia di dalamnya, melainkan pada seberapa sedikit warga yang tertinggal di luarnya.
Catatan Redaksi
Artikel ini dimuat dalam kolom opini website Lombok Research Center (LRC) sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan gagasan.
Seluruh isi tulisan, termasuk data, pendapat, dan analisis, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis. Pengelola website Lombok Research Center (LRC) tidak bertanggung jawab atas keakuratan maupun konsekuensi yang timbul dari isi tulisan ini, serta tidak mewakili atau mencerminkan pandangan resmi lembaga.