Harmonisasi Regulasi demi Ekosistem Pariwisata Lombok Timur

Ilustrasi artikel opini LRC

OPINI

Harmonisasi Regulasi demi Ekosistem Pariwisata Lombok Timur

02 Juli 2026 Pariwisata PAD
Nama Penulis

Herman Rakha

Penulis Opini

Geliat pariwisata di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, kian menjanjikan. Pembangunan ruas-ruas jalan baru yang diretas pemerintah daerah kini secara strategis dihajatkan untuk menopang sektor pariwisata. Pondok-pondok wisata (homestay) tumbuh subur mengelilingi berbagai destinasi baru. Sembalun kian mapan sebagai gerbang pendakian Gunung Rinjani yang mendunia, Tetebatu meraih pengakuan sebagai salah satu desa wisata terbaik dunia, sementara Pantai Pink terus memperluas daya tarik kawasan timur Pulau Lombok.

Semua itu menunjukkan bahwa pariwisata di daerah berslogan “Gumi Patuh Karya” ini bukan lagi sekadar sektor pelengkap, melainkan aset ekonomi utama yang menuntut pengelolaan serius. Kesadaran ini sesungguhnya telah diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi ini tidak lagi menempatkan pariwisata sekadar sebagai sektor jasa atau etalase promosi, tetapi sebagai instrumen strategis pembangunan daerah.

Arahnya jelas mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mengerek Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas lapangan kerja, memperpanjang masa tinggal wisatawan (length of stay), serta mewujudkan tata kelola destinasi yang efektif dan kolaboratif.

Harapan besar pada sektor pariwisata ini berangkat dari realitas kondisi pembangunan daerah. Pada 2024, persentase penduduk miskin di Lombok Timur memang turun menjadi 14,51 persen (dari 15,63 persen pada tahun sebelumnya), dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 71,48. Namun, faktanya masih ada sekitar 186.000 jiwa penduduk miskin dengan tingkat ketimpangan pendapatan yang sedikit merangkak naik. Data ini menjadi alarm bahwa Lombok Timur butuh mesin pertumbuhan ekonomi baru yang lebih inklusif.

Ekosistem Kebijakan

Menjadikan pariwisata sebagai tulang punggung PAD di tengah realitas demografi tersebut adalah pilihan rasional. Namun, keberhasilan sebuah destinasi tidak semata-mata ditentukan oleh keindahan lanskap alam. Pengalaman di berbagai daerah dan negara membuktikan, pariwisata hanya akan tumbuh optimal jika ditopang oleh ekosistem kebijakan yang saling terhubung—mulai dari kemudahan investasi, perizinan, infrastruktur, dukungan UMKM, hingga kepastian regulasi.

Pakar pariwisata Geoffrey Crouch dan J.R. Brent Ritchie (2003) menyebut tata kelola destinasi sebagai faktor fundamental penentu daya saing. Wisatawan mungkin datang karena pesona alam, tetapi keputusan mereka untuk tinggal lebih lama, berbelanja lebih banyak, dan kembali lagi, sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola (regulasi) yang mereka rasakan.

Dalam konteks inilah, wacana yang baru-baru ini dilontarkan oleh Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, di sebuah media daring lokal (30/6/2026) menjadi sangat relevan. Rencana legislatif untuk mengkaji dan mengevaluasi Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Minuman Keras harus dibaca sebagai sinyal adaptasi. Ketika Lombok Timur semakin diminati wisatawan internasional, perangkat regulasinya pun harus ikut dinamis merespons perubahan zaman.

Gagasan evaluasi Perda yang telah berusia 24 tahun itu tidak perlu serta-merta dimaknai sebagai upaya mendekonstruksi nilai-nilai agama, sosial, dan budaya masyarakat lokal. Nilai-nilai tersebut mutlak harus tetap menjadi fondasi. Esensi dari evaluasi tersebut adalah memastikan instrumen hukum yang digunakan pemerintah daerah tetap relevan dengan arah baru pembangunan. Misalnya, bagaimana regulasi baru nantinya bisa mengatur tata ruang (zoning), perizinan khusus, dan pengawasan ketat yang mengakomodasi kebutuhan standar pariwisata internasional tanpa mencederai tatanan moral masyarakat setempat.

Menyelaraskan Irama

Pemikiran ini sejalan dengan tesis pemenang Nobel Ekonomi, Douglass C. North, yang menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan sebuah bangsa atau daerah lebih banyak ditentukan oleh kualitas institusi (kelembagaan/regulasi) ketimbang kelimpahan sumber daya alamnya. Regulasi yang adaptif akan memberikan kepastian hukum, mengurangi risiko bagi pelaku usaha, dan memantik aktivitas ekonomi yang produktif. Regulasi pada hakikatnya bukanlah tujuan akhir, melainkan alat rekayasa sosial untuk mencapai tujuan kesejahteraan.

Perda Nomor 8 Tahun 2002 lahir ketika struktur ekonomi Lombok Timur masih sangat tradisional dan bertumpu pada sektor pertanian semata. Kini, lebih dari dua dekade kemudian, wajah ekonomi itu telah bertransformasi melalui Perda Pariwisata 2026. Perubahan lanskap inilah yang menjadikan rasionalisasi atas regulasi-regulasi sektoral lama sebagai sebuah keniscayaan dalam tata kelola pemerintahan yang lincah (agile governance).

Kita bisa memetik pelajaran dari kawasan Mandalika, Bali, atau Yogyakarta. Keberhasilan mereka bukan sekadar karena pantainya yang eksotis atau budayanya yang magis, melainkan keberanian pemerintahnya dalam membangun harmonisasi kebijakan investasi, tata ruang, dan pengelolaan kawasan yang adaptif, tanpa harus kehilangan identitas kulturalnya.

Oleh karena itu, diskursus mengenai revisi regulasi di tingkat legislatif ini sebaiknya diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, menyelaraskan seluruh perangkat hukum daerah dengan visi besar ekonomi pariwisata. Daerah yang akan memenangi kompetisi global bukanlah yang sekadar memiliki destinasi terindah, melainkan daerah yang mampu memastikan seluruh kebijakan politik-ekonominya bergerak dalam satu irama. Dalam perspektif itulah, ikhtiar mengevaluasi regulasi usang adalah langkah krusial untuk membangun fondasi pariwisata Lombok Timur yang kokoh dan berkelanjutan.

Catatan Redaksi

Artikel ini dimuat dalam kolom opini website Lombok Research Center (LRC) sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan gagasan.

Seluruh isi tulisan, termasuk data, pendapat, dan analisis, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis. Pengelola website Lombok Research Center (LRC) tidak bertanggung jawab atas keakuratan maupun konsekuensi yang timbul dari isi tulisan ini, serta tidak mewakili atau mencerminkan pandangan resmi lembaga.

Nama Penulis

Tentang Penulis

Herman Rakha

Peneliti di Lombok Research Center (LRC)

Berfokus pada penelitian sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan partisipasi kelompok konstituen dalam pembangunan inklusif. Terlibat dalam berbagai program advokasi kebijakan dan penguatan kapasitas komunitas di tingkat lokal.