Keadilan Fiskal Daerah dalam Implementasi Program Makan Bergizi Gratis

Ilustrasi artikel opini LRC

OPINI

Keadilan Fiskal Daerah dalam Implementasi
Program Makan Bergizi Gratis

Kajian Potensi Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Lombok Timur

30 April 2026 Yayasan LRC Program INKLUSI
Nama Penulis

Herman Rakha

Penulis Opini

Belum lama ini, sebuah artikel di Suara NTB memuat informasi yang menarik untuk dicermati lebih jauh. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur memperkirakan bahwa apabila dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dikategorikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), maka potensi penerimaan daerah dapat mencapai sekitar Rp300 juta per hari. Estimasi tersebut dikaitkan dengan rencana operasional sekitar 240 dapur SPPG yang akan tersebar di seluruh wilayah Lombok Timur.

Bagi sebagian orang, informasi tersebut mungkin hanya dipandang sebagai hitung-hitungan potensi pajak. Bahkan tidak sedikit yang mungkin langsung mengaitkannya dengan upaya memungut pajak dari program makan gratis bagi anak sekolah. Padahal, jika dicermati lebih mendalam, substansi persoalannya jauh melampaui isu pajak semata.

Tulisan ini berangkat dari pandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak semata-mata menghadirkan peluang pemungutan pajak daerah, tetapi juga menghadirkan kebutuhan untuk menata ulang hubungan fiskal pusat-daerah agar aktivitas ekonomi yang diciptakan program nasional dapat memberikan manfaat yang lebih proporsional bagi daerah pelaksana. Dalam konteks itulah, diskusi mengenai potensi PAD dari ekosistem MBG di Lombok Timur menjadi relevan untuk ditempatkan dalam kerangka keadilan fiskal sebagaimana diamanatkan Pasal 18A UUD 1945.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional terbesar yang saat ini dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional. Program ini tidak hanya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga diharapkan menjadi instrumen penggerak ekonomi lokal melalui pemanfaatan bahan pangan, tenaga kerja, dan rantai pasok yang berasal dari daerah.

Karena itu, munculnya perhitungan potensi pajak dari operasional SPPG sesungguhnya membuka ruang diskusi yang lebih luas dan lebih strategis, yaitu mengenai bagaimana aktivitas ekonomi yang tercipta dari program nasional dapat memberikan manfaat fiskal bagi daerah tempat program tersebut dilaksanakan.

Persoalan yang perlu dijawab bukanlah apakah makanan bergizi gratis dapat dipajaki, melainkan bagaimana daerah dapat memperoleh manfaat fiskal yang adil dari aktivitas ekonomi besar yang diciptakan oleh program nasional di wilayahnya sendiri.

MBG dan Ekonomi Daerah yang Terabaikan

Secara kelembagaan, Program Makan Bergizi Gratis memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Regulasi ini menegaskan bahwa BGN bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dalam berbagai kesempatan, BGN juga menegaskan bahwa sebagian besar anggaran program beredar langsung di daerah melalui jaringan SPPG. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan bahan pangan, distribusi, operasional dapur, tenaga kerja, dan berbagai aktivitas ekonomi pendukung lainnya.

Dalam konteks Lombok Timur, rencana operasional sekitar 240 SPPG berarti akan terjadi perputaran ekonomi yang sangat besar setiap hari. Beras, telur, ikan, daging, sayur-mayur, jasa transportasi, jasa distribusi, hingga tenaga kerja lokal akan menjadi bagian dari rantai ekonomi MBG.

Dengan kata lain, MBG bukan sekadar program gizi. MBG telah berkembang menjadi ekosistem ekonomi baru yang beroperasi di daerah. Ironisnya, diskusi mengenai manfaat ekonomi program ini selama ini lebih banyak berfokus pada dampaknya terhadap petani, peternak, dan UMKM. Sementara pertanyaan mengenai implikasi fiskalnya terhadap daerah masih relatif jarang dibahas.

Padahal, jika aktivitas ekonomi bernilai miliaran rupiah terjadi setiap hari di suatu wilayah, maka pertanyaan mengenai manfaat fiskal bagi daerah merupakan pertanyaan yang sah dan relevan.

Keadilan Fiskal dalam Perspektif Konstitusi dan Desentralisasi

Konstitusi Indonesia sebenarnya telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18A ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Norma tersebut menunjukkan bahwa hubungan fiskal pusat-daerah tidak hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan administratif, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan.

Dalam perspektif teori Fiscal Federalism yang dikembangkan Wallace E. Oates, desentralisasi bertujuan mendekatkan manfaat dan biaya pelayanan publik kepada masyarakat yang terdampak. Daerah yang menanggung konsekuensi dari suatu aktivitas ekonomi semestinya memiliki kesempatan untuk memperoleh sebagian manfaat fiskal dari aktivitas tersebut.

Pandangan serupa dikemukakan Mancur Olson melalui konsep Fiscal Equivalence. Menurut Olson, wilayah yang menanggung biaya pelayanan publik idealnya memperoleh manfaat yang sebanding dengan biaya tersebut. Jika teori ini diterapkan pada konteks Lombok Timur, maka muncul pertanyaan yang sangat logis.

Daerah menyediakan infrastruktur jalan yang digunakan untuk distribusi logistik MBG. Pemerintah daerah melakukan pengawasan kesehatan lingkungan dan keamanan pangan. Lingkungan daerah menerima dampak operasional dapur. Aparatur daerah ikut memastikan program berjalan dengan baik. Namun sejauh mana manfaat fiskal dari aktivitas ekonomi tersebut kembali kepada daerah? Pertanyaan inilah yang sesungguhnya menjadi inti diskusi mengenai keadilan fiskal daerah.

Menguji Ruang Fiskal dari Ekosistem SPPG

Diskusi mengenai PBJT atas SPPG muncul karena terdapat ruang interpretasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

UU HKPD memasukkan jasa boga dan katering sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Secara operasional, dapur SPPG memang melakukan pengadaan bahan baku, pengolahan makanan, penyimpanan, dan distribusi makanan berdasarkan standar tertentu.

Namun pada saat yang sama, MBG bukanlah transaksi komersial biasa. Penerima manfaat tidak membeli makanan. Program ini merupakan bentuk intervensi negara dalam pemenuhan gizi masyarakat.

Karena itu, menurut saya, fokus diskusi tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah seluruh SPPG dapat dipajaki atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah memetakan seluruh potensi fiskal yang lahir dari ekosistem MBG.

Potensi tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi perizinan bangunan, layanan persampahan, pengawasan lingkungan, hingga aktivitas ekonomi turunan yang muncul akibat meningkatnya perputaran ekonomi lokal.

Dengan pendekatan seperti ini, daerah tidak terjebak pada perdebatan sempit mengenai pajak makanan dan minuman, tetapi dapat melihat MBG sebagai sumber pertumbuhan basis fiskal daerah secara lebih luas.

Dari Program Nasional Menuju Kemandirian Fiskal Daerah

Dalam teori Fiscal Federalism generasi kedua yang dikembangkan Barry Weingast, keberhasilan desentralisasi tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya transfer dana pusat ke daerah. Yang lebih penting adalah bagaimana daerah memiliki insentif untuk mengembangkan aktivitas ekonomi lokal karena aktivitas tersebut akan memperkuat kapasitas fiskalnya sendiri.

Dari perspektif ini, keberadaan SPPG di Lombok Timur seharusnya tidak hanya dipandang sebagai fasilitas pelayanan gizi. SPPG merupakan simpul ekonomi baru yang berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi, lapangan kerja, dan peluang fiskal yang sebelumnya tidak ada.

Karena itu, angka Rp300 juta per hari yang disebutkan Bapenda Lombok Timur semestinya tidak dipahami sebagai target penerimaan pajak semata. Angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai sinyal awal mengenai besarnya aktivitas ekonomi yang akan lahir dari Program Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah mampu mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola peluang tersebut secara legal, adil, dan berkelanjutan. Sebab pada akhirnya, isu ini bukan tentang memajaki makanan bergizi gratis. Isu ini adalah tentang bagaimana memastikan bahwa program nasional yang dijalankan di daerah juga ikut memperkuat kapasitas fiskal daerah. Jika hal itu dapat diwujudkan, maka Lombok Timur tidak hanya menjadi lokasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Lombok Timur dapat menjadi pelopor diskursus nasional mengenai keadilan fiskal daerah dalam era baru pembangunan Indonesia.

Catatan Redaksi

Artikel ini dimuat dalam kolom opini website Lombok Research Center (LRC) sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan gagasan.

Seluruh isi tulisan, termasuk data, pendapat, dan analisis, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis. Pengelola website Lombok Research Center (LRC) tidak bertanggung jawab atas keakuratan maupun konsekuensi yang timbul dari isi tulisan ini, serta tidak mewakili atau mencerminkan pandangan resmi lembaga.

Nama Penulis

Tentang Penulis

Herman Rakha

Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Berfokus pada penelitian sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan partisipasi kelompok konstituen dalam pembangunan inklusif. Terlibat dalam berbagai program advokasi kebijakan dan penguatan kapasitas komunitas di tingkat lokal.