Penguatan Komunitas dalam Upaya Mendukung Pembangunan Inklusif di Lombok Timur

Oleh: Baiq Nurul Nahdiat*
 
Salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan adalah berupa adanya jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak. Dalam upaya untuk mewujudkan situasi dan kondisi tersebut maka, dibutuhkan suatu kolaborasi serta sinergitas multi pihak, baik itu pemangku kebijakan, dunia pendidikan, swasta, maupun organisasi masyarakat sipil lainnya. Hal ini menjadi suatu keharusan di tengah berbagai kerentanan yang harus dihadapi oleh perempuan dan anak, terutama kerentanan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi.
Lombok Research Center (LRC) sebagai mitra pembangunan terus berupaya untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di daerah. Melalui Program INKLUSI dimana, Lombok Research Center telah memfasilitasi pembentukan suatu komunitas yang ada di 15 desa dampingan dalam implementasi Program INKLUSI yang diberi nama Kelompok Konstituen (KK).
Didalam struktur kepengurusan dari Kelompok Konstituen (KK) tersebut telah terdapat Layanan Berbasis Komunitas atau LBK serta Posko Pengaduan dimana, Layanan Berbasis Komunitas (LBK) merupakan layanan pengaduan bagi Korban kekerasan, sementara posko pengaduan merupakan layanan menangani, mendampingi dan mengadvokasi permasalahan terkait perlindungan sosial warga dan akses layanan publik.
Untuk memaksimalkan implementasi Program INKLUSI melalui keberadaan Kelompok Konstituen (KK) tersebut maka, Lombok Research Center (LRC) perlu dan penting untuk terus memberikan dukungan berupa penguatan kepada Kelompok Konstituen (KK) terkait dengan pemahaman terhadap isu-isu sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Upaya ini dimaksudkan agar Kelompok Konstituen yang di 15 desa dampingan memiliki kompetensi didalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Oleh karena itu, pada hari Selasa (20/06/2023) bertempat di Aru Coffee, Selong telah dilakukan kegiatan penguatan kapasitas kepada 15 Kelompok Konstituen (KK) dengan tema Memperkuat Peran Komunitas dalam Perlindungan Anak di Kabupaten Lombok Timur. Adapun tema ini dimaksudkan karena didasarkan pada situasi dan kondisi masih maraknya berbagai kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Selain itu, masih tingginya angka perkawinan usia anak di Kabupaten Lombok Timur juga turut mendasari tema kegiatan yang dilaksanakan oleh Lombok Research Center (LRC) tersebut.
Selain Kelompok Konstituen (KK) sebagai sasaran dalam kegiatan tersebut, hadir juga sebagai peserta berasal dari 15 pemerintahan desa serta bidan desa yang ada di masing-masing desa dampingan LRC dalam implementasi Program INKLUSI. Sedangkan untuk pemateri dalam kegiatan tersebut, yaitu Hj. Nurhidayati, SST, MPH selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur dan Lalu Muhammad Isnaeni, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
“Masih tingginya kasus perkawinan anak di Lombok Timur menyisakan ruang persoalan lainnya, dimana salah satu faktor penyebab perkawinan anak seringkali diawali dari kondisi kehamilan yang tidak diinginkan”, ungkap Suherman selaku Direktur Lombok Research Center (LRC) mengawali sambutan dalam kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) tersebut.
“Hak-hak anak terhadap akses pelayanan dasar menjadi terhambat yang diakibatkan oleh persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi, terlebih apabila adopsi menjadi salah satu pilihan tidak didasari oleh pengetahuan tentang proses adopsi yang tidak sesuai dengan aturan. Apabila proses adopsi anak yang tidak sesuai prosedur maka, akan memberikan dampak negatif dan membahayakan fisik dan psikis anak dikemudian hari”, sambung direktur LRC.
Dua tema ini dianggap penting karena masalah adopsi belum menjadi perhatian pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga banyak orang yang tidak tahu prosedurnya seperti apa, padahal mekanisme adopsi memiliki aturan perundang-undangan sehingga harus dilakukan dengan regulasi yang berlaku. Dan terkait masalah stunting saat ini pemerintah daerah tengah melakukan kolaborasi multistakeholder dalam menurunkan prevalensi stunting.
“Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak”, ujar Lalu Muhammad Isnaeni menerangkan tentang regulasi yang mengatur mengenai adopsi anak. “Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya”, sambung Lalu Muhammad Isnaeni.
Selain itu, proses adopsi yang sesuai dengan prosedur juga untuk memastikan anak-anak yang diasuh mendapatkan perlindungan sosial. Jadi, sangat penting untuk memastikan administrasi kependudukan anak-anak yang diasuh oleh bukan keluarga dan anak yang diadopsi harus segera diurus prosedurnya ke dinas sosial sebelum umur 18 tahun agar mereka memiliki status kependudukan yang jelas.
Syarat orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat seperti pada pasal 39 ( 3 ). Pengadopsi juga harus mereka yang berasal dari keluarga mampu dalam hal ekonomi dibuktikan adanya surat keterangan dari tempat bekerja. Kemudian, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani dan dalam keadaan sehat secara mental berdasarkan keterangan psikolog.
Adapun surat-surat yang perlu dilengkapi untuk adopsi adalah foto copy surat nikah suami-istri yang telah dilegalisir di KUA tempat menikah atau Akta perkawinan yang dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, foto copy akta kelahiran suami-istri ,surat berkelakuan baik dari kepolisian, Akta kelahiran anak yang mau diadopsi.
Surat persetujuan dari pihak keluarga suami dan pihak istri di atas meterai, surat pernyataan motivasi pengangkatan anak yang telah ditandatangani diatas meterai, kartu keluarga dan KTP yang telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah segala dokumen berhasil dilengkapi, calon orang tua angkat baru bisa mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Kepala Instansi sosial dengan melampirkan seluruh persyaratan. Pengajuan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri dilakukan oleh calon orang tua angkat atau kuasanya dengan mendaftarkan permohonan pengangkatan anak ke pengadilan Negeri
Pentingnya proses adop anak yang sesuai dengan prosedur adalah sebagai upaya memberikan jaminan terhadap hak-hak anak dapat terpenuhi dan memberikan kepastian pada upaya-upaya tumbuh kembang anak dapat terpenuhi. Proses adopsi yang tidak sesuai aturan akan menjadi permasalahan, terutama terkait dengan pola asuh. Dimana, pola asuh yang tidak salah akan menyebabkan upaya pengentasan prevalensi stunting yang dilakukan pemerintah akan menjadi semakin berat. Untuk itu, penting bagi masyarakat dapat memahami dan mengetahui proses adopsi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Keluarga memiliki peran krusial untuk pencegahan dan penanganan masalah stunting atau anak kerdil. Karena itu, upaya pemberdayaan keluarga pun sangat diperlukan”, ujar Kabid Kesehatan Masyarakat Dikes Kab. Lombok Timur Hj. Nurhidayati, SST, MPH. Keluarga berperan penting mencegah stunting pada setiap fase kehidupan. Mulai dari janin dalam kandungan, bayi, balita, remaja, menikah, hamil, dan seterusnya. Hal ini mendukung upaya pemerintah daerah dalam penanganan stunting di Kabupaten Lombok Timur.
Fokus pemerintah daerah dalam penanganan stunting antara lain melalui intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif serta memaksimalkan fungsi posyandu keluarga yang di Kabupaten Lombok Timur telah mencapai 100 persen. “Pencegahan dan penanganan stunting merupakan wujud dari pemenuhan hak dasar anak, yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, dan partisipasi. Jika seluruh pihak memperkuat sinergi dan bergerak bersama, maka penyelesaian masalah stunting bukanlah hal yang mustahil. Untuk itu, mari kita bangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak agar terbebas dari stunting” ujar Hj. Nurhayati.
Proses adopsi anak dan penanganan stunting memiliki hubungan yang erat. Anak yang diadopsi memiliki risiko lebih tinggi mengalami stunting dibandingkan dengan anak biologis. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya perhatian dan stimulasi dari orang tua angkat, serta kurangnya pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan asuhan anak yang baik. Oleh karena itu, penting bagi orang tua angkat untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam memberikan asuhan anak yang baik, termasuk dalam hal pencegahan dan penanganan stunting. Dengan demikian, proses adopsi anak dan penanganan stunting perlu diperhatikan secara bersamaan untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal.
 
 
*Staf Komunikasi di Lombok Research Center (LRC)