Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa Melalui Kelompok Konstituen (KK) di Lombok Timur

Untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif maka, dibutuhkan peran masyarakat dalam setiap proses tahapan pembangunan. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma pembangunan desa dimana, pada awalnya desa hanya dijadikan sebagai objek pembangunan namun, seiring dengan diberlakukannya undang-undang tentang desa maka, desa sekaligus juga menjadi subjek dari pembangunan itu sendiri.

Lombok Research Center (LRC) yang merupakan mitra Yayasan BaKTI dalam implementasi Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Timur terus berkomitmen untuk dapat mendorong terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan inklusif melalui penguatan terhadap kelompok-kelompok komunitas yang ada di tingkat desa. Salah satunya adalah melalui peningkatan partisipasi politik masyarakat melalui keberadaan Kelompok Konstituen (KK) dampingan LRC di 15 desa yang terdapat di empat wilayah kecamatan.

Setelah melakukan penguatan Kelompok Konstituen (KK) yang berada di wilayah Kecamatan Labuhan Haji dan Kecamatan Sikur maka, sejak tanggal 13 Maret 2025 hingga 19 Maret 2025 telah dilakukan kegiatan serupa bagi Kelompok Konstituen (KK) yang berada di desa wilayah Kecamatan Masbagik. Adapun Kelompok Konstituen (KK) yang diperkuat tersebut adalah KK yang terdapat di Desa Paokmotong, Desa Masbagik Utara Baru, Desa Danger, dan Desa Lendang Nangka Utara.

Diskusi kelompok terkait dengan tujuh poin fokus penggunaan dana desa tahun 2025 yang menjadi mandat dalam Permendesa dan PDT No. 2 Tahun 2024

Masih mengusung tema yang sama yaitu “Partisipasi Politik Masyarakat dan Isu Perubahan Iklim”, kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) tersebut sekaligus juga sebagai ruang sosialisasi terkait dengan Permendesa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa  Tahun 2025.

Untuk mendukung tujuan dari kegiatan maka, kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) yang diselenggarakan oleh Lombok Research Center (LRC) menghadirkan peserta yang berasal dari berbagai unsur di desa masing-masing KK, seperti pemerintah desa, kepala wilayah, perwakilan BPD, LKMD, kader posyandu, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, kelompok wanita tani, karang taruna, Kelompok Konstituen (KK), dan kelompok rentan (lansia, pekka, disabilitas).

Sedangkan untuk narasumber masih berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan mater terkait dengan Permendesa dan PDT No. 2 Tahun 2024 dan dari staf LRC menyampaikan materi terkait dengan isu perubahan iklim.
 
UPAYA MENDORONG PEMBANGUNAN DESA YANG PARTISIPATIF DAN INKLUSIF
Sebagai ujung tombak pembangunan nasional dan daerah, pembangunan desa diharapkan dapat menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat serta terwujudnya kehidupan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Meskipun Undang-Undang Desa telah berjalan lebih dari satu dasawarsa namun, salah satu isu yang masih perlu untuk mendapat perhatian khusus adalah mengenai partisipasi masyarakat yang masih kurang dalam proses pembangunan desa, terutama dari kelompok rentan.

Untuk itu, Lombok Research Center (LRC) melalui dukungan Program INKLUSI terus melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat semakin meningkat dalam proses pembangunan desa. Termasuk adalah bagaimana memastikan partisipasi aktif dari kelompok rentan yang selama ini masih belum terakomodir secara signifikan dalam proses pembangunan desa.

Co fasilitator dari Lombok Research Center (LRC) menfasilitasi diskusi kelompok dalam kegiatan Penguatan Kelompok Konstituen (KK) Desa Masbagik Utara Baru

Keberagaman pihak yang diundang sebagai peserta sengaja dilakukan oleh LRC untuk menciptakan wadah diskusi serta menambah pemahaman para peserta dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Selain itu, diharapkan dari kegiatan tersebut juga akan terbangun pemahaman yang sama mengenai kolaborasi yang kuat untuk mempromosikan partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan desa, terutama dalam menghadapi isu-isu pembangunan yang selalu berubah dinamis.
Terkait dengan hal tersebut maka, isu perubahan iklim menjadi salah satu isu yang perlu menjadi fokus diskusi dalam perencanaan pembangunan desa. Mengingat desa yang merupakan unit terkecil dalam masyarakat memiliki kerentanan terhadap dampak perubahan iklim, yang meliputi perubahan pola cuaca, peningkatan suhu, dan bencana alam, yang dapat mengancam ketahanan pangan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat.

Kelompok rentan yang seringkali tidak memiliki akses yang cukup atau kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan pembangunan desa tentunya akan semakin tertekan oleh dampat perubahan iklim. Untuk itu, dengan dikeluarkannya Permendesa dan PDT No. 2 Tahun 2024 diharapkan perencanaan program pembangunan desa akan lebih banyak melihat dan berpihak kepada kebutuhan dari kelompok rentan yang ada di desa.

Partisipasi masyarakat juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan melibatkan masyarakat, pemerintah desa dapat memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan dari kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) yang dirangkaikan dengan sosialisasi terkait penggunaan dana desa tahun 2025 menjadi pintu masuk dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkeadilan berkemakmuran, terutama di desa-desa dampingan LRC dalam implementasi Program INKLUSI dan dapat direplikasi ke desa-desa lainnya di Kabupaten Lombok Timur. Dengan demikian, dampak positif dari Program INKLUSI  dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat, sehingga terwujud desa-desa yang berkeadilan, berkemakmuran, dan berkelanjutan.