Perkawinan Usia Anak dan Narkoba: Ancaman Serius Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Lombok Research Center (LRC) kembali dipercaya untuk berkolaborasi dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak di Lombok Timur. Kali ini mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang berasal dari Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) NW Anjani Lombok Timur melaksanakan salah satu program kerjanya di Desa Aikmel Utara dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak dan bahaya narkoba. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Pemuda Muncar Kencana, Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada Sabtu, 18 Januari 2025.
 
Selain dengan LRC, mahasiswa KKN dari IAIH NW Lombok Timur juga menggandeng kegiatan kolaborasi itu dengan melibatkan Pemerintah Desa Aikmel Utara serta dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan peserta yang berasal dari Kepala Wilayah se-Desa Aikmel Utara, kader PKK, kader Posyandu, pemuda, dan pelajar yang berasal dari Desa Aikmel Utara.
 
Desa Aikmel Utara yang merupakan desa dampingan dari LRC dalam Program INKLUSI, selama ini telah banyak meraih kemajuan dalam pembangunan sosial kemasyarakatan. Salah satunya adalah melalui kebijakan regulasi tingkat desa, yaitu berupa Peraturan Desa tentang Perlindungan Sosial dan Pencegahan Perkawinan Anak sejak 2023 lalu.
 
Sejak diterbitkannya regulasi desa ini yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Desa Aikmel Utara, angka perkawinan usia anak di desa ini turun signifikan. Selain itu dalam memperkuat regulasi tersebut, Pemdes Aikmel Utara juga terus mensosialisasikan keberadaan Perdes tersebut melalui corong-corong setiap masjid yang ada dan menjadi salah satu materi khutbah setiap ibadah solat Jumat.
 
“Tahun 2023, kami bekerja sama dengan LRC menerbitkan Perdes Terkait Perlinsos dan Pencegahan Perkawinan Anak, dampaknya sangat signifikan terhadap penurunan angka perkawinan anak. Dari 17 kasus di tahun 2022, turun menjadi 12 kasus di tahun 2023 dan 2 kasus di tahun 2024”, ujar Irwan Rosidi, S. Kom., dalam sambutannya mewakili kepala desa yang berhalangan hadir dalam kegiatan sosialisasi hari itu.

Lalu Farouq Wardana, Programme Officer (PO) INKLUSI BaKTI-LRC (Pegang Mic) menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Narkoba yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN Institut Agama Islam Hamhanwadi NW Anjani, Lombok Timur di Gedung Pemuda Muncar Kencana, Desa Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Perkawinan Usia Anak Berdampak Pada Permasalahan Sosial Lainnya
Kasus perkawinan anak memang menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya stunting pada anak. Berdasarkan laporan Tempo yang terbit pada 10 Januari 2025, angka stunting di Indonesia masih tergolong tinggi dengan prevalensi sebesar 21,5 persen. Untuk itu, permasalahan perkawinan usia anak menjadi salah satu fokus program karena berdampak juga terhadap tingkat kemiskinan.
 
Lalu Farouq Wardana, selaku Programme Officer (PO) INKLUSI BaKTI-LRC yang hadir menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Bahaya Narkoba tersebut menerangkan bahwa selain menimbulkan dampak pada kesehatan (stunting), praktik perkawinan usia anak juga menambah tingkat kerentanan risiko kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang disebabkan tingkat kematangan psikologis yang belum stabil. Pasangan yang menikah pada usia muda juga berdampak pada risiko perpisahan atau perceraian karena belum matangnya emosi diantara pasangan.
 
“Jumlah persentase angka perkawinan usia anak di NTB tahun 2023, naik menjadi 17,32 persen. Artinya, jumlah masyarakat NTB menikah usia anak meningkat sekitar 1,09 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 16,23 persen” ujar L. Farouq W. dalam materi yang disampaikannya. Sedangkan untuk daerah Lombok Timur pada tahun 2023 terdapat 62 perkawianan usia anak atau 33,9 persen, sambung L. Farouq mengutip data dari Dinas P3AKB Kabupaten Lombok Timur.
 
“Apabila kasus perkawinan usia anak masih belum mendapat perhatian masyarakat maka, akan berdampak pada peningkatan anak putus sekolah. Selain itu, mereka yang menjadi pelaku perkawinan usia anak akan semakin sedikit peluangnya dalam dunia kerja dan pada akhirnya akan meningkatkan peluang kemiskinan antar generasi” lanjutnya menerangkan dampak buruk perkawinan usia anak.
 
Dampak Buruk Perkawinan Usia Anak dan Peluang Risiko Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkoba
 Kegiatan sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Pencegahan Bahaya Narkoba memang menjadi salah satu tema yang perlu untuk diangkat agar menjadi perhatian masyarakat secara bersama-sama. Perkawinan usia anak dan bahaya narkoba menjadi bagian lingkaran permasalahan sosial yang ada di tengah masyarakat. Untuk itu, Lombok Research Center (LRC) sangat mengapresiasi mahasiswa IAIH NW Anjani yang telah mengangkat tema ini dan menjadikan LRC sebagai salah satu mitra kolaborasinya.
 
“Kami tentu sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kegiatan mahasiswa IAIH NW Anjani yang telah mengajak kami berkolaborasi untuk bersama-sama mengingatkan masyarakat betapa buruknya dampak dari perkawinan anak dan narkoba”, ujar Suherman Direktur LRC ketika diminta tanggapannya terkait dengan kolaborasi dengan mahasiswa KKN yang ada di Desa Aikmel Utara.
 
Direktur LRC juga menyampaikan bahwa anak yang menikah muda tentu emosinya masih labil dan belum cukup untuk menghadapi tekanan pernikahan. Hal tersebut pastinya menimbulkan risiko kerentanan stres dan depresi dan pada akhirnya akan mendorong mereka mencari pelarian melalui penyalahgunaan narkoba.
 
Selain itu, perkawianan usia anak akan menyebabkan pelakunya terhalang untuk melanjutkan pendidikan dan pastinya peluang mereka di pasar tenaga kerja semakin sempit, sehingga pelaku perkawinan usia anak akan merasa terjebak dalam situasi yang sulit dan mencari cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya adalah melalui penggunaan dan penyalahgunaan narkoba.
 
Mari kita bersama-sama wujudkan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda kita. Perkawinan usia anak dan penyalahgunaan narkoba adalah dua masalah serius yang dapat merusak masa depan anak-anak kita. Perkawinan di usia dini membatasi peluang pendidikan dan perkembangan anak, sementara narkoba merusak kesehatan fisik dan mental. Mari kita tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kedua masalah ini, berikan dukungan kepada anak-anak dan remaja, serta aktif terlibat dalam upaya pencegahan.
 
Setiap individu memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini. Sebagai orang tua, guru, tokoh masyarakat, atau siapa pun kita, kita dapat berkontribusi dengan cara yang sederhana namun bermakna. Mulai dari memberikan pendidikan seks yang komprehensif, menciptakan lingkungan keluarga yang aman dan mendukung, hingga melaporkan kasus perkawinan anak atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang. Mari kita bangun sinergi dan kolaborasi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari perkawinan anak dan penyalahgunaan narkoba, sehingga anak-anak kita dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.