ARTIKEL
LRC Perkuat Kelompok Konstituen Desa untuk Mempermudah Akses Layanan Sosial
Suasana diskusi di balai desa tampak hidup selama dua hari terakhir. Warga, perangkat desa, kader, hingga anggota Kelompok Konstituen (KK) silih berganti mengajukan pertanyaan soal bantuan sosial, BPJS, hingga pengurusan administrasi kependudukan yang selama ini masih membingungkan mereka.
Momentum itu hadir dalam kegiatan penguatan kapasitas Kelompok Konstituen yang digelar Lombok Research Center (LRC) di Desa Paok Motong pada Selasa (19/5/2026) dan Desa Lendang Nangka Utara pada Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program INKLUSI-BaKTI yang mendorong pembangunan lebih inklusif bagi kelompok rentan, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat marginal di desa. Fokusnya bukan sekadar pelatihan, melainkan membuka ruang agar warga lebih dekat dengan layanan publik yang selama ini terasa jauh dan rumit.
Tiga instansi pelayanan publik hadir langsung dalam kegiatan itu, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Lombok Timur. Dari Dukcapil hadir Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Layanan Musa Azhara. Dinas Sosial diwakili Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Hazrin, sementara BPJS Kesehatan menghadirkan Kepala Bagian Mutu Layanan Jab Salim.
Bagi LRC, menghadirkan tiga lembaga tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pendampingan di lapangan, persoalan administrasi kependudukan, kepesertaan BPJS, dan bantuan sosial masih menjadi masalah yang paling sering dihadapi warga desa.
Padahal, dokumen kependudukan menjadi syarat dasar untuk mengakses berbagai layanan negara.
Karena itu, dalam forum tersebut, masing-masing narasumber mencoba menjelaskan layanan mereka dengan bahasa yang lebih sederhana dan dekat dengan keseharian masyarakat.
Dukcapil, misalnya, memperkenalkan program “Tuak Manis”, layanan yang menyasar kelompok rentan dan minoritas agar lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan.
Sementara BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme pendaftaran JKN, hak peserta, hingga prosedur penggunaan layanan kesehatan. Adapun Dinas Sosial memaparkan berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan yang bisa diakses masyarakat.
Diskusi berjalan cukup cair. Banyak peserta justru memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan persoalan yang selama ini mereka alami secara langsung.
Di Desa Paok Motong, Kepala Desa mempertanyakan rencana pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi kader desa. Ia khawatir kepesertaan itu justru memengaruhi status warga dalam data penerima bantuan sosial.
Kekhawatiran itu langsung dijawab pihak BPJS Kesehatan. Jab Salim menegaskan kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menghapus hak seseorang menerima bantuan sosial.
“Penentuan desil penerima bantuan tidak hanya dilihat dari kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga datang dari Dinas Sosial. Hazrin meminta pemerintah desa tidak ragu melanjutkan program perlindungan bagi kader desa.
“Itu niat baik untuk memuliakan kader di desa. Jadi silakan dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, di Desa Lendang Nangka Utara, peserta lebih banyak menyoroti persoalan BPJS nonaktif dan prosedur pelayanan administrasi kependudukan di UPTD Dukcapil.
Beberapa warga mengaku keberatan dengan syarat surat kuasa dan materai bagi pendamping layanan karena dianggap cukup merepotkan.
Menanggapi hal itu, Jab Salim menjelaskan peserta BPJS nonaktif sebenarnya bisa melakukan reaktivasi secara langsung di kantor BPJS maupun melalui aplikasi Pandawa.
“Kalau masih ada kendala, silakan hubungi kami supaya bisa dibantu,” katanya.
Adapun Musa Azhara mengakui masih ada prosedur pelayanan yang dirasakan menyulitkan masyarakat. Namun menurut dia, aturan tersebut merupakan bagian dari standar operasional pelayanan.
Meski begitu, Dukcapil Lombok Timur berencana memperluas penggunaan kartu pendamping milik Kelompok Konstituen sebagai pengganti surat kuasa dan materai. Skema itu sebelumnya sudah diterapkan di beberapa wilayah dampingan LRC seperti Labuhan Haji dan Sikur.
Melalui kegiatan tersebut, LRC berharap Kelompok Konstituen tidak hanya menjadi forum diskusi warga, tetapi juga berkembang menjadi penghubung antara masyarakat dan layanan publik di desa. Dengan begitu, warga tidak lagi kesulitan memahami prosedur layanan yang sebenarnya menjadi hak mereka.