ARTIKEL
Ikhtiar Menjaga Kampus Bebas dari Kekerasan
Maraknya Kasus Kekerasan Dorong Penguatan Perlindungan di Perguruan Tinggi
Meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan dalam beberapa waktu terakhir di Nusa Tenggara Barat mendorong berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Isu tersebut menjadi fokus diskusi antara Yayasan BaKTI, Lombok Research Center (LRC), dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Gunung Rinjani (UGR) yang berlangsung di ruang rapat rektor UGR, Jumat (12/6/2026).
Pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh Rektor Universitas Gunung Rinjani, Dr. Basri Mulyani, SH., MH. Hadir dalam kegiatan itu Direktur Yayasan BaKTI Muhammad Yusran Laitupa didampingi Lusi Palulungan selaku Program Manager INKLUSI BaKTI dan Ghufran H. Khordi sebagai Program Officer INKLUSI BaKTI. Dari pihak UGR, hadir Ketua Satgas PPKPT Rini Endang Prasetyowati bersama Sekretaris Sulkiah dan sejumlah anggota satgas lainnya. Sementara itu, Lombok Research Center diwakili oleh Direktur LRC Suherman, Baiq Titis Yulianty selaku Koordinator Program INKLUSI BaKTI-LRC, serta Lalu Farouq Wardhana sebagai Program Officer INKLUSI BaKTI-LRC.
Kolaborasi dalam Program INKLUSI
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi Program INKLUSI di Lombok Timur. Dalam program ini, Lombok Research Center menjadi mitra Yayasan BaKTI yang selama ini bekerja sama dengan Universitas Gunung Rinjani dalam penguatan kapasitas dan kelembagaan Satgas PPKPT di lingkungan kampus.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan konstruktif itu, para peserta mendiskusikan berbagai upaya untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pembahasan mencakup penguatan mekanisme pencegahan, sistem pelaporan, perlindungan korban, hingga strategi penanganan kasus yang lebih efektif dan berpihak kepada korban.
Yayasan BaKTI memberikan apresiasi kepada Universitas Gunung Rinjani karena menjadi salah satu perguruan tinggi di Lombok Timur yang telah membentuk Satgas PPKPT dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan kasus kekerasan. Keberadaan SOP tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perlindungan yang lebih terstruktur di lingkungan kampus. Selain itu, diskusi juga membahas peluang pengembangan program studi pendidikan khusus sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan yang inklusif.

Keterbatasan Fasilitas dan Perlindungan Korban
Di balik capaian tersebut, Satgas PPKPT UGR mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam menjalankan tugasnya. Salah satu kendala utama adalah belum tersedianya ruang khusus yang dapat digunakan untuk menerima laporan, melakukan konseling awal, maupun memberikan pendampingan kepada korban. Ketiadaan fasilitas tersebut dinilai menjadi hambatan dalam menciptakan ruang yang aman, nyaman, dan menjamin kerahasiaan bagi para pelapor.
Tantangan lainnya berkaitan dengan keberanian korban untuk melanjutkan proses penanganan kasus. Satgas mengungkapkan bahwa dalam beberapa kasus, mahasiswa yang telah menyampaikan laporan memilih untuk tidak melanjutkan proses karena khawatir akan berdampak pada perjalanan akademiknya. Kekhawatiran tersebut antara lain berkaitan dengan kemungkinan terganggunya proses bimbingan akademik, hubungan dengan dosen pembimbing, atau konsekuensi lain yang dapat memengaruhi penyelesaian studi mereka.
Tidak sedikit mahasiswa yang akhirnya meminta agar kasus yang dialaminya baru ditindaklanjuti setelah mereka menyelesaikan pendidikan. Kondisi ini menempatkan satgas pada posisi yang tidak mudah. Di satu sisi, satgas memiliki mandat untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan perlindungan terhadap korban. Namun di sisi lain, satgas juga harus menghormati pilihan korban yang mengutamakan keselamatan dan keberlangsungan studi mereka.
Ketika Kasus Melibatkan Relasi Kuasa
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian dalam diskusi adalah penanganan kasus yang melibatkan pihak yayasan atau unsur yang memiliki posisi strategis dalam tata kelola perguruan tinggi. Dalam situasi tertentu, keterlibatan pihak-pihak tersebut kerap menjadi tantangan tersendiri bagi satgas dalam melanjutkan proses penanganan. Akibatnya, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti secara optimal sesuai harapan korban maupun mekanisme yang telah disusun.
Menurut peserta diskusi, berbagai tantangan tersebut menunjukkan bahwa upaya mewujudkan kampus bebas dari kekerasan tidak cukup hanya dengan membentuk satgas dan menyusun regulasi. Dibutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat, sarana yang memadai, keberpihakan terhadap korban, serta komitmen seluruh unsur perguruan tinggi untuk memastikan setiap laporan dapat ditangani secara adil dan profesional.
Komitmen Bersama Mewujudkan Kampus Aman
Sebagai bagian dari kunjungan tersebut, rombongan Yayasan BaKTI dan Lombok Research Center juga meninjau sejumlah fasilitas kampus serta berdialog langsung dengan pengelola Satgas PPKPT. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Melalui kolaborasi yang terus diperkuat antara Yayasan BaKTI, Lombok Research Center, dan Universitas Gunung Rinjani, diharapkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dapat semakin efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi kampus-kampus lain di Nusa Tenggara Barat dalam membangun budaya akademik yang menjunjung tinggi rasa aman, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap warga kampus.