Hari Air Sedunia 2023 : Tata Kelola Air Yang Inklusif

Hari Air Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Maret. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dunia mengenai pentingnya air sebagai sumber kehidupan dan lingkungan yang sehat. Selain itu, peringatan ini juga bertujuan untuk menggalang dukungan untuk menjaga kelestarian sumber daya air dunia. Air merupakan sumber kehidupan yang sangat penting bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Air digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti minum, memasak, mandi, mencuci, dan juga digunakan dalam banyak industri. Namun, sumber daya air semakin terancam akibat polusi, perubahan iklim, dan juga eksploitasi berlebihan.

Peringatan Hari Air Sedunia ini menjadi ajang untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya air dan bagaimana pengelolaannya harus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan menjaga kelestarian sumber daya air, maka kita juga akan menjaga kesehatan lingkungan dan keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi ini.
Setiap tahun, tema berbeda dipilih untuk memfokuskan perhatian pada isu-isu khusus terkait dengan air, seperti perlindungan sumber daya air alami, pengelolaan air untuk pertanian dan keamanan pangan, serta pengurangan limbah air dan polusi. Untuk tahun 2023 ini, peringatan Hari Air Sedunia mengangkat tema “The Change Want You To See in the World”, yaitu mendorong orang untuk mengambil tindakan dalam kehidupan mereka sendiri untuk mengubah cara mereka menggunakan, mengkonsumsi, dan mengelola air.
 
Air, Manusia, dan Lingkungan
Air, manusia, dan lingkungan memiliki hubungan yang erat karena ketiganya saling mempengaruhi satu sama lain. Manusia dan lingkungan membutuhkan air untuk kelangsungan hidup dan menjalankan aktivitas sehari-hari. Tanpa air, manusia tidak dapat bertahan hidup dalam jangka waktu yang lama, sementara lingkungan tidak akan dapat mempertahankan keberagaman hayati dan ekosistem yang seimbang.

Adanya peristiwa penolakan masyarakat Tetebatu Selatan terhadap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan yang dihajatkan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur kepada masyarakat di wilayah Selatan merupakan gambaran hubungan antara air, manusia, dan lingkungan.

Dalam beberapa regulasi kebijakan, seperti  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, pemerintah memiliki kewajiban untuk dapat mendistribusikan air secara merata dan berkeadilan. Dalam artian lainnya adalah, pemerintah bertanggung jawab untuk dapat memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti kebutuhan air minum, sanitasi, irigasi pertanian, dan lain sebagainya.

Namun pada sisi lainnya, adanya penolakan dari masyarakat terhadap pembangunan SPAM Pantai Selatan Kabupaten Lombok Timur merupakan salah satu ekspresi dalam menuntut jaminan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air, sehingga masyarakat yang menolak tersebut dapat terus mengakses sumber daya air yang akan dimanfaatkan dalam SPAM tersebut. Masyarakat mengkhawatirkan dengan digunakannya sumber daya air yang ada di wilayah mereka akan mengganggu/mengurangi kebutuhan air irigasi pertanian di daerah setempat.

Menurut Balai Wilayah Sungai (BWS ) Nusa Tenggara I Dirjen SDA Kementerian PUPR, potensi air tanah di Kabupaten Lombok Timur pada 2020 sebanyak 251 titik, dimana 52% dalam kondisi baik, 16% rusak ringan, sebanyak 8% dalam kondisi rusak, 10% dalam tahap eksplorasi, 5% dalam tahap pengeboran ulan, dan 9% telah beralih fungsi. Air tanah merupakan air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah baik yang berada di daratan maupun di bawah dasar laut, mengikuti sebaran karakteristik tempat keberadaannya yaitu dalam lapisan tanah atau batuan pada Cekungan Air Tanah (CAT).

Begitu juga dengan keberadaan 242 titik mata air di Kabupaten Lombok Timur yang sebagian besar keberadaannya terdapat di wilayah Utara. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan sumber mata air yang ada di Utara untuk didistribusikan bagi masyarakat di wilayah Selatan. Pemerintah daerah ini memastikan distribusi air bagi masyarakat Lombok Timur dapat dinikmati secara merata dan berkeadilan di tengah kemampuan PDAM yang masih belum maksimal. Berdasarkan data Susenas 2021, menyebutkan pengguna air ledeng baru sebesar 12,07 persen dan masih jauh dari target yang ditetapkan (BPS, 2022). Jumlah pelanggan air PDAM Kabupaten Lombok Timur pada 2020 sebanyak 27.877 pelanggan dengan total air yang tersalurkan mencapai 5.851.644 m3.
 
Regulasi Konservasi Daerah Tangkapan Air
Kabupaten Lombok Timur memiliki luas wilayah 2.678.99 km2 atau mencakup 33,88 persen dari luas Pulau Lombok yang menjadi bagian dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan total luas lahan yang ada di daerah ini mencapai 160.555 ha yang terdiri dari, 43.146 (27 persen) merupakan lahan sawah, 92.233,52 ha (57 persen) lahan kering, dan 25.175 (16 persen) adalah lahan bukan pertanian.

Ada sedikit kewajaran apabila masyarakat yang berada di lokasi sumber air merasa khawatir dengan dialihkannya sebagian debit air untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku SPAM akan mengganggu kebutuhan air pertaniannya. Terlebih lagi hingga saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait dengan upaya-upaya perlindungan mata air ataupun retribusi jasa lingkungan, terutama di daerah-daerah yang menjadi lokasi produksi air PDAM.

Jumlah penduduk Kabupaten Lombok Timur menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak lebih 1,3 juta jiwa pada 2022. Semakin bertambahnya jumlah penduduk ini tentunya akan diikuti oleh alih fungsi lahan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dan volume sampah. Hal ini pastinya juga akan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan ditambah lagi dengan perubahan iklim yang berlangsung maka, penting bagi pemerintah daerah untuk terus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan ketersediaan air dalam jumlah dan kualitas yang mencukupi.

Pemerintah daerah perlu memikirkannya karena hal ini untuk memastikan penggunaan air yang berkelanjutan dan terintegrasi dimana, manfaatnya adalah untuk mendukung kepentingan masyarakat dan lingkungan, serta untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem yang terkait dengan sumber daya air.  Oleh karena itu keberadaan air dalam kuantitas, kualitas dan waktu tertentu sangat diharapkan guna menjamin kelestarian hidup manusia dan lingkungan.

Disinilah asas keadilan harus diterapkan dimana, memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat Lombok Timur yang selama ini mengalami krisis air bersih merupakan keharusan namun, memenuhi hak-hak masyarakat yang ada di daerah sumber air juga menjadi kewajiban pemerintah daerah. Masyarakat di wilayah Utara jangan hanya dituntut untuk mencari solusi terkait sumber air yang akan digunakan dalam proyek SPAM Pantai Selatan Lombok Timur dan menjaga kelestarian sumber daya air di wilayah itu tanpa pernah memberikan “penghargaan” kepada mereka dalam bentuk regulasi jasa lingkungan.

Pemberian jasa lingkungan bagi masyarakat yang sumber airnya digunakan atau dimanfaatkan dalam SPAM Pantai Selatan adalah bertujuan untuk menghargai upaya-upaya mereka dalam menjaga kelestarian sumber daya air sekaligus juga menjaga keberlanjutan ekonomi di wilayah tersebut. Tata kelola yang baik itu akan berdampak terhadap pemanfaatan sumber daya air yang optimal untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekosistem dan lingkungan hidup.