LRC melalui Program INKLUSI Perkuat Kolaborasi, Tekan Kasus Kekerasan di Lombok Timur

Dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/KTA), Lombok Research Center (LRC) berkolaborasi dengan Yayasan BaKTI dan pemerintah daerah menggelar pertemuan koordinasi pada Rabu, 14 Agustus 2024. Pertemuan bertema “Bedah Kasus Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” ini bertujuan memperkuat kerja sama antar lembaga dan meningkatkan kapasitas pihak terkait dalam penanganan isu tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pertemuan Lesehan Elen, Selong, dihadiri oleh Direktur LRC, Kepala UPTD PPA Lombok Timur, Kepala UPTD Dikbud, UPTD KB, Kepala Puskesmas (Kecamatan Masbagik, Sikur, Aikmel dan Labuhan Haji), Kepala Desa, serta kelompok konstituen di 15 desa dampingan LRC.

Direktur LRC, Suherman, menekankan pentingnya pendekatan multisektoral dalam mencegah dan menangani KTP/KTA. “Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tantangan dalam pembangunan, oleh karena itu diperlukan kerjasama lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ujarnya.

Data yang disampaikan oleh Kepala UPTD PPA, Hj. Yuliani, SST, M.Kes, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait KTP/KTA di Lombok Timur. Pada tahun 2023, tercatat 162 kasus kekerasan terhadap anak dan 41 kasus kekerasan terhadap perempuan. Perkawinan anak menjadi salah satu permasalahan utama, dengan Kecamatan Masbagik dan Sakra Timur sebagai wilayah dengan angka tertinggi.

Suasana diskusi peserta Pertemuan Koordinasi “Bedah Kasus” Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan oleh LRC pada, Rabu (24/8/2024) di Selong. Foto: LRC

Yuliani juga menyoroti prevalensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masih tinggi, terutama di Kecamatan Jerowaru. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap peningkatan jumlah kehamilan di bawah umur, yang menunjukkan adanya kesenjangan antara angka perkawinan anak yang dilaporkan dengan jumlah ibu hamil di bawah 18 tahun. “Meskipun sudah ada peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak, masalah ini masih terjadi, sehingga diperlukan penegakan yang lebih efektif,” tegasnya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui analisis kasus secara mendalam. Peserta pertemuan dibagi dalam kelompok untuk mendiskusikan kasus-kasus yang terjadi, mengidentifikasi akar masalah, dan merumuskan solusi yang tepat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam penanganan kasus KTP/KTA.
 
Upaya Pencegahan yang Perlu Ditingkatkan
Untuk mengatasi permasalahan KTP/KTA secara efektif, beberapa upaya perlu ditingkatkan, antara lain: Penguatan edukasi. Melalui program-program edukasi yang menyasar berbagai kalangan, terutama anak muda, tentang pentingnya kesetaraan gender, pencegahan kekerasan, dan perlindungan anak; Peningkatan akses layanan: Memastikan ketersediaan layanan bantuan hukum, konseling, dan perlindungan bagi korban KTP/KTA secara mudah dan terjangkau; Penegakan hukum yang konsisten: Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban; dan Pembinaan masyarakat: Melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, mendorong perubahan perilaku dan norma sosial yang mendukung kesetaraan gender dan perlindungan anak.

Pertemuan koordinasi ini menjadi momentum penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan bagi perempuan dan anak di Lombok Timur. Melalui sinergi dan komitmen dari seluruh pihak, diharapkan kasus KTP/KTA dapat ditekan secara signifikan.
Pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan tidak dapat dipungkiri. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah anak dan perempuan, sehingga setiap individu dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.