Mitigasi Bencana dan Tata Kelola Pariwisata Lombok Timur: Dua Sisi Masalah yang Sama

Ilustrasi artikel opini LRC

OPINI

Mitigasi Bencana dan Tata Kelola Pariwisata Lombok Timur: Dua Sisi Masalah yang Sama

27 Agustus 2026 Yayasan LRC
Herman Rakha

Herman Rakha

Penulis Opini

Kebakaran Desa Adat Sade di Lombok Tengah pada 22 Agustus 2026 menghanguskan 167 bangunan, termasuk 75 rumah adat Suku Sasak, satu masjid, museum, dan 69 toko kerajinan. Korban terdampak mencapai 320 jiwa dari 120 kepala keluarga (Kompas.com, 24/8/2026). Benda-benda pusaka seperti keris, tombak, Gendang Beleq, gong tua, hingga naskah kuno ikut musnah. Warga menyebut ini kebakaran ketujuh yang mereka alami, tapi yang paling parah.

Peristiwa ini bukan hanya soal duka. Ia membuka pertanyaan mendasar tentang kesiapan kita mengembangkan pariwisata di atas kawasan rentan bencana. Pertanyaan itu mengarah langsung ke Kabupaten Lombok Timur.

Desa Wisata Berlomba, Tata Kelola Tertinggal

Lombok Timur saat ini punya 91 desa yang telah ditetapkan sebagai desa wisata melalui SK Bupati tahun 2021. Dari jumlah itu, hanya sekitar 64 yang masih aktif. Sisanya, 27 desa wisata, kini dalam kondisi mati suri (SuaraNTB, 5/7/2026). Plt. Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Mirayang, mengakui tidak semua desa wisata mendapat perhatian dan bantuan yang sama.

Angka ini menunjukkan satu hal: penetapan desa wisata di Lombok Timur bersifat massal, tapi tidak diikuti oleh perencanaan tata kelola yang memadai. Desa-desa berlomba mendapat SK penetapan tanpa kejelasan tentang siapa target wisatawannya, apa produk wisata yang ditawarkan, bagaimana standar pengelolaannya, dan apa kapasitas yang dibutuhkan untuk menjalankannya. Penetapan menjadi tujuan, bukan alat.

Guru Muhir, dalam artikelnya di Asli News (23/1/2026) menyebut problem pariwisata Lotim lebih merefleksikan fragmentasi kebijakan lintas sektor dan ketidakseimbangan antara mandat kelembagaan dan dukungan anggaran. Pariwisata bukan hanya urusan Dinas Pariwisata. Ia menyangkut aset daerah, tata ruang, infrastruktur, dan perlindungan lingkungan. Tapi kewenangan terpecah, anggaran terbatas, dan koordinasi lemah.

Data lain memperkuat gambaran ini. Pada Maret 2026, ketika kunjungan wisatawan mancanegara menurun akibat gejolak internasional, mantan Kepala Dinas Pariwisata Lotim, Widayat, menyatakan bahwa strategi dialihkan ke wisatawan lokal (MediaLombok, 30/3/2026). Ini keputusan yang bisa dipahami secara taktis. Tapi secara strategis, ia mengonfirmasi bahwa Lombok Timur tidak punya segmentasi pasar yang jelas. Arah pengembangan berubah-ubah mengikuti situasi, bukan berdasarkan perencanaan jangka menengah dan panjang.

Junaid (2023) dalam Journal of Mandalika Review mengidentifikasi tantangan utama pengelolaan desa wisata di Indonesia: konflik internal kelembagaan, rendahnya kualitas SDM, keterbatasan anggaran, dan lemahnya legalitas kelembagaan Pokdarwis. Keempatnya terkonfirmasi di Lombok Timur. Konflik di Sunrise Land Lombok (SLL) Labuhan Haji dan Bale Mangrove Jerowaru awal 2026, sebagaimana sudah diulas LRC sebelumnya, memperlihatkan bahwa pariwisata di daerah ini sudah masuk fase perebutan ruang, kewenangan, dan manfaat ekonomi, bukan lagi fase promosi.

Ketika Bencana Masuk ke Persamaan

Di tengah tata kelola yang belum solid ini, kita memasukkan variabel bencana. Lombok Timur secara geologis dan klimatologis merupakan wilayah rawan. Data BNPB melalui Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2024 menempatkan NTB pada kategori risiko tinggi. Penelitian Maulidasih et al. (2022, Journal of Soil Quality and Management) menemukan bahwa 32% wilayah Kecamatan Sembalun (5.901 Ha) berada pada kerentanan tinggi terhadap longsor, 49% pada kerentanan sedang. Variabel kemiringan lereng dan erodibilitas tanah menjadi kontributor utama.

Sepanjang tahun 2026, jalur Pusuk-Sembalun berulang kali terputus longsor. Gubernur NTB menyebutnya “persoalan struktural” (RRI, 8/2/2026). BMKG mengeluarkan imbauan agar wisatawan menghindari aktivitas di lereng Sembalun (NTBSatu, 17/1/2026). Pada saat bersamaan, Bupati Lotim menyatakan Sembalun penuh sesak wisatawan dan semua kamar hotel terisi (EkbisNTB, 24/8/2026).

Paradoks ini tidak bisa dibiarkan tanpa respons kebijakan. Untuk ancaman kebakaran, kondisi Desa Adat Limbungan di Kecamatan Suela perlu mendapat perhatian serius. Plt. Kadispar Lotim menyatakan rumah adat di Limbungan jumlahnya lebih banyak dibandingkan Sade (SuaraNTB, 25/8/2026). Materialnya sama: kayu, bambu, atap ilalang. Memang disebut ada kearifan lokal untuk antisipasi kebakaran. Tapi kearifan lokal tanpa infrastruktur proteksi modern, tanpa peta risiko, dan tanpa SOP penanganan darurat, hanya memberi rasa aman semu.

Wu et al. (2023, Jurnal Fire) membangun sistem asesmen risiko kebakaran di desa warisan budaya di Cina menggunakan pendekatan ANP-Bayes-ArcGIS. Temuan utamanya: pola permukiman kluster (rapat) merupakan faktor paling menentukan dalam distribusi risiko kebakaran. Ini persis kondisi Limbungan dan Sade.

Liu et al. (2023, Jurnal Fire) melalui simulasi Pyrosim pada desa tradisional Dong di Hunan menunjukkan bahwa lebar jalan minimal 8 meter bisa mencegah api menyeberang ke sisi lain. Topografi dan tata letak yang tepat menekan kecepatan penyebaran api hampir 50%. Ini rekomendasi yang bisa langsung diterapkan sebagai firebreak di kawasan desa adat.

Rahman et al. (2024, Civil Engineering and Architecture) menilai reliabilitas desain tapak sebagai proteksi kebakaran pasif pada permukiman tradisional Batak Toba. Variabel paling berpengaruh jarak antar-bangunan (51,04%). Jarak antar-rumah di Limbungan dan kampung adat sejenis di Lombok Timur perlu diukur dan dibandingkan dengan standar keamanan kebakaran.

Studi Tantra & Brimblecombe (2022, jurnal Heritage) tentang desa tradisional di Sumba, yang memiliki karakteristik sangat mirip NTB (rumah kayu-ilalang, permukiman rapat, jauh dari layanan pemadam), menemukan korelasi kuat antara jumlah hari kering berturut-turut dan frekuensi kebakaran. Musim kering Juli-September adalah periode paling berbahaya. Kebakaran Sade terjadi di penghujung musim kering, 22 Agustus.

Problem Mendasar: Tidak Ada Target, Tidak Ada Standar

Kembali ke soal tata kelola. Masalah mitigasi bencana di destinasi wisata Lombok Timur tidak bisa dipisahkan dari masalah yang lebih mendasar: ketiadaan arah strategis pengembangan pariwisata itu sendiri.

Pertanyaan sederhana yang belum terjawab: siapa target wisatawan Lombok Timur? Dari data yang ada, Dinas Pariwisata Lotim menargetkan kenaikan 20% kunjungan menjadi 110.000 wisatawan pada 2026 (RRI, 17/2/2026). Tapi target kuantitatif tanpa kejelasan segmen pasar hanya menghasilkan pengelolaan yang reaktif, mengikuti siapa yang datang, bukan merancang siapa yang diundang.

Apakah Lombok Timur ingin menjadi destinasi ekowisata premium seperti Sembalun Geosite? Destinasi budaya seperti Limbungan? Destinasi adventure? Destinasi bahari? Masing-masing segmen membutuhkan infrastruktur, standar keselamatan, dan model tata kelola yang berbeda. Masing-masing juga memiliki profil risiko bencana yang berbeda.

Ketika segmentasi tidak ada, standar pengelolaan juga tidak ada. Dampaknya: 27 desa wisata mati suri, konflik pengelolaan muncul di beberapa titik, dan kontribusi ekonomi bagi masyarakat desa wisata belum terasa signifikan. Wisatawan datang, tapi distribusi manfaat tidak merata. Yang ramai makin ramai, yang sepi ditinggalkan.

Hanifah et al. (2024, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis) menemukan bahwa tata kelola desa wisata yang belum optimal di Garut disebabkan ketidaktahuan masyarakat tentang pengelolaan potensi wisata yang bisa meningkatkan pendapatan. Situasi serupa hampir pasti terjadi di puluhan desa wisata Lombok Timur yang saat ini stagnan.

Apa yang Harus Dilakukan

Sebagai lembaga riset yang beroperasi di Lombok Timur dan menjadi mitra pembangunan pemerintah daerah, Lombok Research Center (LRC) melihat setidaknya lima hal yang perlu segera dilakukan:

Pertama, Pemkab Lombok Timur perlu merumuskan dokumen strategi pariwisata yang memuat segmentasi pasar, positioning, dan standar tata kelola destinasi. Ini bukan sekadar rencana induk yang disimpan di rak. Ini kerangka operasional yang menentukan: desa wisata mana yang fokus pada pasar domestik, mana yang diproyeksikan untuk wisatawan mancanegara, dan standar apa yang harus dipenuhi di masing-masing. Tanpa ini, penetapan desa wisata hanya menghasilkan papan nama.

Kedua, penyusunan peta risiko multi-ancaman (multi-hazard risk map) untuk seluruh destinasi wisata aktif. Peta ini harus mencakup ancaman kebakaran (Limbungan, permukiman tradisional lainnya), longsor (Sembalun, jalur Pusuk), gempa bumi, erupsi vulkanik, dan banjir bandang. Metodologi Wu et al. (2023) dan kerangka kerja BNPB bisa diadaptasi. Peta risiko ini kemudian harus menjadi prasyarat operasional bagi setiap desa wisata, bukan dokumen pelengkap.

Ketiga, pengembangan standar keselamatan destinasi yang berbeda menurut tipologi. Desa wisata budaya dengan bangunan tradisional membutuhkan proteksi kebakaran: hidran sederhana, jalur evakuasi, firebreak, detektor asap. Indratno et al. (2025, Journal of Social Science and Business Studies) membuktikan bahwa model pemasangan hidran komunal dan pembentukan Kelompok Pengelola Air di Kampung Adat Kuta Ciamis bisa direplikasi dengan biaya terjangkau. Destinasi alam pegunungan membutuhkan sensor longsor, signage peringatan, dan SOP penutupan jalur. Destinasi pantai membutuhkan jalur evakuasi tsunami.

Keempat, audit kelembagaan terhadap 91 desa wisata yang sudah ditetapkan. Mana yang layak dilanjutkan, mana yang perlu konsolidasi, mana yang sebaiknya dimoratorium sampai kapasitas terpenuhi. Mempertahankan 91 desa wisata di atas kertas tapi hanya 64 yang beroperasi, dan dari 64 itu kita belum tahu berapa yang memenuhi standar tata kelola dan keselamatan yang layak, hanya mengaburkan gambaran sesungguhnya.

Kelima, integrasi mitigasi bencana ke dalam kerangka tata kelola destinasi sebagai satu kesatuan. Bukan program terpisah di BPBD, bukan lampiran di Dinas Pariwisata, tapi komponen inti dari kelayakan operasional destinasi. Kausar et al. (2023, jurnal All Earth) menyebut ini sebagai “sertifikasi kesiapsiagaan bencana” yang seharusnya menjadi syarat operasional destinasi wisata, seperti halnya AMDAL menjadi syarat pembangunan.

Catatan Akhir

Kebakaran Sade memperlihatkan apa yang terjadi ketika warisan budaya dikelola sebagai destinasi wisata tanpa proteksi yang memadai. Lombok Timur harus membaca peristiwa ini bukan sebagai tragedi tetangga, tapi sebagai peringatan tentang apa yang bisa terjadi di wilayahnya sendiri, dengan spektrum ancaman yang lebih luas.

Tapi mitigasi bencana saja tidak cukup. Ia harus berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola pariwisata secara menyeluruh. Tidak ada gunanya memasang sistem peringatan dini di destinasi yang pengelolaannya saja belum jelas siapa yang bertanggung jawab. Tidak ada gunanya memetakan risiko di desa wisata yang bahkan belum tahu siapa target wisatawannya.

Kedua masalah ini, tata kelola yang lemah dan mitigasi bencana yang absen, bukan dua problem terpisah. Keduanya adalah gejala dari satu penyakit yang sama: pengembangan pariwisata yang lebih mengejar kuantitas penetapan daripada kualitas pengelolaan.

Lombok Timur punya potensi besar. Sembalun, Tetebatu, Limbungan, Ekas Bay, Labuhan Haji, dan puluhan destinasi lainnya adalah aset. Tapi aset yang tidak dikelola dengan standar profesional dan tidak dilindungi dari risiko yang terukur, pada akhirnya hanya menjadi beban. Atau lebih buruk: menjadi bencana yang menunggu waktu.

Catatan Redaksi

Artikel ini dimuat dalam kolom opini website Lombok Research Center (LRC) sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan gagasan.

Seluruh isi tulisan, termasuk data, pendapat, dan analisis, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis. Pengelola website Lombok Research Center (LRC) tidak bertanggung jawab atas keakuratan maupun konsekuensi yang timbul dari isi tulisan ini, serta tidak mewakili atau mencerminkan pandangan resmi lembaga.

Nama Penulis

Tentang Penulis

Herman Rakha

Peneliti Lombok Research Center (LRC)

Berfokus pada penelitian sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan partisipasi kelompok konstituen dalam pembangunan inklusif. Terlibat dalam berbagai program advokasi kebijakan dan penguatan kapasitas komunitas di tingkat lokal.