OPINI
Wajah Kemiskinan dari Ladang-Ladang NTB
Ketika Petani Kecil Menjadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Ambisi Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Kemiskinan di Nusa Tenggara Barat (NTB) hari ini masih memiliki wajah yang sangat agraris. Ia hadir di lahan jagung tadah hujan di Dompu, di sawah kecil milik petani di Lombok Timur, di kandang ternak rakyat di Bima, hingga di rumah-rumah buruh tani di Lombok Utara yang setiap musim harus bertaruh dengan cuaca, harga panen, dan biaya hidup yang terus meningkat.
Di tengah optimisme pertumbuhan ekonomi daerah, ada kenyataan yang tidak boleh diabaikan: sebagian besar masyarakat miskin ekstrem di NTB masih hidup dari sektor pertanian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan hampir 50 persen penduduk miskin ekstrem di Indonesia bekerja di sektor pertanian. Angkanya mencapai 47,94 persen. Fakta nasional itu terasa sangat nyata di NTB karena struktur ekonomi daerah ini masih bertumpu pada desa-desa agraris.
BPS NTB mencatat tingkat kemiskinan provinsi ini pada Maret 2025 masih berada di angka 11,78 persen atau sekitar 654 ribu jiwa. Sementara tingkat kemiskinan ekstrem pada 2024 tercatat sekitar 2,04 persen. Angka tersebut memang menurun dibanding tahun sebelumnya, tetapi tetap menunjukkan bahwa ribuan keluarga di NTB masih hidup dalam kondisi sangat rentan.
Persoalan terbesar NTB sebenarnya bukan semata tingginya angka kemiskinan, melainkan rendahnya kualitas penghidupan masyarakat desa yang bekerja di sektor pertanian.
Terlalu banyak keluarga petani bekerja keras setiap hari, tetapi tetap tidak memperoleh penghidupan yang layak.
Petani Kecil dan Jeratan Pendapatan Rendah
Kalau ditarik lebih dalam, akar persoalannya tidak sulit ditemukan. Hampir separuh penduduk miskin NTB bekerja di sektor pertanian. Mayoritas berasal dari rumah tangga petani kecil, buruh tani, peternak rakyat, dan pekerja informal desa. Mereka hidup dalam ruang ekonomi yang sangat sempit. Penghasilannya rendah, produktivitasnya terbatas, dan daya tahannya terhadap krisis sangat lemah.
Kondisi itu makin nyata ketika melihat data Sensus Pertanian BPS 2023. Sekitar 68 persen petani Indonesia tergolong petani kecil dengan rata-rata pendapatan sekitar Rp26,6 juta per tahun. Jika dihitung harian, nilainya hanya sekitar Rp72 ribu per hari.
Angka itu bahkan belum dikurangi biaya produksi, utang pupuk, risiko gagal panen, maupun kebutuhan pendidikan anak.
Dalam konteks NTB, angka tersebut bukan sekadar statistik nasional. Ia adalah realitas sehari-hari di banyak desa pertanian.
Sulit membayangkan bagaimana keluarga petani bisa memenuhi kebutuhan pangan, biaya sekolah, kesehatan, sekaligus modal tanam dengan pendapatan sebesar itu. Apalagi sebagian besar pertanian NTB masih bergantung pada curah hujan dan lahan kering. Ketika musim bergeser sedikit saja, dampaknya langsung terasa pada dapur rumah tangga.
Di Lombok Timur misalnya, banyak petani jagung dan padi masih bergantung pada pola pertanian tradisional dengan biaya produksi yang terus meningkat. Di Pulau Sumbawa, peternak kecil dan petani lahan kering menghadapi ancaman kekeringan yang semakin panjang. Sementara di Lombok Utara, kemiskinan diperparah oleh keterbatasan akses ekonomi dan rendahnya diversifikasi pekerjaan desa.
Masalah terbesar NTB sebenarnya bukan rendahnya semangat kerja masyarakat desa. Petani bekerja sangat keras. Tetapi mereka berada dalam sistem ekonomi yang belum memberi ruang hidup yang layak.
Petani membeli pupuk mahal, menghadapi harga bibit yang naik, dan menanggung risiko gagal panen sendiri. Tetapi ketika hasil panen dijual, posisi tawar mereka sangat lemah. Nilai tambah terbesar justru lebih banyak dinikmati rantai distribusi dan pasar di luar desa.
Di titik inilah kemiskinan di NTB menjadi persoalan struktural. Selama bertahun-tahun, pembangunan pertanian lebih fokus pada peningkatan produksi daripada kesejahteraan petani. Kita terlalu sering merayakan surplus panen, tetapi lupa memastikan apakah rumah tangga petaninya benar-benar keluar dari kemiskinan. Padahal, mustahil membangun ketahanan pangan jika petaninya sendiri hidup dalam ketidakpastian.
Desa Berdaya dan Arah Baru Kebijakan NTB
Dalam konteks itu, langkah Pemerintah Provinsi NTB melalui Program Desa Berdaya layak diapresiasi. Pemerintah mulai mencoba menggeser pendekatan pengentasan kemiskinan dari pola bantuan konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi desa berbasis potensi lokal. Tahun 2026, pemerintah menetapkan 40 desa miskin ekstrem sebagai sasaran utama program tersebut.
Masing-masing desa mendapat dukungan anggaran dan pendampingan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal. Pendekatan ini penting karena kemiskinan desa tidak bisa diselesaikan dengan program seragam.
Desa peternakan di Bima tentu berbeda persoalannya dengan desa pertanian di Lombok Tengah atau desa pesisir di Sumbawa. Karena itu, pembangunan desa memang harus berbasis karakter sosial-ekonomi lokal.
Program Desa Berdaya juga memperlihatkan perubahan penting dalam cara pemerintah melihat kemiskinan. Selama ini, banyak program pengentasan kemiskinan bekerja seperti pemadam kebakaran: bantuan diberikan ketika masyarakat sudah jatuh terlalu dalam.
Padahal akar masalahnya jauh lebih mendasar, yakni lemahnya kapasitas ekonomi rumah tangga desa. Namun demikian, program seperti Desa Berdaya tidak boleh berhenti sebagai proyek administratif atau sekadar target penurunan statistik kemiskinan.
Tantangan terbesar NTB justru terletak pada bagaimana menciptakan transformasi ekonomi desa yang benar-benar berkelanjutan.
Kemiskinan Tidak Bisa Dilawan dengan Bantuan Saja
Petani tidak cukup hanya diberi bantuan bibit atau alat produksi. Mereka membutuhkan: akses pasar yang lebih adil, jaminan harga hasil pertanian, irigasi yang memadai, teknologi tahan kekeringan, akses pembiayaan murah, dan hilirisasi produk pertanian desa. Selama petani hanya menjual bahan mentah dengan margin kecil, maka kemiskinan akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
NTB juga perlu mulai melihat bahwa krisis iklim kini menjadi faktor utama kemiskinan pedesaan. Kekeringan yang semakin panjang bukan lagi sekadar persoalan cuaca tahunan. Ia telah berubah menjadi ancaman langsung terhadap penghidupan rumah tangga tani.
Karena itu, modernisasi pertanian menjadi kebutuhan mendesak. Pembangunan embung, penguatan irigasi desa, diversifikasi ekonomi pedesaan, hingga pengembangan agroindustri lokal harus menjadi prioritas utama pembangunan NTB beberapa tahun ke depan.
Yang tidak kalah penting, pembangunan desa jangan hanya dipahami sebagai pembangunan fisik. Jalan dan bangunan penting, tetapi yang jauh lebih penting adalah memperbesar kapasitas ekonomi masyarakat desa.
Sebab inti persoalan kemiskinan ekstrem di NTB sebenarnya sederhana: terlalu banyak keluarga petani bekerja keras setiap hari, tetapi tetap tidak memperoleh penghidupan yang layak.
Menempatkan Petani sebagai Pusat Pembangunan
Keberanian NTB menargetkan nol persen kemiskinan ekstrem pada 2027 patut diapresiasi. Tetapi target itu tidak boleh berhenti sebagai slogan pembangunan. Ukuran keberhasilannya harus jelas: apakah pendapatan rumah tangga tani benar-benar naik? Apakah petani memiliki usaha produktif yang berkelanjutan? Apakah anak-anak petani memperoleh akses pendidikan yang lebih baik?
Sebab inti dari pengentasan kemiskinan bukan sekadar mengubah status statistik, melainkan memperluas kapasitas hidup masyarakat desa. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi seberapa jauh petani kecil bisa hidup lebih layak.
Selama sebagian besar keluarga petani di NTB masih bertahan hidup dengan pendapatan di bawah Rp75 ribu per hari, maka wajah kemiskinan daerah ini akan tetap terlihat jelas dari ladang-ladang kecil di desa-desa pertanian.
Catatan Redaksi
Artikel ini dimuat dalam kolom opini website Lombok Research Center (LRC) sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan gagasan.
Seluruh isi tulisan, termasuk data, pendapat, dan analisis, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis. Pengelola website Lombok Research Center (LRC) tidak bertanggung jawab atas keakuratan maupun konsekuensi yang timbul dari isi tulisan ini, serta tidak mewakili atau mencerminkan pandangan resmi lembaga.