PRIORITAS PENDIDIKAN ATAU STANDARDISASI SERAGAM?

Risalah Kebijakan

PRIORITAS PENDIDIKAN ATAU STANDARDISASI SERAGAM?

Analisis Kebijakan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/886/Dikbud/2026 tentang Penggunaan Seragam Sekolah Peserta Didik di Kabupaten Lombok Timur

LRC
Lombok Research Center Mendorong Kebijakan Berbasis Pengetahuan
03 Juni 2026 Tim Riset LRC 15 menit baca

Ringkasan Eksekutif

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/886/Dikbud/2026 mengatur penggunaan berbagai jenis pakaian seragam bagi peserta didik pada jenjang TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta. Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan seragam nasional, pakaian hitam putih, batik khas sekolah, busana muslim, seragam pramuka, seragam olahraga, serta pakaian adat Sasak pada waktu tertentu. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan memperkuat disiplin, identitas sekolah, pembentukan karakter, dan pelestarian budaya lokal. Namun, kajian ini menemukan bahwa isu utama bukanlah penggunaan pakaian adat Sasak semata, melainkan perluasan kewajiban penggunaan berbagai jenis seragam yang berpotensi meningkatkan biaya partisipasi pendidikan yang harus ditanggung rumah tangga. Dalam konteks Kabupaten Lombok Timur yang masih menghadapi kemiskinan sebesar 13,53 persen, lebih dari 21 ribu anak tidak sekolah, serta sedikitnya 152 sekolah yang membutuhkan revitalisasi, kebijakan pendidikan seharusnya diprioritaskan pada pengurangan hambatan akses pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Risalah Kebijakan ini merekomendasikan bahwa prioritas kebijakan pendidikan di Lombok Timur seharusnya difokuskan pada pengurangan hambatan akses pendidikan, penanganan anak tidak sekolah, bantuan bagi keluarga miskin, dan perbaikan sarana-prasarana sekolah, bukan pada penambahan jenis seragam wajib.

Kata Kunci: Pendidikan Inklusif, Seragam Sekolah, Hidden Cost of Schooling, Anak Tidak Sekolah, Keadilan Pendidikan, Lombok Timur.

Temuan Utama

1

Kebijakan multi-seragam meningkatkan biaya partisipasi pendidikan

Siswa berpotensi membutuhkan 6–7 jenis pakaian berbeda: seragam nasional, hitam putih, batik sekolah, busana muslim, pramuka, olahraga, dan pakaian adat Sasak.

Kajian memperkirakan total biaya seragam mencapai sekitar Rp1,9 juta per siswa, atau sekitar Rp5,7 juta untuk keluarga dengan tiga anak sekolah.

2

Seragam menjadi “hidden cost of schooling” (biaya tersembunyi pendidikan)

Walaupun sekolah tidak memungut biaya langsung, kewajiban banyak jenis seragam memperbesar biaya yang harus ditanggung rumah tangga.

3

Berpotensi meningkatkan eksklusi sosial dan pendidikan

Banyaknya jenis seragam dapat menciptakan tekanan ekonomi, stigma sosial, rasa tidak setara, dan menurunkan keterlibatan siswa dalam kehidupan sekolah, terutama bagi keluarga kurang mampu.

4

Tidak sejalan dengan prioritas pendidikan daerah yang lebih mendesak

Lombok Timur masih menghadapi:sekitar 21.778 anak tidak sekolah, 173.790 penduduk miskin (13,53%), dan sedikitnya 152 sekolah yang membutuhkan revitalisasi.

Karena itu, kajian menilai perluasan kewajiban seragam memiliki kontribusi yang relatif kecil terhadap penyelesaian masalah pendidikan utama dan lebih bersifat administratif atau simbolik daripada strategis.

Rekomendasi Kebijakan

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/886/Dikbud/2026 melalui analisis dampak sosial dan ekonomi.
  2. Mengurangi jumlah jenis seragam yang bersifat wajib agar tidak menambah beban biaya pendidikan keluarga.
  3. Menetapkan prinsip “tidak menambah hambatan partisipasi pendidikan” sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan daerah.
  4. Memprioritaskan penanganan anak tidak sekolah (ATS) sebagai agenda utama pembangunan pendidikan daerah.
  5. Mempercepat revitalisasi sekolah yang mengalami kerusakan dan kekurangan sarana-prasarana.
  6. Menyediakan bantuan perlengkapan sekolah bagi peserta didik dari keluarga miskin.
  7. Mengembangkan strategi pelestarian budaya yang tidak menambah biaya pendidikan rumah tangga, misalnya melalui kegiatan sekolah, festival budaya, muatan lokal, atau penyediaan pakaian adat melalui sistem peminjaman.

Penutup

Prioritas kebijakan pendidikan di Lombok Timur seharusnya difokuskan pada pengurangan hambatan akses pendidikan, penanganan anak tidak sekolah, bantuan bagi keluarga miskin, dan perbaikan sarana-prasarana sekolah, bukan pada penambahan jenis seragam wajib.

Tertarik berkolaborasi dalam riset dan pengembangan kebijakan?

Hubungi Lombok Research Center untuk informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami