Yang Tidak Terekam, Bukan Berarti Tidak Terdata

Ilustrasi artikel opini LRC

OPINI

Yang Tidak Terekam, Bukan Berarti Tidak Terdata

02 September 2026 Opini
Nama Penulis

Herman Rakha

Penulis Opini

Akhir Agustus lalu ada satu kalimat di pemberitaan media lokal online (https://suarantb.com/2026/08/31/warga-tunanetra-belum-bisa-masuk-aplikasi-perlinsos/) yang bikin kami di Lombok Research Center berhenti sejenak, lalu membacanya lagi dari awal.

“Disabilitas seperti yang netra itu kan belum bisa dimasukkan dalam data Perlinsos,” kata Kepala Dinas Sosial Lombok Timur.

Sebagai bagian dari lembaga yang sedang menjalankan Program INKLUSI di Lombok Timur, kami mencoba untuk memahami konteks dari pernyataan ibu kadis tersebut dan sebagai mitra pembangunan, kami tidak sedang meragukan niat dari pemerintah daerah untuk memastikan masyarakatnya dapat masuk menjadi penerima manfaat dari program perlindungan sosial tersebut. Karena di bagian lain dari berita yang sama, beliau justru memastikan bahwa masyarakat Lombok Timur yang disabilitas netra tetap akan terakomodasi dalam program perlindungan sosial itu.

Namun karena niat yang baik, pernyataan yang terdapat di dalam pemberitaan tersebut akan berdampak tidak baik kalau dibiarkan tanpa memberikan pandangan yang sesuai. Bukan salah maksud, melainkan rumusannya yang berbeda, dan apabila dibiarkan maka, hal ini akan terkait dengan hak kelompok rentan. Rumusan yang keliru dapat berakhir dengan adanya penolakan.

Bagi kami, perekaman dan pendataan merupakan dua hal yang berbeda. Memang untuk perekaman biometrik wajah bagi penyandang disabilitas netra tidak dapat dilakukan di Portal Perlinsos. Itu kendala nyata, dan tak ada gunanya ditutup-tutupi. Tapi perekaman cuma satu cara. Yang jadi tujuan adalah warga itu terdata.

Kita sedang bicara soal angka yang tidak kecil. Data DTSEN Kabupaten Lombok Timur periode Juli-September 2025 mencatat 68.317 penyandang disabilitas, di mana 17,94 persen atau 12.263 di antaranya adalah penyandang disabilitas netra. Sementara itu, data LIDI Foundation tahun 2024 yang bekerja langsung di lapangan mencatat 2.575 penyandang disabilitas dengan 343 di antaranya disabilitas netra. Perbedaan angka antara kedua sumber ini sendiri sudah menjadi catatan penting, data resmi dan data berbasis komunitas belum sepenuhnya selaras, yang artinya masih ada warga yang tercecer di antara keduanya. Angka-angka ini bukan abstraksi. Masing-masing mewakili warga yang nasibnya bergantung pada apakah satu kalimat pejabat disampaikan dengan rumusan yang benar atau tidak.

Sebelumnya, Kabupaten Lombok Timur secara resmi ditetapkan menjadi bagian dari 43 kabupaten/kota sebagai percontohan nasional dalam program digitalisasi perlindungan sosial melalui Portal Perlinsos pada akhir Juli 2026.

Andai saja kalimatnya lengkap seperti ini “untuk penyandang disabilitas netra, perekaman biometrik memang belum bisa dilakukan, tapi pendataannya tetap kami akomodir lewat mekanisme lain yang tersedia”. Mekanisme itu ada, jadi bukan kami di LRC mau mengarang.

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), di Pasal 3, menyebut usulan data bisa diajukan pemerintah daerah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, atau masyarakat sendiri. Jalurnya berjenjang dan sudah lama dipakai: mulai dari RT/RW, naik ke kepala desa atau lurah, dibahas di musyawarah desa, diinput operator SIKS-NG, lalu disahkan kepala daerah. Verifikasi dan validasinya, sesuai Pasal 11, melibatkan pemda, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, serta Kemensos.

Coba telusuri seluruh rantai itu, tidak ada satu tahap pun yang mengharuskan warga menatap kamera. Status penyandang disabilitas bahkan masuk daftar variabel yang direkam DTSEN.

Ada aturan lain yang lebih tegas lagi. Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas membolehkan penyandang disabilitas yang belum terdata mendaftar langsung ke lurah atau kepala desa. Pendaftarannya bisa luar jaringan. Dan kalau yang bersangkutan tidak sanggup mendaftar sendiri, ia boleh dibantu keluarga, dinas sosial, atau orang lain dengan surat tugas atau surat kuasa.

Yang paling menarik justru ini. Pada 20 Agustus 2026, cuma delapan hari sebelum pernyataan Ibu Kadis muncul di media, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos, Muhammad O. Royani, menjelaskan hal yang sebaliknya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan membawa NIK dan surat keterangan disabilitas ke desa, kelurahan, atau dinas sosial. Yang tidak bisa datang sendiri boleh diwakilkan, bahkan dengan surat kuasa tanpa materai. Kanalnya ada, dari operator desa sampai call center 171.

Perlu diingat juga bahwa seluruh kerangka ini berdiri di atas perintah presiden. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani 5 Februari 2025, menginstruksikan para menteri memastikan akurasi, interoperabilitas, dan pemutakhiran data, serta menugaskan Kepala BPS menyusun DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi. Menteri Sosial secara khusus diminta bersinkronisasi dengan BPS agar DTSEN benar-benar layak jadi acuan utama penetapan penerima bantuan.

Di titik inilah persoalan disabilitas netra berhenti menjadi urusan belas kasihan. Basis data yang secara sistematis melewatkan satu ragam disabilitas bukan sekadar kurang inklusif, ia tidak akurat. Bayangkan: 12.263 penyandang disabilitas netra menurut DTSEN, atau setidaknya 343 menurut catatan LIDI Foundation yang bekerja langsung bersama komunitas, berpotensi terlewat dari basis data hanya karena satu kendala teknis perekaman yang sebenarnya sudah punya jalur alternatif. Akurasi bukan aspirasi, melainkan perintah yang sudah turun lebih dari setahun lalu.

Di titik inilah persoalan disabilitas netra berhenti menjadi urusan belas kasihan. Basis data yang secara sistematis melewatkan satu ragam disabilitas bukan sekadar kurang inklusif, ia tidak akurat. Akurasi bukan aspirasi, melainkan perintah yang sudah turun lebih dari setahun lalu.

Jadi aturannya sudah lengkap. Yang belum ada cuma satu kalimat yang benar untuk menyampaikannya kepada warga. Kami tahu ini bukan soal sepele, karena kami menemuinya hampir setiap kali turun ke lapangan.

Warga penyandang disabilitas dan keluarganya tidak membaca peraturan menteri. Mereka tidak tahu ada Pasal 3, dan memang tidak perlu tahu. Yang sampai ke mereka adalah kalimat pejabat, diteruskan tetangga, kader posyandu, atau grup WhatsApp kampung. Begitu yang beredar berbunyi “yang netra belum bisa dimasukkan”, yang mengendap di kepala mereka bukan penjelasan soal kendala teknis perekaman, melainkan yang mengendap adalah kesimpulan bahwa mereka bukan bagian dari program ini.

Masyarakat yang sudah menyimpulkan dirinya tidak termasuk biasanya berhenti bertanya dan tidak akan repot-repot jalan ke kantor desa. Kemudian yang tidak sampai ke kantor desa tidak akan terdata. Padahal, masih menurut keterangan dalam berita yang sama, mereka yang tidak terdata “sudah dianggap mampu”.

Panjang sekali akibatnya, dan semuanya berawal dari satu kalimat yang sebetulnya cuma kurang lengkap. Kami biasa menyebut hal ini eksklusi informasi. Hambatan biometrik menghentikan warga yang sudah sampai di depan petugas. Kalimat yang salah rumusan menghentikan mereka jauh sebelum berangkat dari rumah.

Karena itu ada tiga hal yang kami usulkan, dan ketiganya bisa dikerjakan minggu ini. Dinas Sosial Lombok Timur sebaiknya menerbitkan penjelasan resmi yang memisahkan dengan jelas antara kendala perekaman dan ketersediaan jalur pendataan, disertai titik layanan yang bisa didatangi warga.

Operator desa dan pendamping sosial perlu dibekali instruksi tertulis, setiap perekaman yang gagal wajib dialihkan ke jalur usulan SIKS-NG, jangan berhenti jadi data kosong. Sosialisasi yang dilakukan sebaiknya digarap bersama organisasi disabilitas atau lembaga mitra pembangunan lainnya, karena informasi yang datang dari komunitas sendiri jauh lebih cepat dipercaya ketimbang pengumuman resmi.

Sebab yang paling dibutuhkan warga disabilitas netra di Lombok Timur hari ini bukan simpati, dan bukan pula aplikasi yang lebih canggih. Cukup satu kalimat yang benar dari pejabat yang berwenang, perekaman anda memang belum bisa dilakukan, tapi pendataan anda tetap kami akomodir, dan begini caranya.

Catatan Redaksi

Artikel ini dimuat dalam kolom opini website Lombok Research Center (LRC) sebagai ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan gagasan.

Seluruh isi tulisan, termasuk data, pendapat, dan analisis, merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis. Pengelola website Lombok Research Center (LRC) tidak bertanggung jawab atas keakuratan maupun konsekuensi yang timbul dari isi tulisan ini, serta tidak mewakili atau mencerminkan pandangan resmi lembaga.

Nama Penulis

Tentang Penulis

Herman Rakha

Peneliti Lombok Research Center

Berfokus pada penelitian sosial, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan partisipasi kelompok konstituen dalam pembangunan inklusif. Terlibat dalam berbagai program advokasi kebijakan dan penguatan kapasitas komunitas di tingkat lokal.