Lombok Research Center (LRC) merupakan lembaga independen yang dirintis sejak tahun 2009 berdasarkan inisiatif dari Maharani selaku Ketua Yayasan LRC pada saat itu. Lembaga ini berkedudukan di Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang telah mendapat pengesahan melalui AKTA Notaris pada 18 Desember 2014 dengan No. 44 dihadapan Syiekh Alkaff, SH, selaku Notaris dan PPAT di Pancor Lombok Timur dan telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Selong berdasarkan Surat Keputusan No. W25-U4/04/HT.10. 10. /I/2015 tanggal 8 Januari 2015.
Lembaga Lombok Research Center (LRC) merupakan suatu respon atas pentingnya pengetahuan atau bukti sebagai dasar dalam penyusunan program kebijakan pembangunan. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam merumuskan suatu kebijakan sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki sehingga, potensi-potensi tersebut dapat memberikan manfaat maksimal dalam program pembangunan yang sedang maupun yang akan dilaksanakan oleh pembuat kebijakan.
Selain itu, berbagi pengetahuan (Transfer Knowledge) untuk mereplikasikan sebuah kebijakan ataupun ilmu pengetahuan dalam era modern saat ini sangat mutlak diperlukan untuk mendukung upaya pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia didalam kerangka mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata.