Sinergi Pemdes Kertasari dan LRC Wujudkan Regulasi Anti-Perkawinan Anak

Bertempat di Aula Serbaguna Kantor Desa Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur telah dilaksanakan kegiatan Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Regulasi dan Konsultasi Publik Peraturan Desa Kertasari tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (18/06/2025), merupakan kolaborasi Pemerintah Desa Kertasari dengan Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI-BaKTI, yang bertujuan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi desa yang inklusif.
 
Hadir sebagai narasumber pada kegiatan konsultasi publik tersebut adalah Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, S.STP, dan Kasubag Hukum Sekretariat Daerah Lombok Timur, Suherman, SH, dan Dr. Maharani selaku ketua tim penyusun. Sedangkan peserta kegiatan konsultasi publik Peraturan Desa Kertasari tentang Pencegahan Perkawinan Anak berasal dari unsur Pemerintah Desa Kertasari, Kepala Wilayah (Kawil), BPD, LKMD, Pendamping Lokal Desa, Kader PKK, tokoh masyarakat, kelompk tani, kelompok wanita tani, karang taruna, Kelompok Konstituen (KK), dan  kelompok rentan (Lansia, Pekka,disabilitas).
 
Direktur LRC Suherman mengemukakan bahwa kasus perkawinan usia anak merupakan salah satu isu yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Agar semua pihak dapat berpartisipasi maka, dibutuhkan suatu regulasi atau peraturan yang didalam penyusunannya dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat.
 
“Kegiatan konsultasi publik peraturan desa ini merupakan langkah strategis Pemerintah Desa Kertasari dalam upaya pencegahan perkawinan anak, karena melibatkan semua unsur yang ada di tengah masyarakat”, ujar Suherman dalam pengantarnya.
 
Melalui kegiatan ini, keberadaan Kelompok Konstituen (KK) yang menjadi dampingan LRC dalam Program INKLUSI-BaKTI selama ini dapat menjadi jembatan yang menghubungkan aspirasi masyarakat dengan proses pengambilan keputusan di desa. LRC juga ingin memastikan bahwa suara perempuan, kelompok rentan, dan seluruh lapisan masyarakat didengar dan dipertimbangkan, sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan bersama, sambungnya.
 
Tujuan utama kegiatan ini bagi Program INKLUSI-BaKTI adalah untuk meningkatkan kapasitas dan wawasan Kelompok Konstituen (KK) terkait penyediaan partisipasi politik, sekaligus memastikan bahwa setiap individu tanpa terkecuali memiliki akses yang sama, didengar, dihargai, dan mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam proses penyusunan regulasi ini.
 
Direktur LRC, menambahkan bahwa kolaborasi dengan Pemdes Kertasari melalui Program INKLUSI bertujuan untuk mendorong tata kelola desa yang lebih transparan dan partisipatif. “Kami berharap kegiatan ini menjadi model bagi desa-desa lain dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap isu sosial seperti perkawinan anak,” katanya.
 
Dalam sambutannya, Camat Labuhan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan penyusunan regulasi. “Peraturan desa yang baik adalah yang lahir dari suara rakyat. Pencegahan perkawinan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, dan regulasi ini harus mencerminkan realitas serta solusi yang relevan dengan kondisi lokal,” ujarnya.
 
Sementara itu, Suherman, SH, selaku Kasubag Hukum Setda Lombok Timur, menyampaikan bahwa aspek hukum dalam regulasi desa harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menegaskan pentingnya konsultasi publik untuk memastikan regulasi yang dibuat memiliki legitimasi dan dapat diterima oleh masyarakat.
 
Kepala Desa Kertasari, Suhaedi, menyampaikan apresiasi atas antusiasme masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini. “Kami ingin memastikan bahwa Perdes ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga alat untuk melindungi anak-anak kita dari praktik perkawinan dini yang dapat menghambat masa depan mereka,” tuturnya.
 
Dr. Maharani, selaku ketua tim penyusun, memaparkan bahwa proses penyusunan Perdes ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari kajian mendalam hingga diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan inklusif yang melibatkan perempuan, kelompok rentan, dan pemuda dalam proses ini.
 
Kegiatan konsultasi publik ini diisi dengan sesi diskusi interaktif, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terkait rancangan Perdes. Berbagai isu, seperti faktor budaya, pendidikan, dan ekonomi yang mendorong praktik perkawinan anak, menjadi topik hangat dalam diskusi. Peserta juga sepakat bahwa Perdes ini harus mencakup langkah-langkah konkret, seperti peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan pendidikan, dan sanksi yang tegas namun proporsional.
 
Melalui kegiatan ini, Desa Kertasari menunjukkan komitmennya untuk menjadi desa yang progresif dalam melindungi hak anak dan mempromosikan kesetaraan gender. Kolaborasi antara Pemdes Kertasari, LRC, dan Program INKLUSI-BaKTI menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antarpihak dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Diharapkan, Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang sedang disusun ini dapat menjadi langkah awal menuju perubahan sosial yang lebih baik di Desa Kertasari.