Perkuat Arah Pembangunan Desa, LRC Bersama Pemkab Lombok Timur Rancang Perbup Teknis RPJM Desa

Kerancuan regulasi dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama ini menjadi persoalan nyata bagi banyak pemerintah desa di Kabupaten Lombok Timur. Desa kerap dihadapkan pada dua acuan regulasi sekaligus yang sama-sama wajib dirujuk, namun tidak selalu mudah diterapkan secara bersamaan.
 
Dua aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dalam praktik di lapangan, keberadaan dua pedoman ini kerap menimbulkan kebingungan teknis bagi desa dalam menyusun arah pembangunan jangka menengah selama enam tahun.
 
Merespons persoalan tersebut, Lombok Research Center (LRC) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDes. Proses penyusunan regulasi ini dilaksanakan selama dua hari, pada 9 dan 10 Desember 2025, bertempat di Selong.
 
Kegiatan hari pertama, Selasa (9/12/2025), digelar di Aula Subahnale Cafe dan diikuti oleh tim penyusun yang terdiri dari Bagian Hukum Setda Lombok Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), ketua pendamping desa tingkat kabupaten, serta tim Lombok Research Center. Forum ini menjadi tahap awal perumusan substansi Perbup yang akan menjadi pedoman baku bagi seluruh desa di Lombok Timur.
 
Direktur Lombok Research Center, Suherman, menjelaskan bahwa inisiatif penyusunan Perbup ini merupakan upaya strategis untuk menghadirkan kepastian regulasi di tingkat desa. Menurutnya, desa membutuhkan satu pedoman teknis yang jelas, operasional, dan mudah dipahami agar perencanaan pembangunan tidak terjebak pada tafsir regulasi yang berbeda-beda.
 
“Perbup ini tidak menghapus atau menegasikan peraturan menteri yang ada, tetapi justru menggabungkan substansi keduanya ke dalam satu pedoman teknis yang lebih aplikatif bagi desa,” ujar Suherman.
 
Penyusunan Perbup ini juga merupakan bagian dari implementasi Program INKLUSI yang didukung oleh Yayasan BaKTI. Program ini bertujuan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang inklusif, dengan memastikan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
 
Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Sosiawan Putraji, menilai keberadaan Perbup tentang Petunjuk Teknis RPJMDes sangat penting untuk memastikan arah pembangunan desa tetap sejalan dengan kebutuhan lokal. Ia mengakui bahwa selama ini terdapat jarak antara isu pembangunan nasional dengan realitas permasalahan di daerah.
 
“Sering kali isu pembangunan di kabupaten tidak sepenuhnya linier dengan isu nasional. Karena itu, RPJMDes harus mampu memuat konteks lokal Lombok Timur agar pembangunan desa benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Sosiawan.
 
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi setelah Perbup ini disahkan. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah desa maupun masyarakat.
 
“Kami berharap semua elemen mengetahui peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan desa, sehingga pelaksanaan RPJMDes benar-benar partisipatif,” tambahnya.

Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDes yang dilaksanakan pada 10 Desember 2025 di Selong, Kabupaten Lombok Timur.

Proses penyusunan berlanjut pada hari kedua, Rabu (10/12/2025), melalui forum konsultasi publik yang difasilitasi oleh Lombok Research Center dengan dukungan Program INKLUSI–Yayasan BaKTI. Konsultasi publik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah, di antaranya Bagian Hukum DPRD Lombok Timur, Dinas PMD, pendamping masyarakat, serta kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 15 desa dampingan LRC.
 
Forum konsultasi publik bertujuan untuk menelaah kembali draf Perbup yang telah disusun pada hari sebelumnya, sekaligus menghimpun masukan dan kritik konstruktif sebagai bahan penyempurnaan sebelum regulasi tersebut disahkan.
 
Kasubag Hukum Setda Lombok Timur, Suherman, SH., menegaskan bahwa penyusunan Perbup ini dilatarbelakangi oleh keluhan langsung dari pemerintah desa. Menurutnya, desa membutuhkan satu pedoman yang pasti agar penyusunan RPJMDes dapat dilakukan secara lebih efisien dan selaras dengan arah pembangunan nasional maupun daerah.
 
“Salah satu keluhan utama desa adalah adanya dua acuan dalam penyusunan RPJMDes. Karena itu, kami mencoba mengawinkan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 menjadi satu rancangan Perbup yang kita diskusikan bersama hari ini,” jelasnya.
 
Sementara itu, H. Zuhdi selaku Kepala Bidang Pengelolaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (PLKD) Dinas PMD Lombok Timur, menilai konsultasi publik sebagai tahapan krusial dalam pembentukan regulasi. Ia menekankan bahwa kualitas regulasi sangat ditentukan oleh sejauh mana masukan publik diakomodasi.
 
“Semakin banyak perspektif yang terlibat, semakin kuat regulasi yang dihasilkan. Karena itu, mari kita berdialog secara terbuka,” ujarnya.
 
Tenaga Ahli Pendamping Profesional Kabupaten Lombok Timur, Abdurrahman, turut mengapresiasi langkah inovatif ini. Ia menilai lahirnya Perbup tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJMDes akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat.
 
“Ini langkah strategis dan inovatif. Dengan adanya pedoman yang jelas, semangat membangun desa akan tumbuh sebagai semangat kebersamaan,” katanya.
 
Usai konsultasi publik, draf Perbup akan kembali disempurnakan oleh tim penyusun dan tenaga ahli. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi dan pengesahan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Jika resmi diterbitkan, Perbup ini diharapkan menjadi solusi atas kebingungan desa sekaligus fondasi perencanaan pembangunan desa yang lebih terarah, inklusif, dan berkeadilan.