“Respons Darurat Sampah, Pemkot Mataram Optimalkan Pembatasan Kantong Plastik,” begitulah judul berita online lokal yang tayang pada 4 Januari 2026[1]. Berita tersebut menggambarkan kondisi Kota Mataram yang dilanda krisis pengelolaan sampah yang kompleks. Bagi masyarakat yang melintas di daerah pertokoan di wilayah Kecamatan Sandubaya, kondisi ini bukan sekadar isu abstrak—aroma sampah yang menyengat menjadi bukti nyata setiap hari.
Dalam beberapa waktu belakangan, krisis sampah di Kota Mataram kembali menjadi sorotan publik. Tumpukan sampah di berbagai Tempat Penampungan Sementara (TPS), keterbatasan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), serta munculnya TPS liar menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan sekadar isu teknis, melainkan problem struktural yang belum tertangani secara utuh. Setiap kali terjadi timbulan sampah di TPA Kebon Kongok, warga Kota Mataram akan merasakan dampaknya secara langsung. Sebagai respons, Pemerintah Kota Mataram mengoptimalkan kebijakan pembatasan kantong plastik sekali pakai sebagai bagian dari strategi pengurangan sampah.
Namun, pertanyaan mendasar perlu diajukan: benarkah pembatasan kantong plastik merupakan solusi utama persoalan timbulan sampah di Mataram? Atau justru kebijakan ini menutupi akar masalah yang lebih fundamental?
Sebelum menganalisis konteks lokal Mataram, penting memahami skala krisis plastik secara global. Menteri Lingkungan Hidup Indonesia menekankan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 bahwa plastik sekali pakai menyumbang 40 persen dari seluruh produksi plastik tahunan[2]. Di tingkat nasional, sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20 persen dari total sampah nasional merupakan plastik, meskipun tingkat daur ulang nasional hanya mencapai 22%, jauh di bawah target[2].
Asia Tenggara menghadapi tantangan yang semakin besar. Pada 2022, sekitar 8,4 juta ton sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik mencemari lingkungan di kawasan ini, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 14,1 juta ton pada 2050[3]. Proyeksi OECD menyebutkan bahwa ledakan sampah plastik di Asia Tenggara, Cina, Jepang, dan Korea Selatan diperkirakan akan meningkat hampir 70 persen pada 2050 jika tidak ada langkah efektif yang diambil[3].
Indonesia secara spesifik menduduki peringkat kelima penyumbang limbah plastik terbesar ke lautan dunia, dengan total sekitar 56.000 ton limbah plastik setiap tahun[4]. Data yang lebih lama menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan 182,7 miliar kantong plastik per tahun, dengan 511.560 ton kantong plastik berakhir ke lautan[5].

Data dalam dua tahun terakhir menunjukkan bahwa timbulan sampah Kota Mataram cenderung meningkat secara konsisten, meskipun kebijakan pembatasan plastik sudah mulai digencarkan. Pada 2024, volume sampah harian berada di kisaran 170–220 ton per hari. Angka ini meningkat menjadi sekitar 200–220 ton per hari sepanjang 2025, bahkan mencapai 230–250 ton per hari pada akhir 2025 hingga awal 2026, terutama saat momentum musiman seperti Ramadan dan event nasional.
Kenaikan yang konsisten ini memberikan sinyal kuat bahwa akar persoalan sampah di Mataram tidak terletak semata-mata pada kantong plastik, melainkan pada tingginya produksi sampah total dan lemahnya sistem pengelolaan di tingkat hulu. Komposisi sampah kota menunjukkan dominasi sampah organik rumah tangga (sekitar 60 persen), disusul residu dan berbagai jenis plastik kemasan (termasuk kantong plastik). Kantong plastik hanya satu fraksi kecil dari keseluruhan sampah, meski memang bermasalah karena sulit terurai dan dapat mencemari lingkungan selama ratusan tahun[5].
Kebijakan Pembatasan Plastik Sekali Pakai: Konteks Nasional
Respons pemerintah Indonesia terhadap krisis plastik telah menjadi fokus utama. Pemerintah telah menetapkan target ambisius “Indonesia Bebas Sampah 2029” dan mengusung tema “Menuju Kelola Sampah 100%” dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025[2]. Strategi ini mencakup pembatasan plastik sekali pakai sebagai salah satu instrumen, namun juga melibatkan reformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih komprehensif.
Penelitian OECD menunjukkan bahwa kebijakan ambisius seperti pelarangan plastik sekali pakai dan penerapan pajak dapat menurunkan penggunaan plastik hingga 28 persen, meningkatkan tingkat daur ulang menjadi 54 persen, serta mengurangi limbah yang tidak terkelola hingga 97 persen[3]. Namun, data terbaru menunjukkan bahwa hingga 2025, baru 39 persen sampah plastik tertangani di Indonesia, sementara 61 persen masih mencemari alam[6].
Beberapa kota telah mengambil langkah agresif. Pemerintah Kota Yogyakarta, misalnya, telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 yang mewajibkan pembatasan plastik sekali pakai, pelarangan penyediaan kantong plastik gratis untuk pelaku usaha, dan larangan penggunaan wadah plastik sekali pakai dalam penyediaan makanan dan minuman[7]. Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume sampah plastik hingga 20 persen.

Pembatasan kantong plastik, secara normatif, adalah kebijakan yang benar. Mengurangi plastik sekali pakai merupakan langkah penting dalam agenda lingkungan global dan nasional. Namun, dalam konteks Mataram—sebagaimana di banyak kota Indonesia—kebijakan ini berisiko menjadi simbolik apabila tidak disertai pembenahan sistemik yang mendalam.
Pasar tradisional menjadi contoh paling konkret. Di ruang ekonomi rakyat ini, kantong plastik bukan sekadar alat, melainkan bagian integral dari mekanisme distribusi yang murah, praktis, dan sudah mengakar dalam praktek bisnis selama puluhan tahun. Ditambah lagi, Kota Mataram berfungsi sebagai episentrum ekonomi di Nusa Tenggara Barat, menjadikannya daerah tujuan migrasi bagi masyarakat NTB yang mencari peningkatan taraf kesejahteraan hidup. Tidak heran pelaku UMKM terus bermunculan di Kota Mataram, dan secara langsung juga berkontribusi terhadap timbulan sampah yang terus meningkat. Ketika pembatasan diberlakukan tanpa alternatif yang layak dan terjangkau, kebijakan justru berhadapan langsung dengan realitas sosial-ekonomi pedagang kecil yang sudah terdesak.
Alih-alih mengurangi volume sampah secara signifikan, pembatasan plastik berpotensi memindahkan masalah: plastik belanja digantikan plastik lain seperti kantong sampah yang lebih tebal atau plastik pembungkus lainnya, sementara volume sampah total tetap tinggi atau bahkan meningkat. Tanpa pemilahan sampah di sumber yang efektif, semua jenis sampah itu tetap berakhir di TPS dan TPA dengan beban yang sama.
Masalah Utama: Sistem Kumpul–Angkut–Buang yang Belum Evolusi
Persoalan sampah Mataram pada dasarnya masih didominasi oleh pola lama: kumpul–angkut–buang. Infrastruktur pengolahan seperti TPST Sandubaya baru mampu menangani sebagian kecil dari timbulan harian. Sementara itu, kesiapan pemilahan sampah di tingkat rumah tangga dan pasar masih rendah, bahkan diakui belum siap diterapkan secara menyeluruh oleh instansi terkait.
Dalam situasi seperti ini, pembatasan kantong plastik bekerja dalam ruang yang sangat sempit. Kebijakan ini mencoba mengurangi satu jenis sampah dari ribuan jenis material yang masuk ke sistem pengelolaan, sementara banjir sampah organik dan residu terus mengalir tanpa kendali yang memadai. Hasil riset WRI Indonesia pada akhir 2025 menunjukkan bahwa pada tingkat nasional, hanya 39 persen sampah plastik yang berhasil tertangani, sementara 61 persen masih mencemari lingkungan melalui berbagai jalur (sungai, lautan, dan pembuangan tidak terkontrol)[6].
Jika terus didorong sebagai kebijakan unggulan tanpa evaluasi kritis dan penyesuaian, pembatasan kantong plastik berisiko menghasilkan dampak negatif yang tidak diinginkan:
1. Mengalihkan perhatian dari reformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih mendasar dan menyeluruh,
2. Menimbulkan resistensi sosial, khususnya di pasar tradisional dan kalangan UMKM yang bergantung pada plastik untuk operasional bisnis mereka,
3. Menciptakan kesan keliru bahwa krisis sampah bisa diselesaikan dengan pembatasan perilaku konsumsi semata, padahal akar masalah jauh lebih kompleks.
Data time series yang jelas menunjukkan bahwa volume sampah meningkat bukan karena gagalnya pembatasan plastik (kebijakan baru saja dimulai), melainkan karena sistem pengelolaan belum siap menahan laju pertumbuhan produksi sampah yang dipicu oleh urbanisasi, peningkatan konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi kota.
Sementara debat tentang efektivitas pembatasan kantong plastik berlangsung, ancaman yang lebih laten terus berkembang. Pada Oktober 2025, penelitian baru mengungkapkan kehadiran mikroplastik dalam air hujan, menunjukkan bahwa polusi plastik telah mencapai tingkat yang berbahaya[8]. Partikel mikroplastik juga telah ditemukan mencemari sedimen pantai di perairan Gresik-Surabaya[9], dan penelitian lain menunjukkan penetrasi mikroplastik ke dalam tubuh manusia.
Jika tidak ada intervensi signifikan, proyeksi menunjukkan bahwa antara 2040, akan ada 23–37 juta ton plastik yang bocor ke lautan, dan pada 2060, angka ini meningkat menjadi 155–265 juta ton[10]. Ancaman ini melampaui pertanyaan lokal tentang pengelolaan sampah kota—ini adalah krisis ekologis yang melibatkan keselamatan planet dan kesehatan generasi mendatang.
Pembatasan kantong plastik seharusnya ditempatkan sebagai instrumen pendukung dalam strategi yang lebih luas, bukan sebagai tulang punggung kebijakan persampahan. Fokus utama justru perlu diarahkan pada beberapa prioritas strategis:
1. Pengurangan sampah organik di sumber, melalui edukasi tentang pembelian cerdas dan pengomposan di tingkat rumah tangga dan pasar,
2. Penguatan pemilahan berbasis komunitas, dengan infrastruktur TPS yang lebih baik dan edukasi menyeluruh kepada masyarakat,
3. Perluasan kapasitas pengolahan, tidak hanya TPA konvensional tetapi juga fasilitas pengolahan sampah menjadi energi (PSEL) dan teknologi daur ulang yang lebih modern,
4. Pendekatan transisi yang adil bagi pasar tradisional, dengan menyediakan alternatif plastik yang terjangkau (seperti kantong kain bersubsidi), dukungan finansial untuk beradaptasi, dan waktu transisi yang realistis,
5. Kemitraan lintas sektor, melibatkan industri, komunitas, akademisi, dan pemerintah dalam merancang solusi yang berkelanjutan.
Tanpa reformasi sistemik ini, pembatasan plastik hanya akan menjadi kebijakan yang tampak tegas di atas kertas, tetapi rapuh dan tidak efektif di lapangan.
Komitmen global untuk mengatasi polusi plastik telah diperkuat melalui berbagai inisiatif. Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 adalah “Ending Plastic Pollution,” yang mencerminkan urgensi masalah ini[2]. Pemerintah Indonesia juga sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 untuk mempercepat pembangunan PSEL (Pembangkit Listrik dari Sampah) dan memperkuat dukungan pusat melalui dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah[2].
Kemitraan dengan industri juga diperkuat melalui forum business matching yang melibatkan offtaker dari sektor semen (RDF), daur ulang plastik (ADUPI), kertas (APKI), dan pengusaha pengolahan limbah organik[2]. Rantai pasok daur ulang yang solid dipandang sebagai tulang punggung ekonomi sirkular nasional yang dibutuhkan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen.
Krisis sampah Kota Mataram tidak akan selesai dengan melarang kantong plastik semata. Data empiris menunjukkan bahwa persoalan utamanya adalah besarnya timbulan sampah yang terus meningkat dan lemahnya sistem pengelolaan dari hulu ke hilir. Pembatasan plastik tetap penting dan perlu dilanjutkan, namun hanya akan efektif jika menjadi bagian dari strategi yang lebih jujur, komprehensif, dan berpijak pada realitas sosial ekonomi masyarakat kota.
Pembuat kebijakan di Mataram, begitu pula di tingkat nasional, menghadapi pilihan strategis: terus mengandalkan kebijakan simbolik yang memberikan kesan keras tetapi hasil minimal, ataukah berkomitmen pada reformasi sistemik yang lebih menantang tetapi menghasilkan dampak nyata. Jika tidak membuat pilihan kedua, kita berisiko mengulang kesalahan klasik kebijakan lingkungan: mengatur gejala sambil membiarkan akar masalah tetap tumbuh subur.
Referensi
[1] Suara NTB. (2026, 4 Januari). Respons darurat sampah, Pemkot Mataram optimalkan pembatasan kantong plastik. https://suarantb.com/2026/01/04/respons-darurat-sampah-pemkot-mataram-optimalkan-pembatasan-kantong-plastik/
[2] Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH. (2025, 22 Juni). KLH-BPLH tegaskan arah baru menuju Indonesia bebas sampah 2029 dalam Rakornas pengelolaan sampah. https://kemenlh.go.id
[3] OECD. (2025, Agustus). Regional Plastics Outlook: Asia Tenggara, Cina, Jepang, dan Korea Selatan. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi. Dikutip dari Anadolu Agency.
[4] Goodstats. (2025, 9 Agustus). Negara Asia jadi penyumbang sampah plastik ke laut terbesar. https://goodstats.id/
[5] Cita Citarum Harum. (2022, 3 Juli). Wow! 182,7 miliar kantong plastik dipakai di Indonesia setiap tahun. https://citarumharum.jabarprov.go.id/
[6] World Resources Institute (WRI) Indonesia. (2025). Refleksi penanganan sampah plastik Indonesia 2025: Kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat. https://wri-indonesia.org/
[7] Pemerintah Kota Yogyakarta. (2025, Oktober). Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4/3479/2025 tentang pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai. https://dindukcapil.jogjakota.go.id/
[8] Deutsche Welle (DW). (2026, 6 Januari). Menanti ketegasan regulasi limbah plastik di Indonesia. https://www.dw.com/id/mengurai-penyebab-hujan-mikroplastik-dari-hulu-hilir/
[9] Kompasiana. (2024). Dampak penggunaan plastik sekali pakai terhadap pencemaran laut. https://www.kompasiana.com/
[10] Dinas Lingkungan Hidup Lampung. (2025, 4 Juni). Ending plastic pollution: Lampung tegaskan komitmen kurangi sampah plastik. https://diskominfotik.lampungprov.go.id/

