Perubahan iklim di Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak lagi dapat dipahami semata sebagai persoalan lingkungan. Ia telah menjelma menjadi krisis sosial yang kompleks dan berlapis—menyentuh dimensi ekonomi, kesehatan, pangan, hingga relasi kuasa di tingkat rumah tangga dan komunitas. Kekeringan berkepanjangan, banjir bandang, cuaca ekstrem, serta meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi memperlihatkan satu fakta krusial: dampak perubahan iklim tidak pernah netral. Ia bekerja memperdalam ketimpangan struktural yang sudah ada dan paling keras menghantam kelompok yang sejak awal berada dalam posisi rentan—perempuan, penyandang disabilitas, lansia, kelompok miskin, dan komunitas yang terpinggirkan. Dalam konteks inilah, perubahan iklim di NTB harus dibaca melalui lensa GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).
Kerentanan struktural NTB masih tergolong tinggi. Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 11,78 persen atau sekitar 654,57 ribu jiwa. Garis kemiskinan berada pada angka Rp556.846 per kapita per bulan, dengan porsi pengeluaran untuk makanan mencapai 75,86 persen. Rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,27 anggota, dengan garis kemiskinan rumah tangga sebesar Rp2.377.732 per bulan. Angka-angka ini menunjukkan betapa tipisnya bantalan ekonomi rumah tangga miskin. Sedikit saja guncangan pada harga pangan, ketersediaan air, atau hasil pertanian—sektor yang paling sensitif terhadap perubahan iklim—dapat langsung mendorong rumah tangga jatuh ke dalam krisis.
Ketimpangan antarwilayah juga memperkuat kerentanan. Kabupaten Lombok Utara mencatat tingkat kemiskinan tertinggi di NTB, mencapai 20,74 persen, disusul Lombok Timur sebesar 13,53 persen dan Kabupaten Bima 12,59 persen. Dalam konteks ini, perubahan iklim berfungsi sebagai risk multiplier—pengganda risiko yang mempercepat dan memperdalam kemiskinan, terutama di wilayah dengan kapasitas adaptasi yang rendah.
Krisis air bersih menjadi ilustrasi paling nyata dari persoalan ini. Sepanjang 2024, lebih dari 500 ribu warga NTB terdampak kekeringan di 77 kecamatan, dan hampir seluruh kabupaten/kota menetapkan status siaga darurat. Respons utama pemerintah adalah distribusi air bersih menggunakan tangki, dengan dukungan anggaran ratusan juta rupiah. Langkah ini krusial dalam situasi darurat. Namun ketika pola yang sama berulang setiap tahun, hal tersebut menandakan kegagalan membangun ketahanan air yang berkelanjutan dan berkeadilan. Adaptasi yang bersifat sementara justru mengunci wilayah rentan dalam siklus krisis tanpa akhir.
Data kebencanaan 2025 semakin mempertegas urgensi tersebut. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, BPBD NTB mencatat 578 kejadian bencana. Kebakaran permukiman mendominasi dengan 373 kejadian, disusul banjir dan banjir bandang sebanyak 104 kejadian, cuaca ekstrem 62 kejadian, dan tanah longsor 15 kejadian. Kekeringan tercatat sembilan kali, sementara gempa bumi hanya dua kejadian dengan dampak terbatas. Secara geografis, Lombok Timur menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi (136 kejadian), disusul Lombok Tengah (115 kejadian) dan Kabupaten Bima (84 kejadian).
Dampak kemanusiaan dan sosialnya signifikan. Sebanyak 172.783 jiwa terdampak, dengan 17 orang meninggal dunia, enam orang hilang, dan 51 orang luka-luka. Kerusakan perumahan mencapai puluhan ribu unit, sementara fasilitas pendidikan, perkantoran, dan tempat ibadah ikut terdampak. Sektor pertanian—tulang punggung ekonomi NTB—juga mengalami kerugian besar, dengan ratusan hektare sawah, tambak, dan kebun terdampak, serta kerusakan infrastruktur irigasi dan jembatan yang memutus akses ekonomi dan layanan dasar.
Dalam situasi krisis iklim dan bencana ini, beban tidak terdistribusi secara setara. Perempuan seringkali menanggung beban paling berat. Di banyak rumah tangga NTB, perempuan bertanggung jawab atas pengelolaan air, pangan, dan kesehatan keluarga. Ketika air semakin sulit diakses, yang meningkat bukan hanya biaya ekonomi, tetapi juga waktu dan tenaga kerja tak berbayar. Perempuan harus berjalan lebih jauh, mengantre lebih lama, dan melakukan penyesuaian ekstrem dalam pengelolaan rumah tangga. Ironisnya, beban kerja ini hampir tidak pernah tercermin dalam indikator keberhasilan program adaptasi iklim.
Penyandang disabilitas menghadapi risiko berlapis. NTB patut diapresiasi karena memiliki regulasi dan kelembagaan, termasuk Komisi Disabilitas Daerah dan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak celah: sistem peringatan dini yang belum sepenuhnya aksesibel, jalur evakuasi yang tidak ramah mobilitas, serta pos pengungsian yang belum memenuhi kebutuhan spesifik penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Dalam bencana seperti banjir bandang di Bima, ketidakinklusifan ini dapat berujung pada hilangnya nyawa.
Secara kebijakan, NTB sebenarnya tidak kekurangan payung regulasi. Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API) telah ditetapkan, dan pengarusutamaan gender juga memiliki dasar hukum. Persoalannya terletak pada jurang antara perencanaan dan pelaksanaan. Adaptasi iklim masih terlalu berorientasi pada output fisik—jumlah sumur bor, embung, atau tangki air—bukan pada penurunan kerentanan sosial. Akibatnya, adaptasi cenderung reaktif, teknokratis, dan belum menyentuh akar ketidakadilan GEDSI.
Dalam pembacaan Lombok Research Center (LRC), kondisi di kabupaten/kota mempertegas perlunya perubahan pendekatan. Lombok Timur dan Lombok Tengah menghadapi kekeringan luas setiap tahun; Lombok Utara memiliki kapasitas adaptasi yang sangat terbatas akibat kemiskinan tinggi; Bima dan Kota Bima menghadapi banjir bandang berulang; sementara Kota Mataram menghadapi risiko banjir perkotaan, sanitasi, dan penyakit berbasis lingkungan. Pola ini menunjukkan bahwa satu resep kebijakan tidak cukup—adaptasi iklim harus presisi, kontekstual, dan berkeadilan.
Berdasarkan analisis tersebut, LRC mengajukan tiga agenda kebijakan mendesak. Pertama, membangun data terpilah dan peta kerentanan hingga tingkat desa/kelurahan. Tanpa data yang sensitif terhadap gender, disabilitas, usia, dan kemiskinan, kebijakan adaptasi akan terus bias. Kedua, mengubah indikator keberhasilan program dari output fisik menjadi outcome GEDSI—apakah akses air membaik secara permanen, apakah beban kerja perempuan berkurang, dan apakah penyandang disabilitas benar-benar terlindungi. Ketiga, memperkuat implementasi RAD-API melalui SOP lintas sektor dan penganggaran yang konsisten, dengan melibatkan organisasi perempuan, kelompok disabilitas, dan komunitas lokal sebagai aktor utama.
Krisis iklim akan terus menguji NTB. Pilihannya jelas: terus terjebak dalam respons darurat yang berulang, atau beralih pada adaptasi iklim yang berkeadilan dan berbasis pengetahuan. Tanpa perspektif GEDSI, kebijakan iklim berisiko memperkuat ketimpangan yang sudah ada. Namun dengan keberanian mengubah cara pandang dan cara kerja, NTB dapat membangun ketahanan iklim yang tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga adil secara sosial. Karena pada akhirnya, keadilan iklim adalah keadilan dalam kehidupan sehari-hari warga NTB.
Oleh : Herman Rakha (Peneliti pada LRC)

