Suatu sore di Aikmel Utara, Lombok Timur, ruang sekretariat desa tampak lengang. Tumpukan dokumen perencanaan desa tersusun rapi di atas meja kayu yang dihiasi papan nama “Sekretaris Desa”. Di balik meja itu, Irwan Rosidi—Sekretaris Desa Aikmel Utara—menyimpan cerita tentang bagaimana kebijakan desa tak lagi sekadar urusan administrasi, melainkan menjadi pintu perubahan sosial yang nyata.
Irwan bukan sosok yang sejak awal bercita-cita menjadi aparatur desa. Lulus kuliah, ia justru dipanggil membantu desa sebagai bagian dari tim media lomba desa pada 2016. Dari pekerjaan teknis itu, Aikmel Utara menembus Juara II Lomba Desa Tingkat Nasional. Pengalaman tersebut mempertemukannya dengan satu kesadaran: desa bukan hanya ruang birokrasi, tetapi ruang hidup yang menentukan masa depan warganya.
Kesadaran itu terus tumbuh saat Irwan dilantik sebagai Sekretaris Desa pada Januari 2019 dengan usia yang belum genap 28 tahun. Namun, ada satu hal yang menggelitik batinnya. Di balik capaian pembangunan dan rutinitas musyawarah desa, ada kelompok-kelompok yang nyaris tak terdengar suaranya—perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan mereka yang dianggap “terlalu sensitif” untuk dibicarakan dalam forum resmi.
Sebelum 2022, Irwan menceritakan mengenai isu inklusivitas di Aikmel Utara nyaris tak mendapat tempat. Musyawarah Desa berjalan formal, tertib, tetapi miskin perspektif kelompok rentan. Perkawinan usia anak, misalnya, kerap dianggap urusan keluarga atau takdir sosial. “Itu sudah biasa,” begitu alasan yang sering terdengar. Norma sosial dan tafsir keagamaan membuat praktik tersebut terasa lumrah, bahkan dibenarkan.

Perubahan mulai berdenyut ketika Program INKLUSI hadir bersama Lombok Research Center (LRC). Bagi Irwan, istilah “inklusif” awalnya terdengar baru dan asing di telinganya, nyaris seperti bahasa akademik yang jauh dari realitas desa dalam kehidupannya sehari-hari. Ia ragu, bahkan sempat bertanya dalam hati: sejauh apa konsep ini relevan dengan Aikmel Utara?
Keraguan itu pelan-pelan runtuh ketika pelatihan demi pelatihan ia ikuti. Diskusi, data, dan pendampingan membuka cara pandangnya. Irwan mulai melihat bahwa kebijakan desa bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis untuk mengubah pola relasi sosial. “Perubahan kebijakan itu bukan hanya soal kertas, tapi tentang siapa yang dilibatkan dan siapa yang dilindungi,” ujarnya suatu ketika.
Sebagai Ketua Tim Penyusun RKPDes dan APBDes, Irwan berada di jantung perencanaan desa. Dari posisi itu, ia mulai menyisipkan prinsip inklusivitas ke dalam dokumen kebijakan. Isu pencegahan perkawinan usia anak menjadi salah satu fokus utama. Bukan tanpa alasan. Baginya, perkawinan anak adalah simpul dari banyak persoalan: putus sekolah, kemiskinan antargenerasi, konflik rumah tangga, hingga anak-anak yang tumbuh tanpa perlindungan memadai.
Namun, membawa isu ini ke meja kebijakan bukan perkara mudah. Norma sosial masih kuat. Kasus kehamilan tidak diinginkan sering dijadikan pembenaran untuk menikahkan anak, terutama di tengah kehidupan masyarakat Desa Aikmel Utara yang terkenal religius. Di sinilah Irwan dan tim menemukan satu senjata yang ampuh: data.
Dengan dukungan LRC, desa mulai mendokumentasikan kasus perkawinan anak secara sistematis. Angka-angka berbicara lebih jujur daripada sekadar nasihat moral. Dari data terlihat, banyak perkawinan anak berujung perceraian. Anak-anak yang lahir dari pernikahan dini rentan terlantar. Dampak sosialnya panjang dan mahal.
Diskusi dengan tokoh agama, kepala dusun, dan tokoh masyarakat pun dilakukan berulang kali. Pendekatannya bukan konfrontatif, melainkan dialogis. Data dipaparkan, dampak jangka panjang dijelaskan. Perlahan, resistensi melemah. Isu yang semula tabu mulai dibicarakan terbuka.

Puncaknya terjadi ketika Desa Aikmel Utara mengesahkan Peraturan Desa tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan turunan. Regulasi ini bukan hanya simbol komitmen, tetapi juga penanda perubahan cara pandang. Negara—dalam wujud desa—hadir melindungi anak-anaknya.
Dampaknya terasa nyata. Pada 2023, tercatat 12 kasus perkawinan anak di Aikmel Utara. Setahun setelah regulasi inklusif itu diterapkan, angka tersebut turun drastis menjadi 3 kasus pada 2024 dan sampai tahun 2025 tidak ada lagi kasus pernikahan usia anak di Desa Aikmel Utara. Bagi Irwan, penurunan ini bukan sekadar statistik. “Itu artinya ada anak-anak yang tetap bisa sekolah, ada masa depan yang tidak dipotong terlalu dini,” katanya.
Perubahan juga tampak dalam sikap pemerintah desa. Perkawinan anak tak lagi dinormalisasi. Edukasi dilakukan terus-menerus, terutama kepada keluarga dan remaja. Aparatur desa, yang dulu cenderung pasif, kini lebih berani bersikap preventif. “Jangankan untuk mengurus kasus pernikahan anak, Pemdes Aikmel Utara juga mengeluarkan kebijakan yaitu melarang keras setiap perangkat desa untuk sekedar hadir dalam proses pernikahan usia anak”, jelasnya terkait kebijakan Desa Aikmel Utara terkait perkawinan usia anak.
Program INKLUSI mengubah cara Irwan memandang perannya sendiri. Ia tak lagi sekadar penjaga administrasi, tetapi fasilitator perubahan sosial. Data menjadi pijakan, kebijakan menjadi alat, dan partisipasi warga menjadi kunci.
“Sepintar apa pun kita berargumentasi, kalau tidak didukung data, orang sulit percaya,” ujarnya. Ia belajar bahwa kebijakan yang kuat lahir dari kombinasi antara empati dan bukti.
Kemitraan dengan LRC pun ia nilai lebih dari sekadar pendampingan teknis. LRC hadir sebagai mitra pengetahuan, membantu desa menerjemahkan isu perlindungan sosial ke dalam bahasa hukum dan anggaran. Pendekatan berbasis riset dan partisipasi membuat kebijakan desa tak berhenti di atas kertas.
Kini, tantangan berikutnya adalah menjaga keberlanjutan. Irwan sadar, program bisa selesai, pendamping bisa pergi, tetapi nilai inklusivitas harus tetap hidup. Kuncinya ada pada regulasi yang kuat dan komitmen aktor lokal sebagai penjaga nilai.
Ia berharap desa-desa lain berani memulai, meski dari langkah kecil. “Jangan menunggu sempurna,” katanya. Kebijakan inklusif, baginya, adalah proses panjang yang menuntut konsistensi dan keberanian belajar dari kesalahan.
Menjelang senja, cahaya matahari menembus jendela sekretariat desa. Di meja administrasi yang sama, Irwan kini melihat lebih dari sekadar dokumen. Ia melihat kemungkinan. Bahwa dari desa kecil, perubahan besar bisa dimulai—asal ada keberanian untuk mendengar mereka yang selama ini diam.
Di penghujung tahun 2025, Irwan Rosidi mengakhiri pengabdiannya sebagai seorang sekretaris desa. Namun, ia tetap berkomitmen untuk memperkuat pembangunan inklusif di desanya meskipun sudah tidak menjadi perangkat desa lagi. Dan di Aikmel Utara, melalui sumbangsih kecilnya, perubahan itu sudah menemukan jalannya.

