Disabilitas dan Ableisme

Setap tanggal 3 Desember, PBB telah menetapkan sebagai Hari Disabilitas Internasional (HDI). Peringatan HDI ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pemahaman publik akan isu mengenai penyandang disabilitas dan juga mambangkitkan kesadaran akan manfaat yang dapat diperoleh, baik oleh masyarakat maupun penyandang disabilitas, dengan mengintegrasikan keberadaan mereka dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Indeks inklusivitas pembangunan inklusif seringkali digunakan sebagai tolak ukur yang digunakan secara holistik dan fokus pada kesetaraan ras/etnis, agama, gender, dan disabilitas di ranah perwakilan politik, kekerasan di luar kelompok, ketimpangan pendapatan, tingkat penahanan, dan kebijakan imigrasi dan pengungsi. Dalam indeks inklusivitas terkait dengan perkembangan disabilitas global, Indonesia pada 2020 menempati peringkat 125 (nilai=26,5) dalam pelaksanaan pembangunan yang inklusif[1]. Peringkat Indonesia masih berada di bawah Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand namun masih di atas Malaysia dan Myanmar.
Berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat lima kategori disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental, sensorik, dan ganda/multi. Adapun, berdasarkan data berjalan 2020 dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta atau sekitar lima persen.

Kurangnya data yang berkualitas serta definisi tentang disabilitas yang masih ada perbedaan dan metodologi pengukuran menjadikan Indonesia masih mengalami berbagai tantangan didalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini memberikan dampak terhadap beberapa aspek kehidupan penyandang disabilitas seperti, akses pendidikan dan pekerjaan, akses kepada teknologi serta inklusi keuangan. Keterbatasan akses tersebut mempengaruhi kondisi ekonomi, kesehatan fisik dan mental, fasilitas kesehatan, dan perilaku hidup bersih dan sehat penyandang disabilitas di Indonesia[2].
 
Komitmen Pemenuhan Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas di NTB
Memahami ragam disabilitas menjadi sangat penting karena selain individu dengan Penyandang Disabilitas (PD) tunggal juga terdapat individu yang menyandang dua atau lebih jenis disabilitas atau Penyandang Multi Disabilitas (PMD). Hal ini cenderung memberikan hambatan atau tantangan yang lebih sulit dibandingkan dengan penyandang disabilitas tunggal.
Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat 28.652 jiwa penyandang disabilitas di NTB pada 2022. Kabupaten Lombok Timur menjadi daerah dengan jumlah penyandang disabilitas tertinggi di NTB, yaitu 7.455 (26%). Hingga akhir Nopember 2022, terdapat 1.395 jumlah penyandang disabilitas yang mampu tertangani. Angka ini memang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu mencapai 987.
 
Tingginya jumlah penyandang disabilitas ini tentunya telah mendapat perhatian dari pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah Pemerintah Propinsi NTB melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Dari 10 Kabupaten/Kota di NTB, baru 30 persen atau tiga daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan daerah  dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) yaitu, Kabupaten Dompu (Perda No. 1 Tahun 2019), Kota Mataram (Perda No. 6 Tahun 2016) dan, Kabupaten Lombok Utara (Perda No. 2 Tahun 2020). Kabupaten Lombok Timur yang menjadi daerah dengan jumlah penyandang disabilitas tertinggi di NTB, kebijakan mengenai pemenuhan hak-hak disabilitas baru hanya diatur melalui Peraturan Bupati Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020.
 
Penyandang Disabilitas dan Tantangan Ableisme di NTB
Selain berupaya memenuhi hak dan memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas, pemerintah daerah di seluruh wilayah NTB juga menghadapi tantangan terkait dengan penyandang disabilitas, yaitu sikap ableisme yang langsung maupun tidak langsung masih terjadi, baik secara individu maupun secara institusi.

Ya…istilah ableisme memang masih asing terdengar di telinga sebagian orang, namun tanpa sadar praktik-praktik dari istilah tersebut banyak terjadi di tengan masyarakat. Istilah mengenai ableisme ini mengacu pada suatu sikap diskriminasi, bias, dan prasangka buruk terhadap penyandang disabilitas. Ableisme menganggap penyandang disabilitas sebagai kelompok lain. Dengan cara pandang itu, ada pemisahan atas nama sehat-tidak sehat dan normal-tidak normal. Dampaknya, penyandang disabilitas menjadi tereksklusi dan menjauhkannya dari manusia dan sumber daya. Padahal, perbedaan kemampuan adalah hal wajar yang terjadi di masyarakat.

Kita ambil contoh bahwa masih banyak arsitektur bangunan dari institusi pelayanan publik yang masih tidak ramah terhadap penyandang disabilitas. Meskipun sudah ada yang menyesuaikan dengan kebutuhan namun, itu hanya sebatas pada 1 jenis ragam disabilitas. Seperti dijelaskan di atas bahwa realitas hidup disabilitas tidaklah tunggal, terdapat berbagai jenis disabilitas dengan karakteristik yang bervariasi. Penyandang disabilitas tidak melulu menggunakan kursi roda atau alat bantu jalan, juga tidak hanya mereka dengan perbedaan fungsi indera seperti teman tunanetra dan tuli.

Contoh lainnya adalah para penyandang disabilitas netra memang memiliki keterbatasan pengelihatan, tetapi yang menyebabkan mereka kesulitan dalam menjalani pendidikan adalah kurangnya akomodasi. Teman-teman tuli memang tidak bisa mendengar, tetapi yang menyebabkan mereka tidak bisa berkomunikasi dengan teman dengar adalah perbedaan cara berkomunikasi antara teman dengar dengan teman tuli. Teman-teman autistik non-wicara memang tidak bisa menggunakan lisan untuk berkomunikasi, tetapi yang menyebabkan mereka tidak bisa berkomunikasi dengan masyarakat luas adalah karena tidak adanya akomodasi yang mereka butuhkan untuk berkomunikasi yang tersedia, misalnya Augmentative and Alternative Communication.

Belajar Mengindari Ableisme
Istilah ableisme yang memang masih asing di telinga masyarakat NTB, saat ini sudah harus dikampanyekan atau disebarluaskan. Masyarakat harus terus diberikan edukasi mengenai pronsip-prinsip ableisme, karena sikap tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan bagi kehidupan para penyandang disabilitas di tengah masyarakat.
Beberapa sikap yang dapat kita lakukan untuk menghindari sikap ableisme adalah tidak menjadikan kekurangan seseorang menjadi perbandingan dengan orang lain. Selain itu, sikap yang dapat kita praktekkan adalah menghindari gaya berbicara dengan penyandang disabilitas layaknya mereka seperti anak kecil. Contohnya adalah menggunakan nada tinggi ketika berbicara atau kata-kata yang mengarah pada sikap memanjakan. Hal ini dapat dipandang sebagai sifat ableis.
Kemudian hindari berasumsi yang memandang disabilitas hanya bersifat fisik saja, karena disabilitas tidak hanya sebatas mengenai kekurangan fisik namun, ada yang bersifat psikis dan mental. Di dalam berinteraksi juga jangan pernah mempertanyakan disabilitas orang lain atau mempertanyakan “seberapa buruk” disabilitas mereka. Yang paling penting yang dapat kita lakukan adalah bagaimana memulai memunculkan empati dalam diri kita masing-masing. Masyarakat harus terus diberikan edukasi supaya dapat membayangkan dalam posisi masing-masing.


[1] Sumber : 2020 Inclusiveness Index : Measuring Global Inclusion dan Marginality
[2] Laporan Rekomendasi Kebijakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2021.