Administrasi Kependudukan : Kebutuhan Mendasar Dari Yang Paling Dasar

Di tengah kemajuan zaman yang ditandai dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, keberadaan data kependudukan telah bertransformasi menjadi salah satu jenis kekayaan baru. Untuk itu, keberadaan data kependudukan yang akurat sangat penting dalam tata kelola pembangunan yang dapat dimanfaatkan dalam membuat perencanaan di berbagai bidang. Data kependudukan di antaranya kelahiran, kematian, pepindahan atau migrasi, komposisi penduduk, kepadatan penduduk, dan sebagainya.

Data kependudukan adalah data yang menghimpun fenomena dan proses kependudukan dalam suatu waktu di wilayah tertentu. Data kependudukan penting bagi pembangunan karena: (1) Data kependudukan dapat melihat distribusi penduduk; (2) Tingkat kesejahteraan penduduk; (3) Distribusi kemiskinan dan; (4) Distribusi kelahiran kematian dll. Sehingga dari data kependudukan tersebut, maka dapat dilakukan atau dirumuskan kebijakan pembangunan yang sesuai sehingga pembangunan tepat sasaran.

Berdasarkan hal tersebut maka, pemerintah pusat telah memiliki suatu arah kebijakan untuk semakin memperluas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Didalam amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan.

Didalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa dokumen kependudukan merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Di mana, negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk. Output layanan adminduk yang dihasilkan oleh dinas Dukcapil Kabupaten/Kota secara garis besar dikelompokkan jadi dua, yaitu data kependudukan dan dokumen kependudukan.

Keberadaan administrasi kependudukan dalam sebuah dokumen kependudukan akan menjadi suatu bukti autentik atau saksi bagi setiap warga negara dalam pemenuhan hak-haknya yang harus diberikan atau dipenuhi oleh negara dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan perlakuan yang tidak diskriminatif terkait dengan penerbitan dokumen kependudukan. Sedangkan data kependudukan adalah data individu atau perseorangan yang terstruktur melalui kegiatan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan sensus penduduk. Data kependudukan penting diketahui karena dalam membuat kebijakan maupun perencanaan pembangunan daerah atau negara, data kependudukan diperlukan sebagai gambaran kondisi suatu daerah.

SITUASI ADMINDUK DI LOMBOK TIMUR

Populasi penduduk Kabupaten Lombok Timur pada 2021 menurut data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Lombok Timur mencapai 1,346 juta jiwa. Dimana, 67 persen atau 899,579 jiwa dari total populasi penduduk Lombok Timur merupakan penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdiri dari 437,783 jiwa laki-laki (49%) dan 461,796 jiwa perempuan (51%).

Dengan jumlah populasi yang demikian maka, informasi mengenai administrasi kependudukan memiliki nilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Gumi Patuh Karya. Untuk itu pula diperlukan pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan untuk menjamin stabilitas pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan pelayanan adminduk, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Layanan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa. Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Melansir dari website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lombok Timur, kebijakan pemda Lombok Timur dalam bentuk aplikasi BAKSO atau Buat Administrasi Kependudukan Secara Online dimaksudkan sebagai upaya pelibatan desa untuk pelayanan adminduk. Desa dapat memiliki data penduduk yang akurat yang dibutuhkan untuk keperluan perencananaan pembangunan desa, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dan dalam lingkup Kabupaten, data yang ter-update inilah yang akan menjadikan pelaksanaan program dalam percepatan pemulihan  ekonomi dan reformasi sosial di Kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terdapat 967.255 jiwa warga masyarakat Kabupaten Lombok Timur yang tercatat dalam DTKS pada Semester I tahun 2022. Jumlah data ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya yang mencapai 969,103 jiwa (NTB Satu Data, 2022)[1]. Namun secara umum, persoalan data masih menjadi salah satu tantangan di dalam implementasi program perlindungan sosial di Kabupaten Lombok Timur. Menurut Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur, masih terdapat 89 ribu lebih merupakan data anomali, seperti adanya nama identitas yang ganda, ketidakjelasan nama identitas, dan NIK yang tidak dapat dilacak[2].

Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi syarat mutlak bagi setiap warga negara di dalam mendapatkan haknya terkait dengan program perlindungan sosial, sehingga hal ini menjadi salah satu tantangan dalam akurasi data, terutama bagi keluarga penerima manfaat perlindungan sosial di Kabupaten Lombok Timur. Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Lombok Timur, jumlah populasi penduduk Kabupaten Lombok Timur pada 2021 mencapai 1,3 juta jiwa lebih. Dari jumlah penduduk tersebut diperkirakan sekitar 1,8% atau 23,435 jiwa penduduk Kabupaten Lombok Timur belum memiliki identitas kependudukan (LKPJ Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur, 2021).

SITUASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (ADMINDUK) DAN PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL

Pengembangan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur melalui aplikasi online (BAKSO) dimaksudkan untuk mempermudah mekanisme masyarakat Lombok Timur didalam mengurus dokumen kependudukannya. Adapun mekanisme ini juga berdasarkan pada kewenangan desa melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai media pengiriman berkas persyaratan dokumen secara online. Selain itu terdapat juga terobosan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil terkait dengan identitas kependudukan bagi kelompok masyarakat rentan/marjinal dan penyandang disabilitas. Tuntas Administrasi Kependudukan Untuk Masyarakat Marginal Dan Disabilitas (TUAK MANIS) dimaksudkan sebagai upaya memberikan layanan khusus bagi masyarakat yang sakit jompo, difabell, serta masyarakat terluar dari wilayah UPT Disdukcapil di kecamatan.

Meski sistem Administrasi Kependudukan (adminduk) sudah mengalami kemajuan dan menjangkau lebih banyak orang, sebagian penduduk terutama yang marjinal, belum juga memiliki dokumen kependudukan. Tanpa kepemilikan dokumen kependudukan, semakin sulit bagi penduduk untuk mengakses berbagai layanan dasar seperti: pendidikan, bantuan sosial, hingga kesehatan. Untuk itu, diperlukan upaya khusus dari Pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi siapa saja kelompok rentan adminduk, karakteristik kerentanannya, dan hambatan yang mereka alami selama ini.

Berdasarkan Susenas Maret 2021, diperkirakan terdapat 1,51% penduduk Lombok Timur yang masih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Ini artinya sekitar 20.293 jiwa penduduk (termasuk anak-anak dan penduduk berusia 17 tahun ke atas) terancam tidak dapat mengakses perlindungan sosial. apabila ditelaah lebih lanjut dalam konteks perlindungan sosial, penduduk Lombok Timur yang belum memiliki NIK kemungkinan terbesar merupakan golongan kelompok rentan secara sosial dan ekonomi atau mereka termasuk dalam 190.840 jumlah penduduk Lombok Timur dengan kategori miskin (BPS, 2022). Atau bahkan data ini juga menjadi bagian dari anomali 89 ribu lebih data identitas kependudukan yang tidak terbaca dalam DTKS dan diklaim oleh pihak Dinas DUKCAPIL kuncinya ada di pemerintah desa.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI di 15 Desa dampingan yang ada di 4 Kecamatan di Kabupaten Lombok Timur ditemukan 5.580 jiwa kelompok rentan dan disabiltas yang tidak mendapatkan hak dari program perlindungan sosial dari 18.449 jiwa data jumlah penyandang disabilitas dan kelompok rentan yang ada di 15 Desa lokasi Program INKLUSI. Data yang diperoleh Lombok Research Center (LRC) memang baru dapat menggambarkan 6% kondisi permasalahan pendataan dari 254 Desa/Kelurahan yang ada di Lombok Timur.

Terkait hal ini maka, Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur memiliki peran yang sangat penting untuk menyelaraskan adminduk dengan program perlindungan sosial, termasuk didalamnya adalah memastikan penjangkauan berbagai terobosan pelayanan adminduk terhadap kelompok rendan dan penyandang disabilitas. Memastikan keakuratan data identitas penduduk akan berdampak terhadap perbaikan pada sistem DTKS dimana, menurut data dari Dinas Sosial Provinsi NTB terdapat 23.787 keluarga sejahtera yang masuk dalam sistem DTKS dan memperoleh manfaat dari program perlindungan sosial. ditambah lagi dengan 41.650 keluarga yang tidak ada keterangan namun tetap masuk dalam sistem DTKS.

Lombok Research Center (LRC) mencoba menganalisa terkait dengan persoalan masih banyaknya data identitas yang anomali sehingga menghambat akses terhadap program perlindungan sosial disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, seperti (1) Faktor geografis dan mobilitas dalam menjangkau layanan, terutama bagi penduduk lansia dan penyandang disabilitas. Jumlah penduduk lansia di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2021 mencapai 63,102 jiwa (BPS, 2022) serta penyandang disabilitas pada tahun yang sama sejumlah 2.425 jiwa dan anak penyandang disabilitas sejumlah 288 jiwa (NTB Satu Data, 2022); (2) Persoalan masih tingginya angka kemiskinan di Lombok Timur juga mempengaruhi jangkauan penduduk dalam mengakses layanan kependudukan dan; (3) Penduduk yang belum memiliki informasi dan kemampuan yang cukup untuk menjangkau layanan.

[1] https://data.ntbprov.go.id/dataset/rekapitulasi-data-terpadu-kesejahteraan-sosial-dtks

[2] https://www.opsintb.com/2022/09/98-ribu-dtks-lotim-anomali-masalahnya.html

 

Herman Rakha

Penulis merupakan staf peneliti pada Lombok Research Center (LRC)