Ilusi Pariwisata Tanpa Konflik di Lombok Timur

Konflik terbaru di destinasi Sunrise Land Lombok (SLL) Labuhan Haji dan Bale Mangrove Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur seharusnya menghentikan satu ilusi lama: bahwa pariwisata selalu membawa berkah tanpa gesekan. Protes warga, silang pendapat soal pengelolaan, dan sorotan publik terhadap peran pemerintah daerah menunjukkan bahwa pariwisata di Lombok Timur kini memasuki fase baru—bukan sekadar promosi destinasi, melainkan perebutan ruang, kewenangan, dan manfaat ekonomi.
 
Yang paling mengkhawatirkan bukan konflik itu sendiri, melainkan respons yang cenderung defensif dan reaktif. Pemerintah daerah tampak lebih sibuk meredam kegaduhan ketimbang menjawab pertanyaan mendasar: siapa yang berhak mengelola ruang wisata, dan untuk kepentingan siapa pariwisata dikembangkan?

Konflik Bukan Hal Baru—Hanya Berulang
Sunrise Land Lombok (SLL) bukan kasus pertama. Dalam lima tahun terakhir, Lombok Timur berkali-kali dihadapkan pada konflik pariwisata: polemik pungutan di Pusuk Sembalun yang muncul pada masa pandemi/new normal, sengketa retribusi dan kewenangan di Pantai Pink Jerowaru yang isunya adalah terkait dengan kewenangan pemerintah desa menarik retribusi di kawasan tersebut, ketegangan antar-pelaku wisata lokal dan luar daerah di Teluk Ekas, hingga kekhawatiran soal alih fungsi lahan dan vila wisata di Tetebatu dimana, dari beberapa sumber pemberitaan online menyebutkan praktik pembelian lahan menggunakan nama lokal dan dipakai untuk bisnis akomodasi yang biasanya menyebabkan harga tanah naik, perubahan penggunaan lagan, dan persoalan legalitas.
 
Rangkaian konflik ini menunjukkan satu pola yang konsisten: pariwisata tumbuh tanpa peta jalan tata kelola yang kokoh. Setiap destinasi seolah dikelola sebagai proyek terpisah, tanpa kerangka keadilan ruang dan distribusi manfaat yang jelas. Akibatnya, konflik muncul bukan sebagai kecelakaan, melainkan sebagai konsekuensi logis.
 
Apa Kata Riset tentang Konflik Pariwisata?
Riset pariwisata global sebenarnya sudah lama memperingatkan situasi seperti ini. Sevtiani (2025), melalui systematic literature review tentang konflik pariwisata, menegaskan bahwa konflik hampir selalu dipicu oleh ketimpangan kekuasaan, ketidakadilan distribusi manfaat, dan penguasaan ruang oleh aktor dominan—bukan oleh kebencian warga terhadap wisatawan.
 
Milano, Cheer, dan Novelli (2019) bahkan memperkenalkan istilah tourismphobia untuk menjelaskan bagaimana resistensi warga muncul ketika pariwisata dirasakan sebagai ancaman terhadap kehidupan sehari-hari. Penting dicatat: resistensi ini bukan gejala irasional, melainkan respon politik terhadap ketimpangan. Model klasik Irridex dari Doxey (1975) juga relevan. Ia menunjukkan bahwa sikap masyarakat terhadap pariwisata akan bergerak dari euforia ke iritasi, lalu antagonisme, ketika manfaat ekonomi tidak sebanding dengan beban sosial yang ditanggung. Lombok Timur, hari ini, jelas bergerak ke fase iritasi—bahkan antagonisme dini—meski belum mengalami overtourism.
 
Sementara itu, Suyadnya (2021) memperingatkan bahaya tourism gentrification di Bali: pariwisata mendorong kenaikan harga tanah, perubahan fungsi ruang, dan peminggiran warga lokal. Apa yang mulai terlihat di beberapa kawasan pariwisata Lombok Timur menunjukkan gejala serupa, hanya dalam skala yang lebih muda.

Jika teori-teori tersebut digunakan untuk membaca konflik Sunrise Land Lombok (SLL), kesimpulannya tegas: ini bukan konflik teknis, melainkan konflik struktural. Ketika ruang pesisir diposisikan sebagai komoditas wisata tanpa kejelasan hak kelola, ketika masyarakat dilibatkan setelah keputusan diambil, dan ketika negara hadir lebih sebagai fasilitator proyek daripada pelindung kepentingan publik, konflik menjadi keniscayaan. OECD (2024) menyebut kondisi ini sebagai governance gap: jarak antara laju pembangunan pariwisata dan kapasitas tata kelola pemerintah daerah. Lombok Timur hari ini adalah contoh nyata dari peringatan tersebut.
 
Saatnya Mengubah Cara Pandang Kebijakan
Pengalaman konflik pariwisata Lombok Timur seharusnya cukup untuk menyimpulkan satu hal: penertiban tanpa reformasi hanya akan memindahkan konflik ke lokasi berikutnya. Belajar dari rekomendasi UNWTO (2018) dan OECD (2024), ada beberapa langkah mendesak yang tak bisa lagi ditunda.
 
Pertama, pemerintah daerah harus menghentikan pendekatan proyek dan mulai membangun tata kelola destinasi berbasis hak dan keadilan ruang. Ini mencakup kejelasan kewenangan pengelolaan, transparansi pungutan, dan pembagian manfaat yang terukur. Kedua, partisipasi masyarakat harus ditempatkan di hulu kebijakan, bukan sekadar forum sosialisasi setelah konflik meletus. Riset Ap dan Crompton menunjukkan bahwa ketika warga diberi ruang strategi dan adaptasi, konflik bisa ditekan sebelum membesar. Ketiga, perlindungan terhadap ruang hidup dan usaha lokal perlu menjadi kebijakan eksplisit, bukan jargon. Tanpa itu, pariwisata hanya akan menjadi mesin gentrifikasi dini.
 
Konflik di Sunset Land Labuhan Haji menegaskan satu kenyataan yang tak lagi bisa disangkal: pariwisata Lombok Timur tidak sedang kekurangan potensi, melainkan kekurangan tata kelola yang adil dan berpandangan jauh. Rentetan konflik dalam lima tahun terakhir—dari pesisir hingga perbukitan—menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada masyarakat yang menolak pariwisata, melainkan pada model pembangunan yang terlalu cepat memonetisasi ruang tanpa memastikan keadilan akses dan distribusi manfaat.
 
Riset-riset pariwisata global dan nasional sudah lama memberi peringatan bahwa konflik adalah konsekuensi logis dari ketimpangan kekuasaan, penguasaan ruang yang eksklusif, dan minimnya partisipasi warga. Lombok Timur hari ini sedang memperlihatkan gejala awal dari apa yang di tempat lain berkembang menjadi konflik kronis: resistensi sosial, delegitimasi kebijakan, dan rapuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Mengabaikan sinyal ini berarti menunda krisis yang lebih besar di masa depan.
 
Pariwisata seharusnya menjadi sarana memperluas kesejahteraan, bukan sumber akumulasi konflik baru. Karena itu, pilihan kebijakan Lombok Timur kini jelas: terus mempertahankan pendekatan proyek yang reaktif, atau berani melakukan koreksi arah menuju tata kelola pariwisata yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Tanpa perubahan mendasar tersebut, setiap destinasi baru hanya akan melahirkan konflik lama dengan nama yang berbeda.


*Catatan diskusi mingguan Lombok Research Center