Upaya mencegah perkawinan anak membutuhkan keberanian, kepedulian, dan kerja sama banyak pihak. Hal itu terlihat dalam penanganan sebuah kasus yang melibatkan seorang anak perempuan di Desa Kembang Kerang, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, yang akhirnya dapat kembali ke lingkungan aman dan melanjutkan sekolah berkat kolaborasi berbagai pihak.
Peristiwa yang terjadi pada pertengahan Maret 2026 itu sempat memunculkan kekhawatiran karena berpotensi mengarah pada praktik perkawinan anak. Namun berkat respon cepat dari Kelompok Konstituen (KK) Desa Kembang Kerang, Pemerintah Desa Kembang Kerang, pendamping Program INKLUSI dari LRC, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lombok Timur, langkah-langkah perlindungan terhadap anak dapat segera dilakukan.
Kasus tersebut pertama kali menjadi perhatian setelah adanya laporan dari kepala dusun kepada Kelompok Konstituen (KK) di desa tersebut. KK kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang intens antara KK, Pemerintah Desa Kembang Kerang, pendamping Program INKLUSI LRC, serta UPTD PPA Lombok Timur, anak tersebut akhirnya dapat dipulangkan ke lingkungan tempat tinggalnya yang lebih aman dan mendapatkan pendampingan.
Tim UPTD PPA Lombok Timur kemudian melakukan asesmen secara langsung untuk memastikan kondisi anak serta kebutuhan perlindungannya. Dari proses tersebut, anak menyampaikan keinginannya untuk kembali melanjutkan sekolah, sebuah harapan yang kemudian menjadi fokus utama pendampingan.
Peristiwa ini menjadi contoh nyata bahwa pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan ketika sistem perlindungan di tingkat desa bekerja secara bersama-sama.
Di Desa Kembang Kerang, kerja kolaboratif ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sejak tahun 2022, Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI telah mendampingi masyarakat dan pemerintah desa untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
Salah satu penguatan yang dilakukan adalah melalui pembentukan dan pendampingan Kelompok Konstituen (KK) sebagai mitra masyarakat dalam mendorong perlindungan hak-hak kelompok rentan di tingkat desa.
Di Desa Kembang Kerang, KK berperan sebagai ruang partisipasi masyarakat yang aktif mengadvokasi isu perlindungan perempuan dan anak. Kelompok ini juga menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah desa, serta lembaga layanan ketika muncul persoalan yang membutuhkan penanganan bersama.
Dalam kasus ini, peran KK menjadi sangat penting sebagai penggerak awal yang memastikan informasi sampai kepada pihak-pihak yang tepat, sehingga respons penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.
Pendamping Program INKLUSI LRC juga turut memperkuat proses koordinasi tersebut, memastikan bahwa pendekatan yang dilakukan tetap berpihak pada hak anak dan prinsip perlindungan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Kembang Kerang mendukung proses penanganan melalui fasilitasi koordinasi di tingkat desa, serta menjembatani komunikasi dengan pihak keluarga dan lembaga layanan.
Kolaborasi ini kemudian dilengkapi oleh kehadiran UPTD PPA Lombok Timur, yang memiliki mandat untuk memberikan layanan perlindungan, asesmen, serta pendampingan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Praktik baik ini menunjukkan bahwa ketika masyarakat, pemerintah desa, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga layanan bekerja bersama, upaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara lebih efektif.
Lebih dari sekadar penanganan sebuah kasus, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa anak-anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan menentukan masa depannya tanpa tekanan untuk menikah di usia dini.
Pengalaman di Desa Kembang Kerang juga memperlihatkan bahwa investasi dalam penguatan komunitas melalui Program INKLUSI sejak 2022 telah membantu membangun sistem respons di tingkat desa, sehingga masyarakat tidak lagi diam ketika melihat potensi pelanggaran terhadap hak anak.
Kolaborasi seperti ini diharapkan terus diperkuat, agar desa-desa memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melindungi anak dan mencegah praktik perkawinan anak di masa depan.

