UMP Naik, Pemuda NTB Menanti Kebijakan yang Lebih Berpihak

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat menjadi Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen merupakan langkah kebijakan yang patut diapresiasi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, pada 22 Desember 2025 di Mataram, dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Namun, bagi pemuda NTB sebagai kelompok strategis pembangunan, kebijakan ini masih menyisakan pertanyaan mendasar: apakah kenaikan UMP cukup untuk menjawab tantangan struktural ketenagakerjaan dan kesejahteraan pemuda?
 
Secara normatif, kebijakan upah minimum merupakan mandat konstitusional. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Prinsip ini kemudian diterjemahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang pada Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
 
Kebijakan ini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Artinya, UMP adalah instrumen keseimbangan, bukan semata kebijakan populis.
 
UMP dan Realitas Pemuda NTB
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pemuda NTB tahun 2025 mencapai 23,34 persen dari total penduduk. Angka ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam RPJMN 2025–2029, yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia dan pemanfaatan bonus demografi sebagai prioritas utama.
 
Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa struktur pasar kerja pemuda NTB masih rapuh. Sebanyak 62,18 persen pemuda bekerja di sektor jasa, 27,17 persen di sektor pertanian, dan hanya 10,65 persen di sektor manufaktur. Padahal, kebijakan upah minimum pada praktiknya paling efektif menjangkau sektor formal. Dengan dominasi sektor informal, kenaikan UMP berpotensi tidak dirasakan oleh mayoritas pemuda.
 
Hal ini menguatkan kritik bahwa kebijakan upah minimum, meski penting, tidak cukup berdiri sendiri tanpa kebijakan penciptaan lapangan kerja formal dan produktif.
 
Pengangguran Pemuda dan Mismatch Pendidikan
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pemuda di NTB, khususnya di perkotaan yang mencapai 7,68 persen, mencerminkan persoalan transisi dari pendidikan ke dunia kerja. Padahal, secara nasional pemerintah telah mendorong penguatan pendidikan vokasi melalui kebijakan link and match, sebagaimana ditegaskan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan.
 
Sayangnya, struktur pendidikan pemuda NTB masih didominasi lulusan SMA/SMK/sederajat (54,07 persen), sementara lulusan perguruan tinggi baru 14,9 persen. Tanpa penguatan kualitas pelatihan dan keterhubungan dengan sektor unggulan daerah, kebijakan vokasi berisiko hanya menghasilkan tenaga kerja berpendidikan menengah tanpa daya saing tinggi.
 
Kesehatan dan Perlindungan Sosial Pemuda
Dimensi kesehatan menjadi aspek krusial yang sering terpinggirkan dalam diskursus ketenagakerjaan. BPS mencatat lebih dari sepertiga pemuda NTB mengalami keluhan kesehatan, dengan pemuda perempuan lebih rentan. Padahal, produktivitas tenaga kerja sangat bergantung pada kondisi kesehatan.
 
Secara nasional, negara telah membangun sistem perlindungan sosial melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Pasca reformasi ketenagakerjaan, perlindungan diperkuat dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2021.
 
Dalam konteks ini, kebijakan Pemerintah Provinsi NTB yang mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja merupakan langkah progresif dan selaras dengan mandat nasional. Namun, jika dibandingkan dengan jumlah pemuda NTB yang bekerja di sektor informal, cakupan ini masih sangat terbatas dan perlu diperluas secara bertahap.
 
Visi NTB 2025–2029 dan Agenda Nasional
Visi pembangunan NTB 2025–2029, “NTB Bangkit Bersama Menuju Provinsi Kepulauan yang Makmur Mendunia,” memiliki irisan kuat dengan RPJMN 2025–2029, khususnya pada agenda pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, dan transformasi ekonomi. Prioritas NTB pada ketahanan pangan dan pariwisata dunia menuntut keterlibatan pemuda yang terampil, sehat, dan terlindungi.
 
Tanpa kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif, pemuda hanya akan menjadi tenaga kerja murah di sektor pariwisata dan pertanian, bukan aktor utama pembangunan. Dalam konteks ini, intervensi pelatihan bagi 1.000 siswa SMK adalah langkah awal yang baik, tetapi perlu ditingkatkan skalanya dan diintegrasikan dengan kebutuhan industri daerah.
 
Catatan Kritis Kebijakan Publik
Dari perspektif kebijakan publik, terdapat tiga agenda strategis yang perlu diperkuat. Pertama, sinkronisasi kebijakan UMP daerah dengan agenda nasional penciptaan lapangan kerja produktif, sebagaimana mandat Pasal 88C UU Cipta Kerja yang menekankan keterkaitan upah dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, perluasan perlindungan sosial bagi pemuda, terutama pekerja sektor informal, sebagai implementasi nyata SJSN. Ketiga, penguatan pendidikan dan pelatihan berbasis kebutuhan sektor unggulan daerah, sejalan dengan kebijakan vokasi nasional.
 
Kenaikan UMP NTB adalah langkah maju. Namun, tanpa kebijakan pendukung yang terintegrasi, ia berisiko menjadi angka administratif semata. Bagi pemuda NTB, kesejahteraan bukan hanya soal besaran upah minimum, melainkan tentang kesempatan kerja yang layak, perlindungan sosial yang adil, dan ruang berkembang sebagai subjek pembangunan. Tanpa itu, bonus demografi justru dapat berubah menjadi beban sosial di masa depan.
 
Penulis: Herman Rakha
*Staf Peneliti Lombok Research Center (LRC)