Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam pembangunan desa yang efektif. Keterlibatan aktif warga dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menjadi proyek pemerintah, tetapi juga menjadi gerakan bersama yang dimiliki dan didukung oleh seluruh elemen masyarakat desa.
Partisipasi masyarakat memiliki hubungan yang erat dengan pembangunan inklusif dan berkelanjutan. Inklusivitas berarti semua warga, termasuk kelompok marjinal, memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dan menikmati manfaat pembangunan. Keberlanjutan berarti pembangunan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi untuk generasi mendatang. Ketika masyarakat terlibat aktif, mereka dapat memastikan bahwa pembangunan tidak merusak lingkungan, menghormati nilai-nilai sosial, dan menciptakan peluang ekonomi yang merata.
Dalam konteks pembangunan desa, partisipasi masyarakat bukan hanya sekadar hak, tetapi juga kewajiban. Dengan berpartisipasi, warga desa turut bertanggung jawab dalam membangun masa depan desa mereka. Partisipasi yang bermakna akan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pembangunan. Selain itu, partisipasi juga memperkuat rasa memiliki dan gotong royong, yang merupakan modal sosial penting untuk kemajuan desa.

LRC MELALUI PROGRAM INKLUSI BERKOMITMEN MEMPERKUAT PARTISIPASI MASYARAKAT
Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat partisipasi masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam proses pembangunan desa. Program ini berfokus pada pemberdayaan masyarakat untuk terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, memastikan bahwa suara dan kebutuhan mereka didengar dan diakomodasi. Dengan melibatkan kelompok-kelompok seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas lainnya, LRC berupaya menciptakan ruang yang inklusif di mana semua warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi.
Komitmen tersebut telah ditunjukkan melalui kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) yang menjadi dampingan LRC dalam implementasi Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Timur. Selama tiga hari yaitu 10-12 Maret 2025 dan bertempat di Classic Coffee, Lombok Research Center (LRC) melakukan kegiatan penguatan KK dengan mengambil tema “Partisipasi Politik dan Isu Perubahan Iklim” dan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur.
Partisipasi aktif masyarakat ini merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif. Ketika masyarakat dilibatkan sejak awal, mereka memiliki rasa kepemilikan yang lebih besar terhadap program-program pembangunan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efektivitas program, tetapi juga memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, partisipasi masyarakat juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya desa, mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Upaya LRC dalam memperkuat partisipasi masyarakat sejalan dengan tujuan pembangunan inklusif yang lebih luas, yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan setara. Dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok-kelompok yang seringkali terpinggirkan, LRC membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di desa. Melalui program-program pelatihan, pendampingan, dan advokasi, LRC meningkatkan kapasitas masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan mengakses layanan publik. Pada akhirnya, upaya ini berkontribusi pada terciptanya desa-desa yang lebih mandiri, berdaya, dan berkelanjutan.

SOSIALISAI PERMENDES DAN PDT NOMOR 2 TAHUN 2024
Kegiatan penguatan Kelomppok Konstituen (KK) yang diselenggarakan oleh LRC juga dijadikan sebagai momen dalam upaya sosialisasi Permendesa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa alokasi penggunaan dana desa pada tahun 2025 benar-benar mencerminkan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok-kelompok rentan yang seringkali terpinggirkan. Penguatan kapasitas KK menjadi kunci untuk memastikan aspirasi mereka didengar dan diakomodasi dalam perencanaan pembangunan desa.
Sosialisasi Permendes No. 2 Tahun 2024 menjadi penting karena peraturan ini mengatur secara rinci fokus penggunaan dana desa, yang mencakup penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, serta peningkatan layanan dasar kesehatan. Dengan memahami peraturan ini, KK dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa, sehingga memastikan bahwa program-program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi seluruh warga desa.
Upaya yang dilakukan LRC ini sejalan dengan semangat pembangunan inklusif, yang menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam proses pembangunan. Dengan melibatkan KK dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan dana desa, diharapkan tercipta pembangunan yang lebih adil dan merata, di mana setiap warga desa memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hasil pembangunan.

