Inovasi Pelayanan Dinas Dukcapil Lombok Timur, Memudahkan Akses Masyarakat Memperoleh Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Timur (Dinas Dukcapil Lotim) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu inovasi terbaru adalah Layanan Administrasi Kependudukan Keliling (YANLING) yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, disabilitas, dan ODGJ, dalam mengurus dokumen kependudukan.

Untuk itu, Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI-BaKTI bekerja sama dengan Dinas Dukcapil Lombok Timur serta Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru berhasil  menyelenggarakan pelayanan perekaman Adminduk di Desa  Masbagik Utara Baru pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari warga yang dibuktikan dengan banyaknya warga masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi kependudukannya.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif LRC melalui Program INKLUSI-BaKTI yang telah memfasilitasi masyarakat kami untuk mendapatkan pelayanan adminduk di kantor desa, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke UPT Dukcapil di Kantor Kecamatan Masbagik,” ungkap Irfan yang merupakan Kepala Wilayah Nibas Desa Masbagik Utara Baru.

Senada dengan Irfan, Yazid Shobri, Sub. Koordinator Kelahiran Disdukcapil Lotim, menyampaikan bahwa kegiatan YANLING ini sangat efektif dalam menjangkau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan. “Kami berhasil mencetak puluhan KTP dan KIA dalam sehari dan juga Kartu Keluarga secara online,” ungkapnya.

Salah satu warga yang merasa terbantu dengan adanya YANLING adalah Fadilla, seorang siswi yang baru berusia 17 tahun. “Saya sangat senang bisa mengurus KTP di kantor desa. Jadi tidak perlu lagi izin sekolah untuk ke kecamatan,” kata Fadilla.

Mariani, Ketua Kelompok Konstituen (KK) Desa Masbagik Utara Baru mendampingi lansia dalam proses perekaman Adminduk

Mengapa Layanan Adminduk Penting?
Administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara. Dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Selain itu, dokumen kependudukan juga berfungsi sebagai bukti identitas diri.

“Sesungguhnya dokumen kependudukan ini merupakan kebutuhan dasar yang paling mendasar yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh pemerintah,” ujar Suherman Direktur LRC di sela-sela memantau kegiatan Yanling tersebut. Dokumen kependudukan akan sangat berarti bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat miskin, ODGJ, disabilitas, lansia, dan masyarakat rentan lainnya dalam upaya mereka untuk mengakses berbagai bentuk layanan sosial dan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah, sambungnya.
Direktur LRC juga berharap bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Lombok Timur ke depannya dapat terus ditingkatkan kualitasnya, salah satu caranya adalah melalui peningkatan infrasturktur pendukungnya, seperti kendaraan operasional dan peralatan perekaman.

Adminduk memungkinkan pemerintah menyediakan pelayanan publik yang efektif kepada masyarakat. Data kependudukan yang akurat dan terkini memudahkan pemerintah dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan, dan alokasi sumber daya yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, setiap penduduk memiliki akses terhadap hak-hak mereka, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hak sosial, dan hak-hak lainnya.

Adminduk pun memberikan pengakuan hukum atas identitas individu. Dokumen kependudukan sah dan resmi, seperti KTP, akta kelahiran, dan akta perkawinan, menjadi bukti legalitas berbagai urusan administratif, seperti pembuatan SIM, pembukaan rekening bank, pendaftaran sekolah, pendaftaran pekerjaan, dan hak-hak lainnya.

Semua lapisan masyarakat harus menyadari pentingnya dokumen administrasi kependudukan, tidak hanya masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga masyarakat menengah ke atas. Kesadaran masyarakat turut memberikan manfaat optimal dalam pencatatan kependudukan.

Keberhasilan Program pelayanan keliling adminduk ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif. Dengan terus berinovasi dan melibatkan masyarakat, diharapkan semua masyarakat Lombok Timur dapat menikmati hak-haknya secara setara.