Lombok Timur Berkomitmen pada Pembangunan Inklusif: Perda Baru Jadi Acuan

Lombok Timur semakin serius dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Perempuan, dan Anak. Perda ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam merumuskan program pembangunan yang melibatkan semua lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dalam upaya memperkuat komitmen tersebut, Yayasan BaKTI dan Lombok Research Center (LRC) menggelar mentoring dan Technical Assistance (TA) bagi pemerintah daerah dan desa di Lombok Timur pada Rabu, 25 September 2024. Kegiatan yang berpusat pada perencanaan dan penganggaran inklusif ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB), pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta media.

Direktur LRC, Suherman, menekankan pentingnya Perda Inklusif sebagai pedoman dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa. “Di dalam Perda itu sudah banyak diatur bagaimana penyelenggaraan pembangunan yang inklusif, sehingga ini bisa kita jadikan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan pembangunan di desa,” ujar Suherman.

Senada dengan Suherman, Dr. Maharani selaku fasilitator kegiatan mengingatkan pentingnya menyelaraskan perencanaan dan penganggaran di tingkat OPD dan desa dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Timur. Ia menyoroti masih tingginya ketergantungan anggaran daerah pada transfer pusat dan perlu adanya optimalisasi anggaran yang ada untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan tepat sasaran.

M. Khairul Fathi, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BAPPEDA Lombok Timur, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya membuka akses kerja bagi penyandang disabilitas. Namun, masih terdapat kendala dalam hal data disabilitas yang valid. “Kita harapkan ke depan desa melakukan pendataan jumlah dan pekerjaan disabilitas, kemudian dimasukkan sebagai data demografi desa,” kata Khairul Fathi.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Drs. Salmun Rahman, MM., mengungkapkan bahwa masih rendahnya anggaran desa yang dialokasikan untuk program inklusif. Ia juga menyoroti belum optimalnya keterlibatan kelompok rentan dalam proses perencanaan dan penganggaran di tingkat desa.

Pembangunan Inklusif: Proses yang Melibatkan Semua
Pembangunan inklusif tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari prosesnya. Semua kelompok masyarakat, terutama kelompok rentan, harus dilibatkan dalam setiap tahap pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih relevan dan berkeadilan bagi semua.