Pariwisata untuk Semua : Sebuah Peluang Tantangan bagi Dunia Kepariwisataan Lombok Timur

Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta sebagai upaya pemerataan pembangunan maka, pembangunan sektor pariwisata menjadi salah satu alternatif kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam mewujudkan hal tersebut. Pilihan kebijakan ini tentunya didasarkan pada berbagai potensi kepariwisataan yang dimilikinya.

Sebagai daerah yang menjadikan sektor pariwisata menjadi salah satu prioritas pembangunan serta sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan maka, menghadirkan pariwisata inklusif, khususnya pariwisata yang ramah terhadap penyandang disabilitas sangat penting untuk dijadikan sebagai suatu kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada 2020 adalah 22,5 juta. Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Adapun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang. Data ini tentunya memberikan gambaran mengenai potensi pasar bagi pemasaran sektor pariwisata Kabupaten Lombok Timur.

‘Pasar” pariwisata ini tentunya apabila dapat dikelola dengan baik akan memberikan dampak terhadap kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Lombok Timur. Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC) terhadap kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD tahun 2019-2021, rata-rata hanya mampu berkontribusi sebesar 1,65 persen. Sedangkan untuk PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) dalam periode yang sama hanya mampu menyumbang 1 persen.
 
Apa Yang Dimaksudkan Dengan Pariwisata Inklusif ?
Pariwisata inklusif merupakan paradigma yang berkembang untuk menghadirkan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk dapat menikmati aktivitas pariwisata. Hal ini tidak terkecuali untuk para penyandang disabilitas yang selama ini sering terlupakan keberadaanya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatakan bahwa negara harus memenuhi hak-hak para penandang disabilitas yang mana salah satu nya adalah hak berwisata. Hak berwisata bagi penyandang disabilitas harus diwujudkan dalam bentuk destinasi wisata yang mampu memenuhi kebutuhan mereka. Untuk dapat melakukan kegiatan pariwisata para penyandang disabilitas membutuhkan dukungan berupa sarana dan prasarana khusus yang dibangun sesuai jenis disabilitas yang ada. Oleh sebab itu, pemerintah maupun penyelenggara pariwisata lainnya harus berkomitmen untuk menciptakan destinasi-destinasi wisata yang memenuhi aspek inklusivitas agar dapat diakses dengan mudah dan nyaman oleh para penyandang disabilitas.

Sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), sangat penting bagi Kabupaten Lombok Timur untuk dapat meningkatkan pelayanan pada sektor pariwisata. Hal ini sangat perlu untuk mendapatkan perhatian karena pelayanan yang baik dan memuaskan akan memberikan pengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Mendapatkan pelayanan yang baik merupakan hak setiap individu dan harus dapat menyentuh semua kalangan, termasuk adalah wisatawan yang masuk dalam kategori difabel. Pada kenyataannya banyak tempat wisata di Kabupaten Lombok Timur yang belum menyediakan fasilitas yang representatif untuk semua kalangan, termasuk didalamnya adalah wisatawan dengan status penyandang disabilitas.

Keberadaan 150 Desa Wisata serta berbagai lokasi/daerah wisata yang selama ini sudah banyak dikenal belum mendukung sepenuhnya terhadap pengembangan pariwisata inklusif di Lombok Timur. Hal ini terkait dengan permasalahan penyediaan fasilitas dan sarana publik yang belum memenuhi kebutuhan wisatawan penyandang disabilitas. Meskipun Kabupaten Lombok Timur telah memiliki regulasi yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2020 namun, belum secara khusus memberikan perhatian terhadap hak penyandang disabilitas dalam sektor pariwisata.
 
Mengapa Pariwisata Inklusif Penting?
Berdasarkan data jumlah penyandang disabilitas yang telah tertangani pada 2022, terdapat 28.682 penyandang disabilitas di Provinsi NTB, dimana 26 persen diantaranya terdapat di Kabupaten Lombok Timur (Dinas Sosial Provinsi NTB, 2022). Untuk itu aksesibiltas untuk semua fasilitas, produk, dan layanan pariwisata di Kabupaten Lombok Timur harus sudah mendapat perhatian penuh dari setiap kebijakan pariwisata yang dibuat.

Pariwisata inklusif penting untuk dihadirkan bukan semata-mata terkait dengan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi saja. Namun, hal ini menjadi salah satu peluang bisnis bagi destinasi wisata di Kabupaten Lombok Timur untuk dapat merangkul semua wisatawan serta meningkatan pendapatan masyarakat yang ada berada di daerah tempat tujuan wisata. Apabila ingin mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD maka, sudah waktunya sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Timur menerapkan konsep pariwisata yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Salah satu contoh yang dapat dilakukan adalah setiap tempat wisata atau obyek wisata yang ada di Kabupaten Lombok Timur menyediakan berbagai fasilitas dan aksesibilitas yang memang dibutuhkan atau diperlukan oleh wisatawan yang memiliki disabilitas fisik.

Menurut Garncarz (1998) dalam Kusumaningrum (2012) dalam Ady Muzwardi, dkk (2016) beberapa hal yang menjadi kebutuhan difabel dalam berwisata antara lain: aksesibilitas atraksi, sumber informasi dan transportasi. Selain itu, informasi tentang suatu atraksi sangat diperlukan, karena sebagian besar difabel akan mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dulu sebelum berwisata. Sen (2007) mengemukakan bahwa ada tiga kebutuhan penyandang disabilitas dalam berwisata yaitu: tersedianya aksesibilitas ,transportasi dan akomodasi.

Meskipun Kabupaten Lombok Timur telah memiliki kebijakan yang berpihak kepada penyandang disabilitas melalui Perbup No 3 tahun 2020 namun, kebijakan tersebut dirasa masih sangat terbatas jangkauannya, terutama dalam upaya pengembangan pariwisata Lombok Timur yang inklusif. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Lombok Research Center (LRC), masih kurangnya berbagai fasilitas serta aksesibilitas di tempat wisata yang ada di Kabupaten Lombok Timur salah satunya dipengaruhi oleh tidak adanya regulasi yang mengatur secara tegas dalam mengupayakan pengembangan pariwisata yang ramah untuk disabilitas. Selain itu, dukungan sumber daya manusia dan sumber daya anggaran juga memberikan pengaruh terhadap pengembangan pariwisata inklusif di Kabupaten Lombok Timur.

Kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) sangat diperlukan untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Lombok Timur yang inklusif secara keseluruhan. Hal ini juga sebagai upaya perbaikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan sarana dan fasilitas dan aksesisibiltas kepada penyandang disabilitas. Untuk itu, Lombok Research Center (LRC) mengusulkan adanya regulasi yang dapat memberikan perhatian terhadap pembangunan pariwisata inklusif di Kabupaten Lombok Timur.

Penulis : Herman Rakha (Peneliti LRC)