Perkades Masbagik Utara Baru: Langkah Awal Penguatan Menuju Pembangunan Inklusif

Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menggelar diskusi untuk menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa (Perkades) sebagai turunan dari Peraturan Desa (Perdes) Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang sudah disahkan pada Juni 2023. Diskusi ini dilaksanakan di Kantor Desa Masbagik Utara Baru pada hari Kamis, 26 Oktober 2023. Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Lombok Research Center (LRC) sebagai bagian dari implementasi Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Timur.
 
Perdes Perlinsos ini akan diperkuat dengan Perkades, sehingga hal-hal yang bersifat umum di dalam Perdes akan dirincikan di dalam Perkades. Dengan demikian, akan jelas siapa subyek dan obyek di dalam regulasi yang sudah disepakati, termasuk rincian tentang siapa yang dimaksud dengan masyarakat rentan, apa permasalahan yang dialami masyarakat rentan, dan bagaimana eksekusi untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat rentan tersebut.
 
“Perkades ini dibutuhkan agar pemahaman kita terkait dengan masyarakat rentan ini tidak menjadi bias/menyebar dan memiliki tolok ukur yang jelas. Jadi kita sebagai eksekutor dari regulasi yang sudah kita sepakati bersama akan lebih dimudahkan dengan adanya Perkades ini,” kata Khaerul Ihsan, Kepala Desa Masbagik Utara Baru.
 
Dr. Maharani, selaku Tim Penyusun Peraturan Desa, juga menyampaikan bahwa pertemuan ini ditujukan untuk sebagai diskusi awal untuk menggali isu maupun masukan tentang Perkades sebagai turunan dari Perdes yang sudah disahkan pada bulan Juni lalu. Harapannya, tahun depan realisasi Perdes tentang perlindungan sosial sudah bisa dilaksanakan sosialisasi dan pelaksanaan teknisnya. Perdes yang sudah dibuat akan lebih lengkap dan sempurna dengan Perkades karena di dalamnya akan lebih dirijitkan seperti apa teknisnya.
 
“Ini akan kita jadikan pilot, karena kebanyakan beberapa desa yang sudah membuat perdes jarang sekali memiliki perkades, sehingga ke depan Desa Masbagik Utara Baru bisa menjadi salah satu desa leading di Lombok Timur yang akan menginpirasi desa lainnya,” ucap Dr. Maharani.
 
Terkait dengan Perdes dan Perkades yang dibuat juga ke depan dalam penyelenggarannya akan banyak berkoordinasi dengan sektor-sektor lain, seperti dinas-dinas terkait, lembaga swasta dan stakeholder. Sebab, muatan materi atau isu yang dimasukkan ke dalam regulasi ini nantinya akan menjadi pembahasan dengan para pemangku kebijakan agar mereka juga bisa menyesuaikan kebijakan atau program yang dibuat sesuai dengan isu riil yang dialami masyarakat, khususnya kelompok masyaraka rentan.
 
“Karena materi di dalam regulasi banyak dibahas tentang masalah sosial, jaminan kesehatan, disabilitas, perkawinan anak dan sebagainya, maka nanti ke depan Lombok Research Center (LRC) akan mengundang Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Kemudian nanti akan ada titik temu, kami akan memberikan mereka datanya, dan dari data tersebut mereka bisa membuat kebijakan yang sesuai dengan data yang ada,” kata Dr. Maharani menambahkan.
 
Sejauh ini ada empat persoalan yang menjadi atensi di dalam Perdes Perlinsos, pertama rehabilitasi sosial, kedua jaminan sosial, ketiga pemberdayaan sosial dan keempat perlidungan sosial. Sesuai dengan empat pokok persoalan tersebut nanti akan dikelompokkan permasalahan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Misalnya, fasilitas kesehatan di BPJS yang masih terpencar-pencar, permasalaahan data bantuan sosial PKH dan BPNT, prosedur pembuatan KIP ini dimasukkan ke dalam jaminan sosial. Sementara masalah mantan pengguna narkoba ini dimasukkan ke dalam rehabilitasi sosial. Kemudian mantan pekerja migran yang saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap akan dimasukkan ke dalam kelompok pemberdayaan sosial dan seterusnya.
 
“Karena ada rasionaliasi data sejak tahun 2022 terkait dengan penerima bantuan sosial, ini menyebabkan banyak warga yang datanya bermasalah, dan ini nanti akan kita percepat untuk perbaikan datanya. Kemudian terkait dengan KIP kami akan menindaklanjuti melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan terkait agar anak-anak yang tidak mampu bisa mendapatkan beasiswa KIP. Kemudian kalau ada warga yang tidak memiliki BPJS karena tidak mampu membayar BPJS reguler, ini perlu diskusi dengan dinas sosial dan BPJS agar warga tersebut bisa dimasukkan ke dalam prioritas jaminan kesehatan” jawab Ihsan.
 
Selain permasalahan di atas juga dibahas tentang update data dari rumah tidak layak huni, potensi ekonomi desa, pengelolaan limbah/sampah rumah tangga termasuk permaslahan masyarakat rentan seperti disabilitas, lansia dan perempuan kepala keluarga. Dari gambaran tentang kondisi riil masyarakat rentan, kondisi sosial, dan kondisi lingkungan selanjutnya dibahas tentang model atau metode evaluasi tentang kebijakan perlindungan sosial yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Peraturan Kepala Desa.
 
Pembahasan dan penyusunan Rancangan Perkades Perlinsos ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya mewujudkan pembangunan inklusif di Desa Masbagik Utara Baru. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan tepat sasaran kepada masyarakat rentan.

*Bq. Diat