Peraturan Kepala Desa Aikmel Utara : Memperkuat Perlindungan Sosial Masyarakat Rentan

Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI kembali melaksanakan kegiatan diskusi tentang validasi data dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Aikmel Utara untuk memperkuat Peraturan Desa Aikmel Utara tentang Perlindungan Sosial yang telah disahkan pada pertengahan tahun ini. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Aikmel Utara pada hari Kamis, 10 November 2023.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Penyusun, BPD, Kepala Desa, staff desa dan pengurus Kelompok Konstituen (KK) Desa Aikmel Utara yang dibentuk dalam Program INKLUSI. Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk menampung masukan terkait isu sosial yang perlu diangkat di dalam Peraturan Kepala Desa (Perkades), kendala tim eksekutor/pemerintah desa di lapangan dalam menerapkan kebijakan dan seperti apa teknisnya.
 
Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen Lombok Research Center (LRC) untuk memperkuat desa dampingan di Program INKLUSI yang telah memiliki peraturan desa yang fokus memberikan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakatnya. Maka LRC terus mendorong beberapa desa yang sudah memiliki Perdes Perlinsos untuk membentuk Perkades Tentang Perlidungan Sosial Masyarakat Rentan. Nantinya desa-desa ini yang akan menjadi pilot yang menginspirasi bagi desa lainnya dalam melahirkan sebuah regulasi yang sesuai dengan Undang-Undang.
 
Kegiatan diskusi dibuka oleh Kepala Desa Aikmel Utara, Muhtasar Ayudi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan gambaran kondisi masyarakat rentan di Desa Aikmel Utara. Dari sekitar 3.388 total penduduk, terdapat 721 masyarakat rentan yang terdiri dari 118 perempuan kepala keluarga, 313 orang lansia, 32 anak stunting, 231 orang pekerja migran dan 27 disabilitas.
 
“Mengingat Perdes yang sudah kita finalkan pada 25 Juli lalu, maka untuk memudahkan teknis dari perdes ini kita membutuhkan turunannya dalam bentuk perkades, jadi perkades ini yang akan merincikan semua poin-poin yang ada di dalam perdes perlinsos itu sendiri” kata Muhtasar Ayudi.
 
Masalah dan kendala yang menjadi atensi adalah belum meratanya bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat, artiya masih terdapat kelompok rentan yang memang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi malah tidak terdafar sebagai penerima manfaat. Selain ada permasalahan teknis di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), adminduk yang tidak terbaca oleh sistem, terkadang data yang sudah diajukan oleh pemerintah desa saat musyawarah desa sering kali ditolak.
 
Untuk masalah jaminan sosial ini Sekretaris Desa Aikmel Utara menambahkan perlu adanya komunikasi intens dengan dinas sosial dan pihak BPJS agar ke depan tidak ada lagi data timpang tindih dan bisa mempercayakan ke desa bahwa daftar yang diajukan adalah benar-benar mereka yang berhak mendapatkan bantuan.
 
“Selama ini banyak yang daftar yang sudah diajukan oleh desa namun tetap saja ditolak oleh sistem, sehingga kami juga mengerti kekecewaan yang dialami masyarakat. Kami berharap ada data-data riil masyarakat yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan dan ini bisa digunakan dinsos sebagai referensi” kata Irwan Rosidi, Sekdes Desa Aikmel Utara.
 
Dr. Maharani sebagai Tim Penyusun menyampaikan diskusi ini memang bertujuan untuk menampung semua masukan dari kepala desa, staf desa, kawil/kadus maupun kelompok konstituen untuk memperkaya materi yang angkat di dalam Perkades. Dan ke depan LRC juga akan mendatangkan narasumber dari dinas atau lembaga terkait untuk membahas isu di dalam Perkades secara spesifik.
 
Selain untuk membentuk pemahaman yang utuh dan meningkatkan kapasitas, ini juga akan memperkuat kolaborasi pemerintah desa dengan dinas dan lembaga terkait untuk mendukung perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan khususnya di Desa Aikmel Utara.
 
“Jadi kami sangat berharap semua yang hadir bisa memberikan gambaran terkait dengan kondisi real masyarakat rentan, hambatan dan kendala yang dialami selama ini oleh pemerintah desa terkait dengan kebijakan perlindungan sosial dan seperti apa model dan metode evaluasi dari kebijakan perlindungan social yang nantinya akan dimasukkan ke dalam peraturan kepala desa”, kata Dr. Maharani.
 
Dari diskusi tersebut, beberapa permasalahan yang dianggap banyak ditemukan di Desa Aikmel Utara antara lain adalah, perkawinan anak. Dalam satu tahun saja tercatat sekitar 17 kasus perkawinan anak di tahun 2023. Dimana, salah satu akar masalah yang menyebabkan maraknya perkawinan anak adalah kemiskinan, pemahaman masyarakat yang keliru dan pergaulan. Selanjutnya adalah terkait dengan masih belum meratanya bantuan sosial bagi masyarakat. Hal ini didasarkan karena masih terdapat kelompok rentan yang memang seharusnya mendapatkan bantuan tetapi malah tidak terdaftar sebagai penerima manfaat. Selain ada permasalahan teknis di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), adminduk yang tidak terbaca oleh sistem, terkadang data yang sudah diajukan oleh pemerintah desa saat musyawarah desa sering kali ditolak. Permasalahan lainnya adalah tentang pembuangan limbah ternak, dimana Sering menjadi konflik masyarakat karena menyebabkan pencemaran lingkungan dan polusi. Kemudian Akses pendidikan untuk penyandang disabilitas: yang masih terbatas dan belum merata. Selain itu, pemberdayaan ekonomi bagi perempuan kepala keluarga dan pekerja migran perlu untuk ditingkatkan, dan terakhir yaitu jaminan sosial untuk lansia yang masih belum optimal.
 
Berdasarkan masukan dari stakeholders, beberapa rekomendasi yang disepakati dalam diskusi tersebut adalah, penguatan masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Kemudian perlu dilakukan perbaikan data DTKS dan mengintegrasikannya dalam data administrasi kependudukan. Selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi antara pemerintah desa dengan OPD terkait dan BPJS untuk memastikan data penerima manfaat tepat sasaran. Selain itu perlu untuk mengupayakan peningkatan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, dimana salah satu bentuknya adalah keberadaan sekolah inklusif di Desa Aikmel Utara. Terakhir terkait dengan keberadaan perempuan kepala keluarga serta pekerja migran, diperlukan adanya program pemberdayaan ekonomi yang dapat menjadi alternatif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat rentan di Desa Aikmel Utara.

*Bq. Diat