Paradigma pembangunan desa yang telah berubah seiring dengan lahirnya kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menjadikan desa saat ini bukan hanya sebagai objek pembangunan namun, desa juga sekaligus sebagai subjek dari pembangunan desa itu sendiri. Hal ini secara sendirinya menjadikan desa menjadi ujung tombak dari pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.
Pembangunan desa yang berkelanjutan akan dapat terwujud apabila didukung oleh semua komponen masyarakat di desa dalam bentuk partisipasi aktif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Partisipasi masyarakat penting untuk terus didorong dan diperkuat sebagai upaya untuk memastikan pembangunan desa tepat sasaran karena program pembangunan yang direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu semakin kuatnya partisipasi masyarakat, maka masyarakat juga akan merasa memiliki dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dilaksanakan.
Lombok Research Center (LRC) melalui Program INKLUSI sejak tahun 2022 telah berupaya untuk mendorong adanya penguatan partisipasi warga masyarakat desa dalam pembangunan. Hal ini merujuk pada tujuan dari Program INKLUSI yang berikhtiar mewujudkan masyarakat inklusif dan memastikan setiap warga masyarakat tidak ada yang merasa tertinggal dalam pembangunan.
Berdasarkan hal tersebut maka, sejak pertengahan Februari 2025, LRC melanjutkan aktivitas programnya melalui kegiatan penguatan kepada Kelompok Konstituen (KK) yang terdapat di 15 desa dampingan LRC dan menjadi mitra dalam implementasi Program INKLUSI. Untuk tahap awal penguatan KK tersebut dilakukan di empat desa dampingan LRC yang terdapat di wilayah Kecamatan Labuhan Haji sejak 18-24 Februari 2025. Adapun desa tersebut adalah, Desa Kertasari, Desa Banjarsari, Desa Teros, dan Desa Labuhan Haji.
Kegiatan yang mengangkat tema “Partisipasi Politik Masyarakat dan Isu Perubahan Iklim” tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025 dan Staf Program INKLUSI-LRC yang menyampaikan materi tentang isu Perubahan Iklim.
Partisipasi Masyarakat: Kunci Pembangunan Inklusif di Desa
Pelaksanaan aktivitas program yang diselenggarakan oleh Lombok Research Center (LRC) melalui penguatan terhadap Kelompok Konstituen (KK) terkait partisipasi politik masyarakat dan isu perubahan iklim merupakan salah satu upaya memperkuat pembangunan inklusif di 15 desa dampingan LRC dalam Program INKLUSI.
Menurut Nuning Suryatiningsih (2024) dari Center for Improving Qualified Activity of People With Disability (CIQAL) pembangunan inklusif perlu dilandaskan atas jalur ganda, yaitu pertama tindakan ntuk mengarusutamakan kelompok rentan dalam semua program dengan fokus menghapuskan berbagai hambatan partisipasi yang ada di masyarakat. Kedua yaitu penerapan perlakuan khusus bagi kelompok rentan untuk memungkinkan berpartisipasi dan mendapatkan manfaat program secara setara dengan yang lainnya.
Kebutuhan kelompok rentan yang selama ini masih belum maksimal terakomodir dalam pembangunan dapat menjadi prioritas serta tata kelola pemerintahan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel karena adanya peningkatan partisipasi aktif seluruh stakeholder desa. Selain itu, akses informasi terhadap pembangunan desa yang selama ini masih terbatas dan menjadi tantangan dalam upaya partisipasi masyarakat dapat menjadi lebih inklusif karena penyebaran informasi dapat lebih luas lagi.

Terlebih lagi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa tahun 2025, diharapkan beberapa poin sasaran program yang masuk dalam prioritas penggunaan dana desa tahun 2025 dapat menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan kepentingan kelompok rentan yang ada di desa.
Regulasi tersebut mewajibkan setidaknya delapan isu utama yang harus mendapatkan prioritas penganggaran yang bersumber dari Dana Desa pada tahun 2025, antara lain adalah; (1) penanganan kemiskinan ekstrem melalui penggunan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa; (2) Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan iklim; (4) Dukungan program ketahanan pangan paling rendah 20% (dua puluh persen); (5) Pengembangan potensi dan keunggulan desa; (6) Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital; (7) Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan (8) Program sektor prioritas lainnya di desa.
Perubahan paradigma pembangunan desa serta tema kegiatan yang diselenggarakan oleh LRC dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan isu perubahan iklim maka, salah satu intrumen yang sangat penting dalam mendukung pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan adalah melalui pengelolaan dana desa yang lebih responsip dan inklusif. Fokus yang jelas serta strategi implementasi pembangunan yang tepat terkait dengan pengelolaan dana desa diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Isu Perubahan Iklim di Desa
Masyarakat desa selain memiliki peran yang penting dalam menghadapi tantangan perubahan iklim, juga merupakan pihak yang paling merasakan dampak dari perubahan iklim, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan. Untuk itu, pemberian materi tentang isu perubahan iklim dalam kegiatan penguatan kelompok Konstituen (KK) di 4 (empat) desa dampingan LRC di wilayah Kecamatan Labuhan Haji sangat penting untuk dilakukan.
Perubahan iklim telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat di seluruh dunia, terutama bagi kelompok rentan dan marginal yang tinggal di desa. Dampak perubahan iklim seperti kekeringan, banjir, dan cuaca ekstrem lainnya, seringkali dirasakan paling parah oleh mereka yang memiliki keterbatasan sumber daya dan akses terhadap informasi. Petani kecil, nelayan tradisional, dan masyarakat rentan lainnya yang sangat bergantung pada alam untuk mata pencaharian mereka, menjadi kelompok yang paling rentan terhadap perubahan iklim. Kekeringan yang berkepanjangan dapat menyebabkan gagal panen, sementara banjir dapat menghancurkan lahan pertanian dan permukiman mereka. Selain itu, perubahan iklim juga dapat memicu penyebaran penyakit yang semakin memperburuk kondisi kesehatan masyarakat desa.
Selain dampak langsung terhadap mata pencaharian dan kesehatan, perubahan iklim juga dapat memperburuk ketidaksetaraan sosial dan ekonomi di desa. Kelompok rentan dan marginal seringkali memiliki akses yang terbatas terhadap layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, dan fasilitas kesehatan. Mereka juga cenderung tinggal di daerah yang rawan bencana alam, seperti daerah pesisir atau lereng bukit. Ketika bencana alam terjadi, mereka menjadi kelompok yang paling sulit untuk pulih dan membangun kembali kehidupan mereka. Akibatnya, mereka semakin terpinggirkan dan rentan terhadap kemiskinan.
Untuk mengatasi dampak perubahan iklim terhadap kelompok rentan dan marginal di desa, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak. Dibutuhkan upaya kolaborasi multi pihak untuk menyediakan akses terhadap informasi dan teknologi yang dapat membantu masyarakat desa beradaptasi dengan perubahan iklim. Selain itu, perlu juga dilakukan investasi dalam infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim, seperti sistem irigasi yang efisien dan rumah-rumah yang tahan banjir. Pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan dan pendampingan juga sangat penting agar mereka dapat mengembangkan mata pencaharian alternatif yang lebih tahan terhadap perubahan iklim. Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan kelompok rentan dan marginal di desa dapat lebih tangguh dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.
Pelaksanaan pembangunan di desa dalam menghadapi perubahan iklim harus sejalan dengan prinsip pembangunan inklusif. Artinya, setiap warga masyarakat, termasuk kelompok rentan harus dilibatkan dalam pembangunan dan mendapatkan manfaat dari program-program yang dijalankan. Pembangunan inklusif memastikan bahwa suara dan kebutuhan mereka didengar, serta memberikan akses yang adil terhadap sumber daya dan kesempatan. Dengan demikian, pembangunan desa tidak hanya berfokus pada aspek lingkungan, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi, sehingga tercipta kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga.
Dimasukkannya item perubahan iklim dalam fokus penggunaan dana desa tahun 2025 merupakan salah satu upaya konkret dari pemerintah untuk memastikan kelompok rentan tidak terlalu merasakan dampak dari perubahan iklim yang terjadi. Sehingga, pemerintah desa diharapkan dapat menjadikan kebutuhan dan kepentingan kelompok rentan terakomodir dalam pembangunan desa. Serta melalui kegiatan yang difasilitasi oleh LRC diharapkan juga ruang dan kesempatan bagi kelompok rentan semakin mudah dalam kerangka mewujudkan pembangunan inklusif di desa.