Melanjutkan implementasi Program INKLUSI di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Research Center (LRC) selaku mitra Yayasan BaKTI menyelenggarakan kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) yang terdapat di empat desa di wilayah Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada 25 dan 26 Februari 2025 di Desa Kembang Kerang dan Desa Aikmel Utara. Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 18 Maret 2025 di Desa Aikmel Barat, dan ditutup dengan sesi terakhir pada 22 Maret 2025 di Desa Aikmel Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama bagi pengurus kelompok Konstituen (KK) dalam pembangunan desa serta menyikapi isu perubahan iklim yang semakin berdampak pada kehidupan sehari-hari. Selain itu, dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh LRC melalui Program INKLUSI tersebut juga dijadikan sebagai media sosialisasi terhadap dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa dan PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Untuk mendukung tujuan dari kegiatan maka, kegiatan penguatan Kelompok Konstituen (KK) yang diselenggarakan oleh Lombok Research Center (LRC) menghadirkan peserta yang berasal dari berbagai unsur di desa masing-masing KK, seperti pemerintah desa, kepala wilayah, perwakilan BPD, LKMD, kader posyandu, PKK, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok tani, kelompok wanita tani, karang taruna, Kelompok Konstituen (KK), dan kelompok rentan (lansia, pekka, disabilitas).
Sedangkan untuk narasumber masih berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur yang menyampaikan mater terkait dengan Permendesa dan PDT No. 2 Tahun 2024 dan dari staf LRC menyampaikan materi terkait dengan isu perubahan iklim.

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DESA
Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa menjadi sorotan utama dalam kegiatan ini, terutama bagaimana mendesain perencanaan pembangunan terkait dengan dikeluarkannya kebijakan pemerintah pusat mengenai peruntukan penggunaan Dana Desa tahun 2025. Kepala Bidang Keuangan dan Kekayaan Desa Dinas PMD Lombok Timur, Bapak Mustopa, memberikan penekanan bahwa partisipasi masyarakat sangat menentukan arah pembangunan desa yang berkelanjutan, terutama dalam penggunaan Dana Desa yang telah ditentukan peruntukannya.
“Pembangunan desa tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Masyarakat harus terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pembangunan agar hasilnya benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” ujar Mustopa dalam sesi diskusi tanggapan hasil dari diskusi kelompok.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah desa memiliki kewajiban untuk melibatkan warga dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, terutama dalam implementasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pembangunan desa merupakan bagian penting dari pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat kemandirian desa. Dalam proses ini, partisipasi masyarakat desa memiliki peran yang sangat krusial. Keterlibatan aktif warga dalam berbagai tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi, menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Partisipasi masyarakat desa dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti musyawarah desa (musdes) yang memungkinkan warga menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka. Selain itu, keterlibatan dalam pelaksanaan proyek pembangunan, baik dalam bentuk gotong royong maupun kontribusi tenaga dan material, menjadi bukti nyata peran aktif masyarakat dalam membangun desanya. Bentuk partisipasi ini juga mencakup aspek pembiayaan, seperti iuran sukarela dan pemanfaatan Dana Desa secara transparan. Pembangunan yang inklusif harus memastikan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok minoritas, turut terlibat dalam pengambilan keputusan dan implementasi program pembangunan.
Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan desa membawa banyak manfaat. Dengan adanya partisipasi aktif, masyarakat akan memiliki rasa kepemilikan terhadap hasil pembangunan, sehingga infrastruktur dan fasilitas yang dibangun lebih terpelihara. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat meningkat, sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran. Solidaritas sosial pun semakin kuat melalui kerja sama antarwarga dalam berbagai kegiatan pembangunan. Pembangunan yang inklusif juga memastikan bahwa manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh warga tanpa ada yang tertinggal.
Namun, partisipasi masyarakat desa juga menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam pembangunan menjadi salah satu hambatan utama. Selain itu, akses terhadap informasi mengenai program pembangunan desa yang masih terbatas serta rendahnya transparansi dalam pengelolaan dana desa juga dapat mengurangi minat warga untuk ikut serta dalam pembangunan. Tantangan lain yang perlu diatasi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif adalah adanya ketimpangan sosial dan budaya yang dapat membatasi partisipasi kelompok tertentu.
Selain itu Salah satu tantangan besar dalam pembangunan desa saat ini adalah dampak perubahan iklim yang dapat memengaruhi ketahanan pangan, kesehatan, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pembangunan yang inklusif harus memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, dapat terlibat dan memperoleh manfaat dari kebijakan pembangunan desa.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan peran aktif dari pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen desa dalam mendorong keterlibatan warga. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya partisipasi dalam pembangunan harus terus digalakkan. Selain itu, kebijakan yang mendukung pembangunan inklusif, seperti penyediaan akses bagi kelompok rentan dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas, perlu diimplementasikan. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kemandirian desa dapat terus meningkat.

Harapan ke Depan
Diharapkan, melalui kegiatan ini, Kelompok Konstituen (KK) yang telah diperkuat dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesadaran dan aksi nyata masyarakat terhadap pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, adanya sosialisasi kebijakan terbaru juga akan membantu pemerintah desa dalam merancang program kerja yang lebih efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
LRC berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberdayaan masyarakat di tingkat desa guna menciptakan pembangunan yang partisipatif, inklusif, dan tanggap terhadap perubahan iklim. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, diharapkan desa-desa di Kecamatan Aikmel dapat menjadi contoh sukses dalam pembangunan berbasis komunitas dan lingkungan yang berkelanjutan.

